Berita Terkini

Moment dan Kado Akhir Tahun 2021, KPU Kubu Raya Gelar Rakor DPB periode triwulan IV

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUBU RAYA laksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Triwulan IV, tanggal 27 Desember 2021. Rapat Koordinasi tersebut dimulai jam 09.30 WIB dihadiri oleh Komisioner KPU Kubu Raya dan jajaran Sekretariat KPU Kubu Raya, Bawaslu Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Polres Kabupaten Kubu Raya, Kodim 1207/Pontianak, Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak dan seluruh pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 46/PL.02-1-Und/6112/2021 tanggal 24 Desember 2021. Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Ketua KPU Kubu Raya Karyadi menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini adalah agenda rutin KPU Kubu Raya yang digelar secara periodik 3 bulanan. “Rapat koordinasi ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh KPU Kubu Raya sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021”, ujarnya.Karyadi menambahkan bahwasanya Rapat Koordinasi ini seyogianya akan digelar secara luring, namun mengingat kondisi ruangan pertemuan yang tidak cukup menampung jumlah peserta dan dalam upaya penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 akhirnya rapat koordinasi ini digelar secara daring via zoom meeting.Setelah membuka Rapat Koordinasi secara resmi, Karyadi yang bertindak sebagai pimpinan rapat mempersilahkan Anggota KPU Kubu Raya Divisi Perencanaan dan Data, Ahmad Fauzi untuk membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode triwulan IV tingkat Kabupaten Kubu Raya. Adapun rekapitulasi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan periode triwulan IV yakni pemilih laki-laki sejumlah 213.249, pemilih perempuan sejumlah 208.388 dengan total pemilih sejumlah 421.637 yang tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Ahmad Fauzi memaparkan bahwa terdapat penambahan sebanyak 58 orang pemilih dari penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Triwulan III yang sudah ditetapkan oleh KPU Kubu Raya sebelumnya. “Ini merupakan hal yang wajar karena grafik mobilisasi pemilih baik yang pindah domisili, alih status, pemilih pemula maupun meninggal dunia”, ujarnya.“KPU Kubu Raya dalam melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini mengedepankan unsur ketelitian dan kehati-hatian sehingga dalam mengakomodir laporan dan tanggapan masyarakat diwajibkan mengisi form tanggapan dan crosscheck di lapangan yang dibuktikan dengan lengkapnya administrasi form tanggapan tersebut”. “Terkait form tanggapan, harus memiliki elemen data yang lengkap”. tambahnya.Dirinya juga menyampaikan bahwa perlunya kerjasama lintas sektoral yang terjalin baik antara KPU Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu Kubu Raya serta stake holder lainnya untuk sajian data pemilih yang berkualitas. “KPU Kubu Raya kemarin juga mempergunakan data coklit pemilih Pilkades serentak di Kabupaten Kubu Raya yang didapatkan dari hasil koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Kubu Raya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai data sanding dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini”, Ujarnya. Setelah pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih tersebut, dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 21/Pl.02.1/6112/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV oleh Syaiful Maulana, Anggota KPU Kubu Raya Divisi Hukum dan Pengawasan. Berita Acara berikut hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut selanjutnya di tandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kubu Raya dan disampaikan kepada seluruh peserta rapat koordinasi, diumumkan di website KPU Kubu Raya dan ditempel di papan pengumuman KPU Kubu Raya. Rapat Koordinasi tersebut berjalan dengan baik dan lancar, diakhiri dan ditutup oleh Ketua KPU Kubu Raya dengan ketokan palu sidang pada pukul 12.30 WIB setelah tidak adanya tanggapan lagi oleh peserta rapat.(Myd)

Tindaklanjuti Permendagri Nomor 52 Tahun 2020, KPU Kabupaten Kubu Raya Lakukan Audiensi bersama Bupati Kubu Raya

Teman Pemilih, dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan Audiensi bersama Bupati Kubu Raya bertempat di Kantor Bupati Kubu Raya Jalan Supadio Sungai Raya, Senin (20/12) Kunjungan KPU Kabupaten Kubu Raya dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, turut serta Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data, Syaiful Maulana selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Syarifah Nuraini selaku Ketua Divisi SDM dan Parmas serta dari jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yaitu Fitri selaku Sekretaris, Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas, Mulyadi selaku Plt. Kasubbag Program dan Data, serta dua orang staff lainnya. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya menjelaskan kepada Bupati bahwa pihaknya mendapatkan Informasi mengenai terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dari Bagian Tapem Setda Kubu Raya. “Pada saat kami kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Sintang beberapa waktu lalu pernah mendapat informasi dari Salah satu Staf Bapak (Mustafa - Red) bahwa telah terbit Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dimana hal tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap Data Pemilih di Perum IV yang kini masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya. Seyogyanya pada Pemilu 2024 yang akan datang mereka harus sudah dimasukan ke dalam Daftar Pemilih KPU Kabupaten Kubu Raya, untuk itu kami meminta Pemda agar mendorong warga Perum IV untuk segera melakukan Migrasi Data Kependudukan ke Kabupaten Kubu Raya” ujarnya. Menaggapi hal tersebut Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan bahwa dengan terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 maka KTP warga Perum IV yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Pontianak berpotensi cacat hukum, maka seyogyanya harus dibatalkan” tegasnya. Ia menambahkan bahwa semestinya Wali Kota Pontianak memalui instansi terkait menarik kembali dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan diwilayah itu, lalu menyerahkannya ke kami. Disamping itu, warga disana juga harus proaktif “kami tidak mau terkesan rebutan warga” tambahnya. Bupati yang akrab disapa Bang Muda ini juga mengatakan bahwa pihaknya kedepan tentu akan mendorong warga untuk melakukan migrasi data, namun untuk saat ini mereka sedang menata ulang RT, RW dan Dusun karena akan berganti nama dan alamat. Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 juga berpengaruh terhadap peta Daerah Pemilihan, karenanya ia mendorong agar ada proses penataan dilapangan baik di Desa Ampera Raya dan Desa Sungai Ambawang Kuala di Kabupaten Kubu Raya, juga di Kelurahan Saigon Kota Pontianak. Disamping itu ia juga mempertanyakan perkembangan proses pemekaran wilayah kecamatan di Kabupaten Kubu Raya “Ini terkait dengan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu 2024, jika tidak ada pemekaran maka akan pakai Dapil yang lama, tapi jika ada pemekaran diharapkan bisa dilakukan sebelum penetapan Dapil oleh KPU” pintanya. Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan dan Data Ahmad Fauzi juga mengatakan bahwa “Data Pemilih Pemutahkirannya dilakukan berdasarkan KTP - El, kita perlu menganalisis dampak - dampak kedepan, karena di Perum IV ada sekitar 4.000 pemilih. Kita takutnya kedepannya ketika kita sudah melakukan pemutakhiran data pemilih ternyata kita dapat angka tertentu di DPT Kubu Raya maka ketika DPT itu dapat maka Data itulah yang akan dijadikan dasar untuk pengadaan logistik Pemilu, takutnya ketika hari H nanti ternyata warga baru mau mengurus Suket, nah ini akan jadi masalah, kalo misalnya jumlahnya ada 2000 pemilih, itu akan ada konsekuensi seperti tidak tercukupinya surat suara” tandasnya. Menanggapi hal tersebut Bupati Kubu Raya mengatakan bahwa persoalan tersebut akan segera disikapi oleh pihaknya “Ini akan kami sikapi, saya optimislah tahun 2022 akan selesai sebelum Penetapan Dapil oleh KPU karena persoalan pemekaran kecamatan ini sudah masuk agenda kita tinggal percepatannya saja” jelasnya. Bupati Kubu Raya juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kubu Raya karena telah mengingatkan mereka terhadap persoalan Penataan Daerah Pemilihan dan Data Pemilih ini “KPU Kabupaten Kubu Raya telah memantik dan mendorong Pemkab Kubu Raya untuk bergerak lebih cepat” tutupnya. (Tim Humas)

Menyongsong Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Kubu Raya Gelar Rakor Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu, Pemerintah Daerah dan Partai Politik

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan tema “Menyongsong Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Jumat (10/13). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Instansi Pemerintah Daerah, instansi vertikal didaerah dan Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya. Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya yang menghadiri kegiatan tersebut antara lain Badan Kesbangpol, Dinas Dukcapil dan Dinas PMD, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Aset. Sedangkan dari instansi vertikal didaerah hadir dari Polres Kubu Raya dan Dandim 1207. Adapun dari Partai Politik di tingkat Kabupaten Kubu Raya hadir dari PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI. Rapat Koordinasi yang dilaksanakan secara luring/tatap muka dengan protokol Kesehatan Covid-19 itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi menyampaikan pentingnya Rapat Koordinasi dilaksanakan mengingat tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sudah semakin dekat. Menurutnya, perlu persiapan yang matang untuk menyongsong Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Setelah kegiatan resmi dibuka, dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Harsani dan kegiatan selanjutnya dipandu oleh Moderator, yaitu Indrayati yang juga selaku Sub Koordinator Hukum KPU Kabupaten Kubu Raya. Ada tiga pembicara yang memberikan materi terkait kepemiluan, yaitu Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kubu Raya, Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kubu Raya, dan Syaiful Maulana selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Kubu Raya. Pembicara Pertama, Encep Endan menyampaikan materi terkait Catatan Evaluatif Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, terutama mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, serta Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya.Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Encep Endan menjelaskan tentang Dasar Hukum Pelaksanaan, Persyaratan menjadi Peserta Pemilu, Alur Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Teknis Pelaksanaan, sampai dengan Penggunaan SIPOL sebagai Sistem Informasi Partai Politik yang mempermudah Pendaftaran menjadi Peserta Pemilu. Adapun terkait Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan menjelaskan Dasar Hukum, Konsep Penataan dan Penyusunan DAPIL DPRD Kabupaten/Kota, sampai dengan Simulasi Penghitungan Kursi, Jumlah DAPIL, Alokasi Kursi DPRD, dan Pemilih di Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya Pembicara Kedua, Ahmad Fauzi menyampaikan materi terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dimulai dari menjelaskan kerangka hukum Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih, Syarat Pemilih PDPB, Aspek dalam PDPB, Sumber Data dalam PDPB, Permasalahan dalam PDPB, sampai dengan Manajemen Data Pemilih yang selama ini dijalankan secara berkesinambungan. Kemudian Pembicara Ketiga, Syaiful Maulana memaparkan materi terkait Dinamika Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam pemaparannya, Syaiful Maulana menjelaskan tentang Hukum Pemilu yang Demokratis dan Berkepastian Hukum, Dasar Hukum Pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, Dasar Hukum Pemilihan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2017, sampai dengan Persiapan dan Tantangan yang akan dihadapi Menuju Pemilu 2024. Setelah ketiga Pemateri memaparkan materinya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dengan berakhirnya sesi tanya jawab, kegiatan tersebut diakhiri sekitar pukul 17.00 WIB. Diharapkan dari kegiatan tersebut, seluruh peserta yang hadir dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri dalam menyongsong Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Yat).

Pasca Penetapan Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, KPU Kabupaten Kubu Raya kunjungi Kantor Desa Ampera Raya

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Senin (6/12). Dalam kunjungan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya yang hadir antara lain Karyadi selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data. Sedangkan dari Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yang hadir mendampingi adalah Fitri selaku Sekretaris, Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas, Mulyadi selaku Plt. Kasubbag Program dan Data, serta 3 orang staff lainnya. Setibanya di Kantor Desa Ampera Raya, rombongan disambut dengan baik oleh Raja Junaidi selaku Kepala Desa Ampera Raya dan Kliwon Hariyanto selaku Sekretaris Desa Ampera Raya beserta jajarannya. Karyadi selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya menjelaskan maksud dan tujuannya mengunjungi Kantor Desa Ampera Raya. “Selain untuk Silaturahmi dengan pihak desa, penting bagi kami berkoordinasi terkait jumlah penduduk yang awalnya berdomisili di Kota Pontianak tapi keudian diharuskan bermigrasi ke Desa Ampera Raya yang merupakan bagian dari Kabupaten Kubu Raya” jelasnya. Pernyataan tersebut didasarkan pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti Permendagri tersebut, diperlukan persiapan yang matang untuk melindungi hak pilih bagi pemilih, khususnya dalam hal ini pemilih di Desa Ampera Raya. “Terkait juga dengan penataan TPS dan persiapan lainnya, tentu dibutuhkan data yang akurat untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Raja Junaidi selaku Kepala Desa Ampera Raya menyampaikan beberapa hal terkait kondisi di Desa Ampera Raya. “Untuk penduduk di Perumnas IV baru ada 10 KK (Kepala Keluarga) yang mengurus migrasi data, dari sekitar 4 ribuan orang penduduk yang mempunyai hak pilih” ujarnya. Dusun Perumnas IV sempat menjadi bagian dari Pilkada di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2013, namun di 2018 tidak lagi dimasukan ke dalam data pemilih Pilkada di tahun tersebut. Setelah adanya Permendagri tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Dusun Perumnas IV dapat menjadi bagian dari Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, secara keseluruhan wilayah Dusun Perumnas IV sudah menjadi bagian dari Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Namun belum seluruh penduduk melakukan migrasi data menjadi bagian dari penduduk Kabupaten Kubu Raya. Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa persoalan migrasi data penduduk perlu diselesaikan secepatnya. “Ini pelik bagi kami, kalau ini terlambat dalam proses penanganannya, maka hak konstitusi warga sebagai pemilih menjadi hilang karena menurut Undang-Undang, pemilih didasarkan domisili yang dibuktikan dengan KTP” ucapnya. Karenanya upaya untuk mendorong penanganannya perlu dioptimalkan agar hak pilih bagi warga tidak terabaikan. Encep Endan memberikan saran agar dibuatkan Posko Pelayanan Percepatan Mutasi Penduduk. “Minimal dari Dinas Dukcapil dengan Dinas PMD membuat Posko Pelayanan Percepatan Mutasi Penduduk” tambahnya. Dengan posko tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan migrasi data penduduk sehingga dapat juga membantu proses pendataan pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selanjutnya terkait pendataan pemilih, Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa ada penambahan pemilih atau penduduk di Kabupaten Kubu Raya. “Secara teknis, mendata penduduk Desa Ampera Raya tidak mudah di dalam DPB karena NIK masuk ke dalam Kota Pontianak, apabila migrasi data penduduk Ampera Raya telah dilakukan tentu banyak elemen data yang berubah” ujarnya. Ahmad Fauzi mengharapkan pihak Desa dan Dukcapil memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan tersebut. “Ketika memilih itu pemilih membawa KTP atau C6, menjadi permasalahan pada saat pendataan pemilih nantinya, Ketika KTP tidak ditarik” tambahnya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang agar ke depannya tidak menjadi persoalan yang besar. Selebihnya terkait persoalan data, DPB selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan pihak Desa. Melihat permasalahan yang cukup berat, Encep Endan menyampaikan Kembali terkait persoalan tersebut. “Mengingat migrasi data penduduk yang cukup besar, beban terkait persoalan tersebut tidak hanya terletak pada tingkat desa, perlu ada keterlibatan dari Pemerintah Kota Pontianak dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya dari Dinas Dukcapil” jelasnya. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang intensif dari tingkat desa sampai dengan tingkat pemerintahan daerah. Dengan diakhirinya pembahasan terkait persoalan migrasi data penduduk pada Desa Ampera Raya, diharapkan Data Pemilih ketika Pemilu dan Pemilihan ke depannya tidak lagi terdapat permasalahan. Di akhir kunjungan tersebut, dilakukan sesi foto bersama dengan pihak Desa Ampera Raya (Yat).

Sosialisasikan keberadaan Bakohumas, KPU Kabupaten Kubu Raya Selenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (2/12). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib tersebut diselenggarakan dalam rangka menginformasikan keberadan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya kepada para pemangku kepentingan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi menegaskan bahwa Bakohumas diperlukan dalam rangka mempermudah  alur koordinasi dan diseminasi informasi kepemiluan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Bakohumas sebagai wadah koordinasi kehumasan berperan penting dalam hal diseminasi informasi kepemiluan, terutama dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024” ujarnya.  Selanjutnya Karyadi mengatakan bahwa ada tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan Bakohumas “Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan Bakohumas, yang pertama, masifnya perkembangan informasi di era digital, kedua, distorsi informasi tentang pemilu dan pemilihan, dan yang ketiga, amanat dan tuntutan regulasi yang mewajibkan KPU untuk menyebarluaskan informasi terkait kepemiluan kepada seluruh pemangku kepentingan” jelasnya.Hadir dalam kegiatan tersebut para pemangku kepentingan dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya seperti Sekda, Diskominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disdukcapil dan Kesbangpol. Dari Kodim 1207, Danlanud Supadio, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Ormas, OKP, LSM, Lembaga Penyiaran, dan Media Massa.Kegiatan Rapat Koordinasi yang dijadwalkan selama kurang lebih satu jam tersebut dipandu oleh Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Kubu Raya, sedangkan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kubu Raya Syarifah Nuraini bertindak selaku narasumber Sosialisasi Bakohumas. Dalam pemaparannya Syarifah Nuraini menjelaskan banyak hal terkait Bakohumas mulai dari dasar hukum yang melandasi pembentukan Bakohumas, struktur, tujuan, peran, jenis informasi, sampai dengan cara identifikasi hoaks. Ia juga mengatakan bahwa Bakohumas berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, yaitu dalam hal penyebaran informasi penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pemilu, menciptakan situasi yang kondusif, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, meningkatkan kepercayaan public, sebagai juru bicara informasi kepemiluan, serta membangun kerjasama antar instansi atau lembaga untuk penyebaran informasi kepemiluan. Berkaitan dengan isu hoaks yang sering terdengar menjelang Pemilu, Syarifah Nuraini mengatakan Bakohumas dapat berperan mengantisipasi penyebaran isu hoaks dan memaparkan cara mengidentifikasi hoaks. “Salah satu cara mengidentifikasi hoaks dapat dilihat dari sumber informasi atau medianya yang tidak jelas  identitasnya, judulnya terlihat provokatif, serta dipenuhi iklan yang mengarahkan untuk klik, apabila ingin lebih memastikan kebenaran informasinya dapat dicek di lama kominfo cekfakta.com atau turnbackhoax.id” jelasnya.Setelah pemaparan materi Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya, kegiatan diambil alih oleh moderator untuk dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adapun beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya terkait Bakohumas mulai dari perbedaan Bakohumas dengan grup LO Partai Politik yang sudah ada sampai dengan tindaklanjut dari kegiatan tersebut. “Tindaklanjut dari kegiatan ini nantinya akan dibentuk grup Whatsapp Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya yang isinya terdiri dari perwakilan dari setiap lembaga, ormas dan lainnya sebagai pemangku kepentingan” tutup Syarifah Nuraini.Dengan berakhirnya sesi tanya jawab, kegiatan inipun ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya dapat lebih memahami apa itu Bakohumas, serta dapat bergabung ke dalam Group WhatsApp Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya yang akan segera dibentuk dalam waktu dekat (Tim Humas).