URAIAN TUGAS
Tim Pengarah mempunyai tugas :
- Memberikan arahan kegiatan prioritas pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
- Memberikan arahan dalam penyusunan rencana kerja;
- Memastikan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM sesuai dengan sasaran Reformasi Birokrasi;
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM secara berkala, termasuk pelaksanaan Quick Wins, dan memberikan arahan agar pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM berjalan konsisten sesuai dengan Road Map dan berkelanjutan;
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM secara tertulis kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya secara berkala dan berkelanjutan.
Tim Pokja mempunyai tugas :
- Pokja Bidang Manajemen Perubahan, bertugas :
- Mendorong komitmen pimpinan dan pegawai instansi pemerintah dalam melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM;
- Membentuk perubahan pola pikIr dan budaya kerja instansi;
- Melakukan analisis atas resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan;
- Melakukan sosialisasi kepada anggota organisasi terhadap Road Map Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM.
- Pokja Penataan Tata Laksana, bertugas :
- Memastikan SOP telah diterapkan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
- Pokja Penataan Sistem Manajemen SDM, bertugas :
- Meningkatkan disiplin SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
- Meningkatkan profesionalisme SDM;
- Menetapkan kinerja individu;
- Menegakkan aturan disiplin/ kode etik perilaku pegawai;
- Menyusun pengajuan kebutuhan pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya.
- Pokja Penguatan Pengawasan, bertugas :
- Melakukan Public Campaign;
- Melaksanakan pembangunan Zona Integritas;
- Melakukan koordinasi dengan inspektorat mengenai kegiatan pencegahan pemberantasan korupsi.
- Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, bertugas :
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
- Meningkatkan budaya pelayanan prima, melalui :
- Melakukan evaluasi/ pelatihan dalam upaya penerapan pelayanan prima;
- Melakukan upaya agar pelayanan mudah diakses melalui berbagai media;
- Mengevaluasi pelaksanaan layanan untuk diberikan reward/ punishment;
- Menyiapkan sarana layanan terpadu/ terintegrasi;
- Membuat inovasi pelayanan.
- Melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan;
- Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka;
- Melakukan perbaikan secara terus menerus.
- Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja, bertugas :
- Meningkatkan kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
- Meningkatkan akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya;
- Menyusun Renstra Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya dengan melibatkan pimpinan;
- Mendorong pimpinan untuk memantau pencapaian kinerja secara berkala;
- Melakukan pemutakhiran data kinerja secara berkala.
Share this artikel :
Dilihat 1,776 Kali.