Berita Terkini

KPU Kubu Raya Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Jumat (29/7). Kegiatan yang di gelar di Hotel Dangau Jl. Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, turut dihadiri oleh Polres Kubu Raya, Dandim 1207 Pontianak, Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Media Massa, serta Partai Politik di tingkat Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi. Dalam sambutannya, Karyadi berharap melalui Sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat memberikan informasi yang jelas terkait teknis dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. “Setelah kegiatan ini, khususnya Partai Politik diharapkan sudah paham terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, namun tetap dipersilahkan untuk konsultasi ke Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya apabila diperlukan” jelasnya. Selain peran Partai Politik, ada peran penting dari TNI dan Polri dalam proses Tahapan Pemilu. “Kami memohon dukungan penuh dari TNI dan Polri untuk mengawal proses Tahapan Pemilu untuk menjaga keamanan kita bersama” ucap Karyadi. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai guru ini juga meminta kepada seluruh pihak yang hadir untuk membantu proses Pelaksanaan Pemilu. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, acara dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 dan PKPU 4 Tahun 2022 yang disampaikan secara panel oleh dua orang narasumber dari KPU Kabupaten Kubu Raya yaitu Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syarifah Nuraini dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Encep Endan. Syarifah Nuraini memaparkan materi terkait Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.  Sedangkan Encep Endan memaparkan materi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam paparannya, Syarifah Nuraini mengatakan bahwa terdapat 11 Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang meliputi Penyusunan Peraturan KPU, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, dan sampai dengan Pengucapan Sumpah/Janji. Perempuan yang pernah bekerja sebagai pendamping desa pemberdayaan ini menjelaskan bahwa pada saat ini sudah memasuki Tahapan Ketiga, yaitu Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. “per tanggal 29 Juli 2022 yang bertepatan pada hari ini sudah diumumkan tentang pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu oleh KPU RI dan Partai Politik sudah dapat melakukan proses Pendaftaran per tanggal 1 Agustus 2022” ucapnya. Selanjutnya materi kedua dilanjutkan oleh Encep Endan, ia menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umum dan sudah mengakomodir Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2022. Selain itu, ada pengaturan tambahan terkait program kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yaitu, Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022  tentang  Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pengumuman  KPU RI Nomor 4/TIK.02-Pu/05/2022 Tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan Pengumuman  KPU RI Nomor 7/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.  Pria yang sudah menjabat Komisioner KPU Kubu Raya selama dua periode ini memaparkan catatannya pada Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 khususnya pada tingkat Kabupaten Kubu Raya. “Jumlah Penduduk Kabupaten Kubu Raya sebanyak 610.212 Jiwa maka ditetapkan Syarat Minimal Keanggotaan Partai Politik sebanyak 1/1.000 dari jumlah penduduk Kubu Raya yaitu 610 Anggota, dan Sebaran 50% Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kecamatan Minimal sebanyak 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan” ujarnya.  Adapun dalam penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu diwajibkan kepada Partai Politik untuk mengunggah dokumen dan mengisi data melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 195 Tahun 2022. Melalui Aplikasi tersebut, Partai Politik diwajibkan mengisi kelompok data yang meliputi Akun Sipol Partai Poltik, Profil Partai Politik, Pengurus Partai Politik, Petugas Penghubung Partai Politik, Anggota Partai Politik, hingga Kantor Tetap Partai Politik. Encep Endan menjelaskan secara rinci Alur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, termasuk dokumen persyaratan, mekanisme pendaftaran, status pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, metode dalam pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik, penetapan partai politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat sampai dengan pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan melalui Aplikasi Sipol.  Setelah pemaparan materi sosialisasi oleh narasumber, kegiatan yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Kubu Raya Rajemi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta dari Parpol umumnya terkait dengan proses Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politk seperti halnya mengenai Petugas Penghubung Partai Politik, Keanggotaan, Kepengurusan dan Kantor Tetap yang harus dimiliki Partai Politik selama proses Tahapan Pemilu berlangsung. Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. (Yat)

Rapat Internal Rekapitulasi DPB Periode Juli 2022, Fauzi : "Terdapat 169 pemilih baru"

KPU Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Februari Tahun 2022, Jumat (29/7). Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya pada pelaksanaannya ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Internal yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut turut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Sekretaris KPU Kabupaten Kubu Raya, Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Kubu dan Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya.  Dalam sambutannya, Karyadi berpesan agar data yang disampaikan dalam rapat sudah bersih dalam sinkronisasi data pemilih. Mulai memasuki proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Karyadi berpesan agar Tahapan Verifikasi Administrasi yang melibatkan bagian data perlu untuk saling memberikan dukungan. Untuk mengantisipasi kesalahan, Karyadi mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyandingkan dan mengeksekusi data. “Tentu untuk data pemilih berkelanjutan maka perlu kehati-hatian dalam menyandingkan dan mengeksekusi data, data yang dieksekusi perlu untuk diketahui darimana sumber data tersebut didapatkan” ucapnya. Kemudian Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ahmad Fauzi mengingatkan bahwa perjalanan data perlu untuk dapat diketahui oleh semua pegawai KPU Kabupaten Kubu Raya. “Jika ada kesalahan dapat untuk saling mengingatkan dan saling memberikan masukan untuk mengatasi problematika    yang ada dalam lembaga KPU Kabupaten Kubu Raya” ujarnya. Dalam kesempatannya, Ahmad Fauzi memaparkan Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022. “Terdapat penambahan kategori pemilih baru sebanyak 169 pemilih yang berasal dari pemilih pindah masuk dari data pilkades yang ada di 8 kecamatan” ucapnya. Total Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022 adalah sebanyak 416.008 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan dan 117 desa. Total Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022 tersebut turun sebanyak 3.552 pemilih dibanding Pemutakhiran DPB Periode sebelumnya. Menanggapi proses pemutakhiran DPB tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan Encep Endan berharap agar data pemilih dapat dilakukan update secara rutin untuk membantu proses verifikasi partai politik. “Anggota partai politik wajib terdaftar sebagai data pemilih dalam DPB, data anggota partai politik yang tidak terdaftar dalam DPB perlu dilakukan pengecekan ke Dinas Dukcapil” jelasnya. Pelaksanaan Rapat Internal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022 ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya pada pukul 11.30 WIB. (Yat)

KPU Kabupaten Kubu Raya Gelar Rakor Pemutakhiran DPB Triwulan II 2022 dan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan II Tahun 2022 yang  digelar secara tatap muka itu dibuka pada pukul 09.20 WIB di Aula Kantor Desa Parit Baru, Kamis (30/6). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi, turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Kodim 1207 Pontianak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Kepala Lapas Perempuan Kelas 2A Pontianak, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kubu Raya dan seluruh perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Kubu  Raya. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Ketua KPU Kubu Raya Karyadi menjelaskan Dasar Hukum dari kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan amanah Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 14, 17, dan 20. “Pasar 14 terkait Kewajiban di Tingkat Pusat, Pasal 17 di Tingkat Provinsi, dan Pasal 20 di Tingkat Kabupaten/Kota, dimana KPU berkewajiban untuk memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan” ujarnya. Pada tahun 2021 sudah ada aturan tersendiri yang mengatur khusus, yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan diadakannya kegiatan tersebut ialah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya.  Terkait Tahapan Pemilu 2024 yang sudah diluncurkan KPU RI, mantan Ketua PPK di Sungai Kakap ini menyebutkan bahwa pada bulan Oktober 2022 sudah dimulai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024. “Ada  tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada bulan Oktober 2022” jelasnya.  Ia menjelaskan secara detail Tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Berkaitan dengan Tahapan Pemilu yang sudah dimulai, Ia menginformasikan bahwa per tanggal 29 Juni 2022 sudah ada 28 Partai Politik yang memohon akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). “Dari 28 Partai Politik, ada 9 Partai Politik di Parlemen, 6 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Non Parlemen, dan 13 Partai Politik baru” jelasnya.  Memasuki inti kegiatan,  Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fauzi membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022. Hasil Rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat 419.560 pemilih pada bulan berjalan, yaitu terdapat pengurangan sebanyak 2.632 pemilih dibandingkan dengan Triwulan I Tahun 2022. Dengan rincian Pemilih Baru dengan Kategori Pindah Masuk sebanyak 623 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan Kategori Pemilih Pindah Keluar sebanyak 2 orang, Pemilih Meninggal sebanyak 3.121 orang, Pemilih Ganda sebanyak 131 orang, Pemilih dibawah umur sebanyak 1 orang, serta Pemilih Ubah Data dengan Kategori Ubah Elemen Data sebanyak 31 orang. Pasca Ahmad Fauzi membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menanggapi terkait Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah dibacakan. Perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya memberikan informasi terkait sudah adanya 76 Keluarga dari warga Perumnas IV yang mengajukan migrasi  data kependudukan ke Kabupaten Kubu Raya. Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari Badan Kesbangpol menghimbau agar partai politik baru untuk melaporkan keberadaannya. Pada sesi tersebut, seluruh perwakilan instansi yang diundang diberikan waktu untuk menanggapi, termasuk Kepala Desa Parit Baru dan Perwakilan Partai Politik di Tingkat Kabupaten Kubu Raya. Memasuki akhir kegiatan, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Hukum dan Pengawasan, Syaiful Maulana membacakan Berita Acara Nomor 11/PL.01.2-BA/6112/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II tepat pada Pukul 11.07 WIB. Dengan dibacakannya Berita Acara tersebut, Syaiful berharap Data yang disampaikan Akurat, Mutakhir, dan Komprehensif. Berita Acara dan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II yang sudah disampaikan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya dan dibagikan kepada peserta yang menghadiri kegiatan. Setelah Rapat Koordinasi  Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan II selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan Sosialiasi yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Syarifah Nuraini terkait Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu guna mengecek status pemilih terdaftar pada Pemilu 2024. Pada sosialisasi tersebut, peserta yang hadir diminta untuk mengecek statusnya sebagai Pemilih. Adapun sebelum kegiatan ditutup, peserta yang hadir diminta untuk berfoto bersama. (Yat)