
Data Pemilih KPU Kabupaten Kubu Raya Naik 336 Pemilih
KPU Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 pada hari Selasa (26/4) di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan april ini bersumber dari data pemilihan kepala desa tahun 2020. Dimana terdapat penambahan pemilih baru kategori pemilih pindah masuk berjumlah 336 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan dengan rincian Kecamatan Sungai Raya 18 pemilih, Kecamatan Kuala Mandor B terdapat 11 pemilih, Kecamatan Ambawang 47 pemilih, Kecamatan Terentang 18 pemilih, Kecamatan Batu Ampar 1 pemilih, Kecamatan Kubu 95 pemilih, Kecamatan Rasau Jaya 11 pemilih, Kecamatan Teluk Pakedai 105 pemilih dan Kecamatan Sungai Kakap 30 pemilih.
Untuk pemilih ubah data ada 1 (satu) pemilih di Kecamatan Kubu yang merupakan hasil pencermatan KPU Kabupaten Kubu Raya.
Sehingga Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan April mengalami kenaikan menjadi 422.528 dimana data pemilih di bulan maret berjumlah 422.192 pemilih.
Data rekapitulasi tersebut telah di sampaikan kepada stakeholder KPU Kabupaten Kubu Raya dan dapat di unduh di website KPU Kabupaten Kubu Raya (http://kab-kuburaya.kpu.go.id)