URAIAN TUGAS

URAIAN TUGAS

Tim Pengarah mempunyai tugas :

  1. Memberikan arahan kegiatan prioritas pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
  2. Memberikan arahan dalam penyusunan rencana kerja;
  3. Memastikan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM sesuai dengan sasaran Reformasi Birokrasi;
  4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM secara berkala, termasuk pelaksanaan Quick Wins, dan memberikan arahan agar pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM berjalan konsisten sesuai dengan Road Map dan berkelanjutan;
  5. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM secara tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya secara berkala dan berkelanjutan.

Tim Pokja mempunyai tugas :

  1. Pokja Bidang Manajemen Perubahan, bertugas :
  1. Mendorong komitmen pimpinan dan pegawai instansi pemerintah dalam melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM;
  2. Membentuk perubahan pola pikIr dan budaya kerja instansi;
  3. Melakukan analisis atas resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan;
  4. Melakukan sosialisasi kepada anggota organisasi terhadap Road Map Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM.
  1. Pokja Penataan Tata Laksana, bertugas :
  1. Memastikan SOP telah diterapkan;
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
  1. Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM, bertugas :
  1. Meningkatkan disiplin SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
  2. Meningkatkan profesionalisme SDM;
  3. Menetapkan kinerja individu;
  4. Menegakkan aturan disiplin/ kode etik perilaku pegawai;
  5. Menyusun pengajuan kebutuhan pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya.
  1. Pokja Penguatan Pengawasan, bertugas :
  1. Melakukan Public Campaign;
  2. Melaksanakan pembangunan Zona Integritas;
  3. Melakukan koordinasi dengan inspektorat mengenai kegiatan pencegahan pemberantasan korupsi.
  1. Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, bertugas :
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  2. Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
  3. Meningkatkan budaya pelayanan prima, melalui :
  • Melakukan evaluasi/ pelatihan dalam upaya penerapan pelayanan prima;
  • Melakukan upaya agar pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;
  • Mengevaluasi pelaksanaan layanan untuk diberikan reward/ punishment;
  • Menyiapkan sarana layanan terpadu/ terintegrasi;
  • Membuat inovasi pelayanan.
  1. Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
  2. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka;
  3. Melakukan perbaikan secara terus menerus.
  1. Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja, bertugas :
  1. Meningkatkan kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
  2. Meningkatkan akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
  3. Menyusun Renstra Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya dengan melibatkan pimpinan;
  4. Mendorong pimpinan untuk memantau pencapaian kinerja secara berkala;
  5. Melakukan pemutakhiran data kinerja secara berkala.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,776 Kali.