WBS

WBS

UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUBU RAYA

 

Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya.

 

Whistleblowing System (WBS)

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau yang akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

 

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Penyelenggara Pemilu dan atau Penyelenggara Pemilu AdHoc  termasuk pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, silakan melapor ke Satgas UPG kami. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

 

Unsur Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya  akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya  sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

 

Unduh Form Laporan

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,173 Kali.