Berita Terkini

Jelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kubu Raya Perkuat Koordinasi dengan Bupati Kubu Raya

KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (14/2). Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 13.00 wib diterima dengan baik oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Kunjungan dimaksudkan dalam rangka menguatkan persiapan jelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Hal itu didasarkan pada Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada tanggal 13 April 2022 yang menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI adalah Rabu, 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara pemilihan serentak nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 adalah Rabu, 27 November 2024" tegas Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi.   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa Tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka Tahapan Pemilu akan sudah dimulai pada bulan Juni 2022. Oleh karena itu diperlukan persiapan dan koordinasi yang kuat antara Penyelenggara Pemilu dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.   Adapun dalam kunjungan tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menjelaskan bahwa kondisi Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya saat ini kurang optimal digunakan dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Kondisi Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya yang rusak berat dan memerlukan renovasi menuntut KPU Kabupaten Kubu Raya untuk pindah sementara waktu.   Menanggapi hal tersebut, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memberikan beberapa pilihan pada bangunan yang dapat digunakan KPU Kabupaten Kubu Raya guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya akan segera memutuskan kantor KPU Kabupaten Kubu Raya yang sesuai dengan Kriteria Gedung Kantor KPU sebagaimana diatur oleh KPU RI.   Selain itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan terkait batas wilayah di Kabupaten Kubu Raya. “Akan ada pemekaran wilayah di kecamatan Sungai Raya” ujarnya. Muda Mahendrawan memaparkan bahwa akan ada 6 desa yang dimekarkan di Kabupaten Kubu Raya. Adapun terkait dengan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Kubu Raya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi menjelaskan ada dana sharing dari KPU Provinsi Kalimantan Barat. “diharapkan dana tersebut sudah dapat dicairkan tahun 2023 dikarenakan sudah memasuki tahapan pemilihan” tambahnya.   Dengan beberapa pembahasan terkait fasilitas sarana dan prasarana, pendanaan, sampai dengan perkembangan wilayah di Kabupaten Kubu Raya, diharapkan dapat lebih menunjang kesiapan KPU Kabupaten Kubu Raya dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Yat)

KPU Kabupaten Kubu Raya Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022

KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022 secara daring di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya, Selasa (29/3). Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi dan turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Kodim 1207/Pontianak, Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Kepala Kemenag Kabupaten Kubu Raya dan seluruh Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Kubu Raya.   Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Ketua KPU Kubu Raya Karyadi menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sudah diselenggarakan secara rutin. “Sudah kita ketahui bersama bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih tentu sudah kita mulai pertama kali di tahun 2020, sebelumnya diselenggarakan setiap bulan, namun di tahun 2021 diubah menjadi setiap triwulan. Hal tersebut tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2021” ujarnya. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu tugas utama KPU dalam memastikan di setiap bulannya dapat dilakukan Pemutakhiran. “Sebelum adanya PDPB, Pemilih agak sulit untuk melakukan pendaftaran pemilih kecuali kalau sudah masuk tahapan Pemilu, namun dengan adanya PDPB setiap bulannya masyarakat dapat kapan saja mendaftarkan dirinya” tambahnya. Dalam perkembangannya, KPU juga berinovasi dalam mempermudah masyarakat dalam mengecek status terdaftarnya masyarakat sebagai pemilih di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui website atau mobile. “Pada tanggal 23 Februari 2022, KPU sudah meluncurkan aplikasi mobile https://lindungihakmu.kpu.go.id/ yang dapat juga didownload melalui playstore, melalui aplikasi itu juga akan dapat dilihat jumlah daftar pemilih berkelanjutan di seluruh Indonesia yang kapan saja bisa diakses” jelasnya. Dengan adanya aplikasi tersebut, daftar pemilih berkelanjutan akan lebih transparan  dan mudah diakses oleh masyarakat.   Selanjutnya, rapat koordinasi yang diselenggarakan tersebut secara resmi menetapkan 422.192 pemilih ke dalam Daftar Pemilih Kabupaten Kubu Raya Periode Triwulan I Tahun 2022. Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 213.551 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 208.641 pemilih. Terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 555 pemilih dibandingkan Periode Triwulan IV Tahun 2021 yang terdaftar jumlah pemilihnya sebanyak 421.637 pemilih. Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022, terdapat pemilih memenuhi syarat (MS) sebanyak 579 orang, yaitu pemilih pindah masuk dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 24 orang. Dimana pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri dari pemilih pindah keluar sebanyak 2 orang, pemilih meninggal sebanyak 8 orang, pemilih ganda sebanyak 11 orang, pemilih tidak dikenal sebanyak 1 orang, dan pemilih bukan penduduk sebanyak 2 orang.   Setelah pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan atau masukan dari peserta yang hadir secara daring. Tanggapan pertama dilayangkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dimana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya telah melakukan perekaman di beberapa sekolah tingkat SMA di 4 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya dengan jumlah perekaman sebanyak 2.091 orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mensukseskan Pemilu di tahun 2024. Selanjutnya dari Polres Kubu Raya memberikan tanggapan bahwa Polres membersamai KPU dan Bawaslu untuk bekerjasama mensukseskan tahun politik yang sudah dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Terakhir dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya memberikan tanggapannya terkait jumlah daftar pemilih berkelanjutan tidak terlalu signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sehingga memerlukan diskusi lebih lanjut berkaitan dengan daftar pemilih berkelanjutan.   Dengan berakhirnya sesi tanggapan atau masukan dari peserta yang menghadiri secara daring, Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022 dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Nomor 05/PL.01.2-BA/6112/2022 Tentang Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I yang tepat ditandatangi pada pukul 11.42 WIB. Sebelum kegiatan ditutup, kegiatan diakhiri dengan foto bersama dengan peserta yang hadir secara daring. (Yat)

Dalam Rangka Pembentukan Forum Koordinasi, KPU Kabupaten Kubu Raya mengadakan kunjungan ke Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya

KPU Kabupaten Kubu Raya mengadakan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya (4/2). Dalam kunjungan tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya dipimpin oleh Encep Endan dan Syaiful Maulana yang didampingi oleh Sekretaris, Kasubag Tekmas dan dua orang staf KPU Kabupaten Kubu Raya. Tiba di kantor Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, rombongan KPU Kabupaten Kubu Raya diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah yang didampingi oleh Sekretaris dan dua orang Kepala Bidang dilingkungan Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatan tersebut, Encep Endan menyampaikan agenda kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya yaitu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota diamanatkan untuk membentuk forum koordinasi tingkat Kabupaten / Kota yang melibatkan stakeholder diantaranya adalah Rukun Tetangga / Rukun Warga atau sebutan lain, sehubungan dengan hal tersebut maka KPU Kabupaten Kubu Raya merasa perlu melakukan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya guna mencari informasi tentang data RT/RW di Kabupaten Kubu Raya, termasuk data dan kontak person seluruh Kades di Kabupaten Kubu Raya serta asosiasinya jika memang RT/RW tersebut memiliki asosiasi. Sementara itu Syaiful Maulana menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan secara periodik setiap bulan oleh KPU beberapa tahun belakangan, bertujuan untuk menciptakan Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel menuju Pemilu Serentak 2024. Ia juga mengatakan bahwa semangat PKPU 6 Tahun 2021 ini adalah supaya dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akan datang KPU lebih inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti RT dan RW yang dianggap memiliki informasi tentang penduduk diwilayahnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kerja – kerja KPU Kabupaten Kubu Raya guna mewujudkan data pemilih yang lebih akurat. Terkait permintaan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya soal data RT, RW dan Kades di Kabupaten Kubu Raya pihaknya akan berusaha untuk memenuhinya. Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Kubu Raya terdapat sekitar tiga ribuan RT dan tujuh ratusan RW, namun untuk saat ini beberapa RT dan RW sedang dilakukan penataan ulang. (Tim Humas)

Moment dan Kado Akhir Tahun 2021, KPU Kubu Raya Gelar Rakor DPB periode triwulan IV

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUBU RAYA laksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Triwulan IV, tanggal 27 Desember 2021. Rapat Koordinasi tersebut dimulai jam 09.30 WIB dihadiri oleh Komisioner KPU Kubu Raya dan jajaran Sekretariat KPU Kubu Raya, Bawaslu Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Polres Kabupaten Kubu Raya, Kodim 1207/Pontianak, Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak dan seluruh pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 46/PL.02-1-Und/6112/2021 tanggal 24 Desember 2021. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Ketua KPU Kubu Raya Karyadi menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini adalah agenda rutin KPU Kubu Raya yang digelar secara periodik 3 bulanan. “Rapat koordinasi ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh KPU Kubu Raya sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021”, ujarnya.Karyadi menambahkan bahwasanya Rapat Koordinasi ini seyogianya akan digelar secara luring, namun mengingat kondisi ruangan pertemuan yang tidak cukup menampung jumlah peserta dan dalam upaya penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 akhirnya rapat koordinasi ini digelar secara daring via zoom meeting.Setelah membuka Rapat Koordinasi secara resmi, Karyadi yang bertindak sebagai pimpinan rapat mempersilahkan Anggota KPU Kubu Raya Divisi Perencanaan dan Data, Ahmad Fauzi untuk membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode triwulan IV tingkat Kabupaten Kubu Raya. Adapun rekapitulasi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan periode triwulan IV yakni pemilih laki-laki sejumlah 213.249, pemilih perempuan sejumlah 208.388 dengan total pemilih sejumlah 421.637 yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Ahmad Fauzi memaparkan bahwa terdapat penambahan sebanyak 58 orang pemilih dari penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Triwulan III yang sudah ditetapkan oleh KPU Kubu Raya sebelumnya. “Ini merupakan hal yang wajar karena grafik mobilisasi pemilih baik yang pindah domisili, alih status, pemilih pemula maupun meninggal dunia”, ujarnya.“KPU Kubu Raya dalam melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini mengedepankan unsur ketelitian dan kehati-hatian sehingga dalam mengakomodir laporan dan tanggapan masyarakat diwajibkan mengisi form tanggapan dan crosscheck di lapangan yang dibuktikan dengan lengkapnya administrasi form tanggapan tersebut”. “Terkait form tanggapan, harus memiliki elemen data yang lengkap”. tambahnya.Dirinya juga menyampaikan bahwa perlunya kerjasama lintas sektoral yang terjalin baik antara KPU Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu Kubu Raya serta stake holder lainnya untuk sajian data pemilih yang berkualitas. “KPU Kubu Raya kemarin juga mempergunakan data coklit pemilih Pilkades serentak di Kabupaten Kubu Raya yang didapatkan dari hasil koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai data sanding dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini”, Ujarnya. Setelah pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih tersebut, dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 21/Pl.02.1/6112/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV oleh Syaiful Maulana, Anggota KPU Kubu Raya Divisi Hukum dan Pengawasan. Berita Acara berikut hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut selanjutnya di tandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kubu Raya dan disampaikan kepada seluruh peserta rapat koordinasi, diumumkan di website KPU Kubu Raya dan ditempel di papan pengumuman KPU Kubu Raya. Rapat Koordinasi tersebut berjalan dengan baik dan lancar, diakhiri dan ditutup oleh Ketua KPU Kubu Raya dengan ketokan palu sidang pada pukul 12.30 WIB setelah tidak adanya tanggapan lagi oleh peserta rapat.(Myd)