Berita Terkini

Jelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kubu Raya Perkuat Koordinasi dengan Bupati Kubu Raya

KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (14/2). Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 13.00 wib diterima dengan baik oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Kunjungan dimaksudkan dalam rangka menguatkan persiapan jelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Hal itu didasarkan pada Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada tanggal 13 April 2022 yang menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI adalah Rabu, 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara pemilihan serentak nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 adalah Rabu, 27 November 2024" tegas Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa Tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka Tahapan Pemilu akan sudah dimulai pada bulan Juni 2022. Oleh karena itu diperlukan persiapan dan koordinasi yang kuat antara Penyelenggara Pemilu dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

 

Adapun dalam kunjungan tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menjelaskan bahwa kondisi Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya saat ini kurang optimal digunakan dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Kondisi Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya yang rusak berat dan memerlukan renovasi menuntut KPU Kabupaten Kubu Raya untuk pindah sementara waktu.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memberikan beberapa pilihan pada bangunan yang dapat digunakan KPU Kabupaten Kubu Raya guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya akan segera memutuskan kantor KPU Kabupaten Kubu Raya yang sesuai dengan Kriteria Gedung Kantor KPU sebagaimana diatur oleh KPU RI.

 

Selain itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan terkait batas wilayah di Kabupaten Kubu Raya. “Akan ada pemekaran wilayah di kecamatan Sungai Raya” ujarnya. Muda Mahendrawan memaparkan bahwa akan ada 6 desa yang dimekarkan di Kabupaten Kubu Raya. Adapun terkait dengan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Kubu Raya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi menjelaskan ada dana sharing dari KPU Provinsi Kalimantan Barat. “diharapkan dana tersebut sudah dapat dicairkan tahun 2023 dikarenakan sudah memasuki tahapan pemilihan” tambahnya.

 

Dengan beberapa pembahasan terkait fasilitas sarana dan prasarana, pendanaan, sampai dengan perkembangan wilayah di Kabupaten Kubu Raya, diharapkan dapat lebih menunjang kesiapan KPU Kabupaten Kubu Raya dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Yat)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 990 kali