Berita Terkini

Pasca Penetapan Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, KPU Kabupaten Kubu Raya kunjungi Kantor Desa Ampera Raya

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Senin (6/12). Dalam kunjungan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya yang hadir antara lain Karyadi selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data. Sedangkan dari Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yang hadir mendampingi adalah Fitri selaku Sekretaris, Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas, Mulyadi selaku Plt. Kasubbag Program dan Data, serta 3 orang staff lainnya. Setibanya di Kantor Desa Ampera Raya, rombongan disambut dengan baik oleh Raja Junaidi selaku Kepala Desa Ampera Raya dan Kliwon Hariyanto selaku Sekretaris Desa Ampera Raya beserta jajarannya. Karyadi selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya menjelaskan maksud dan tujuannya mengunjungi Kantor Desa Ampera Raya. “Selain untuk Silaturahmi dengan pihak desa, penting bagi kami berkoordinasi terkait jumlah penduduk yang awalnya berdomisili di Kota Pontianak tapi keudian diharuskan bermigrasi ke Desa Ampera Raya yang merupakan bagian dari Kabupaten Kubu Raya” jelasnya. Pernyataan tersebut didasarkan pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti Permendagri tersebut, diperlukan persiapan yang matang untuk melindungi hak pilih bagi pemilih, khususnya dalam hal ini pemilih di Desa Ampera Raya. “Terkait juga dengan penataan TPS dan persiapan lainnya, tentu dibutuhkan data yang akurat untuk mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Raja Junaidi selaku Kepala Desa Ampera Raya menyampaikan beberapa hal terkait kondisi di Desa Ampera Raya. “Untuk penduduk di Perumnas IV baru ada 10 KK (Kepala Keluarga) yang mengurus migrasi data, dari sekitar 4 ribuan orang penduduk yang mempunyai hak pilih” ujarnya. Dusun Perumnas IV sempat menjadi bagian dari Pilkada di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2013, namun di 2018 tidak lagi dimasukan ke dalam data pemilih Pilkada di tahun tersebut. Setelah adanya Permendagri tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, Dusun Perumnas IV dapat menjadi bagian dari Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, secara keseluruhan wilayah Dusun Perumnas IV sudah menjadi bagian dari Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Namun belum seluruh penduduk melakukan migrasi data menjadi bagian dari penduduk Kabupaten Kubu Raya. Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa persoalan migrasi data penduduk perlu diselesaikan secepatnya. “Ini pelik bagi kami, kalau ini terlambat dalam proses penanganannya, maka hak konstitusi warga sebagai pemilih menjadi hilang karena menurut Undang-Undang, pemilih didasarkan domisili yang dibuktikan dengan KTP” ucapnya. Karenanya upaya untuk mendorong penanganannya perlu dioptimalkan agar hak pilih bagi warga tidak terabaikan. Encep Endan memberikan saran agar dibuatkan Posko Pelayanan Percepatan Mutasi Penduduk. “Minimal dari Dinas Dukcapil dengan Dinas PMD membuat Posko Pelayanan Percepatan Mutasi Penduduk” tambahnya. Dengan posko tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan migrasi data penduduk sehingga dapat juga membantu proses pendataan pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Selanjutnya terkait pendataan pemilih, Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa ada penambahan pemilih atau penduduk di Kabupaten Kubu Raya. “Secara teknis, mendata penduduk Desa Ampera Raya tidak mudah di dalam DPB karena NIK masuk ke dalam Kota Pontianak, apabila migrasi data penduduk Ampera Raya telah dilakukan tentu banyak elemen data yang berubah” ujarnya. Ahmad Fauzi mengharapkan pihak Desa dan Dukcapil memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan tersebut. “Ketika memilih itu pemilih membawa KTP atau C6, menjadi permasalahan pada saat pendataan pemilih nantinya, Ketika KTP tidak ditarik” tambahnya. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang agar ke depannya tidak menjadi persoalan yang besar. Selebihnya terkait persoalan data, DPB selanjutnya akan melibatkan koordinasi dengan pihak Desa. Melihat permasalahan yang cukup berat, Encep Endan menyampaikan Kembali terkait persoalan tersebut. “Mengingat migrasi data penduduk yang cukup besar, beban terkait persoalan tersebut tidak hanya terletak pada tingkat desa, perlu ada keterlibatan dari Pemerintah Kota Pontianak dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya dari Dinas Dukcapil” jelasnya. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang intensif dari tingkat desa sampai dengan tingkat pemerintahan daerah. Dengan diakhirinya pembahasan terkait persoalan migrasi data penduduk pada Desa Ampera Raya, diharapkan Data Pemilih ketika Pemilu dan Pemilihan ke depannya tidak lagi terdapat permasalahan. Di akhir kunjungan tersebut, dilakukan sesi foto bersama dengan pihak Desa Ampera Raya (Yat).

Sosialisasikan keberadaan Bakohumas, KPU Kabupaten Kubu Raya Selenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (2/12). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib tersebut diselenggarakan dalam rangka menginformasikan keberadan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya kepada para pemangku kepentingan. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi menegaskan bahwa Bakohumas diperlukan dalam rangka mempermudah  alur koordinasi dan diseminasi informasi kepemiluan kepada seluruh pemangku kepentingan. “Bakohumas sebagai wadah koordinasi kehumasan berperan penting dalam hal diseminasi informasi kepemiluan, terutama dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024” ujarnya.  Selanjutnya Karyadi mengatakan bahwa ada tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan Bakohumas “Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan Bakohumas, yang pertama, masifnya perkembangan informasi di era digital, kedua, distorsi informasi tentang pemilu dan pemilihan, dan yang ketiga, amanat dan tuntutan regulasi yang mewajibkan KPU untuk menyebarluaskan informasi terkait kepemiluan kepada seluruh pemangku kepentingan” jelasnya.Hadir dalam kegiatan tersebut para pemangku kepentingan dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya seperti Sekda, Diskominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disdukcapil dan Kesbangpol. Dari Kodim 1207, Danlanud Supadio, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Ormas, OKP, LSM, Lembaga Penyiaran, dan Media Massa.Kegiatan Rapat Koordinasi yang dijadwalkan selama kurang lebih satu jam tersebut dipandu oleh Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Kubu Raya, sedangkan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kubu Raya Syarifah Nuraini bertindak selaku narasumber Sosialisasi Bakohumas. Dalam pemaparannya Syarifah Nuraini menjelaskan banyak hal terkait Bakohumas mulai dari dasar hukum yang melandasi pembentukan Bakohumas, struktur, tujuan, peran, jenis informasi, sampai dengan cara identifikasi hoaks. Ia juga mengatakan bahwa Bakohumas berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024, yaitu dalam hal penyebaran informasi penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu, membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya partisipasi dalam Pemilu, menciptakan situasi yang kondusif, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional, meningkatkan kepercayaan public, sebagai juru bicara informasi kepemiluan, serta membangun kerjasama antar instansi atau lembaga untuk penyebaran informasi kepemiluan. Berkaitan dengan isu hoaks yang sering terdengar menjelang Pemilu, Syarifah Nuraini mengatakan Bakohumas dapat berperan mengantisipasi penyebaran isu hoaks dan memaparkan cara mengidentifikasi hoaks. “Salah satu cara mengidentifikasi hoaks dapat dilihat dari sumber informasi atau medianya yang tidak jelas  identitasnya, judulnya terlihat provokatif, serta dipenuhi iklan yang mengarahkan untuk klik, apabila ingin lebih memastikan kebenaran informasinya dapat dicek di lama kominfo cekfakta.com atau turnbackhoax.id” jelasnya.Setelah pemaparan materi Sosialisasi Pembentukan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya, kegiatan diambil alih oleh moderator untuk dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Adapun beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada KPU Kabupaten Kubu Raya terkait Bakohumas mulai dari perbedaan Bakohumas dengan grup LO Partai Politik yang sudah ada sampai dengan tindaklanjut dari kegiatan tersebut. “Tindaklanjut dari kegiatan ini nantinya akan dibentuk grup Whatsapp Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya yang isinya terdiri dari perwakilan dari setiap lembaga, ormas dan lainnya sebagai pemangku kepentingan” tutup Syarifah Nuraini.Dengan berakhirnya sesi tanya jawab, kegiatan inipun ditutup sekitar pukul 11.00 WIB. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya dapat lebih memahami apa itu Bakohumas, serta dapat bergabung ke dalam Group WhatsApp Bakohumas KPU Kabupaten Kubu Raya yang akan segera dibentuk dalam waktu dekat (Tim Humas).

Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Sungai Ambawang

Teman Pemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melanjutkan agenda kunjungan kerja Bersama Bagian Tata Pemerintahan Setda Kubu Raya ke Kecamatan Sungai Ambawang, Rabu (24/11). Dalam kunjugannya, Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya hadir lengkap, yaitu Karyadi selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data, Syaiful Maulana selaku Ketua Divisi Hukum, dan Syarifah Nuraini selaku Ketua Divisi SDM dan Parmas. Selain itu, hadir juga dari Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya, yaitu Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas, beserta 3 orang staff lainnya. Adapun dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kubu Raya, yaitu Singgih Erik selaku Kasubbag Otonomi Daerah. Setibanya di Kantor Kecamatan Sungai Ambawang, rombongan disambut oleh Satuki selaku Camat Sungai Ambawang beserta beberapa staff dilingkungan Kecamatan Sungai Ambawang. Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri juga oleh  Penyelenggara Pilkades serentak Tahun 2021 dari 9 Desa di Kecamatan Sungai Ambawang yaitu PPKD Pasak Piang, Pasak, Puguk, Simpang Kanan, Durian, Pancaroba, Lingga, Korek dan Ambawang Kuala. Acara dimulai dengan sambutan dari Camat Sungai Ambawang, Satuki. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Kubu Raya beserta Perwakilan Pemkab Kubu Raya yang sudah mengunjungi Kecamatan Sungai Ambawang. Satuki menjelaskan dinamika Pilkades yang sudah terselenggara dengan baik dan lancar di 9 desa pada Kecamatan Sungai Ambawang “Dengan berbagai dinamika yang terjadi, Pilkades di Sungai Ambawang berjalan dengan baik dan lancar. Kami informasikan pula bahwa dari 9 desa yang menyelenggarakan Pilkades, terdapat 3 desa yang mempunyai Kades baru di desanya” jelasnya. Selanjutnya dari Tapem Setda Kubu Raya, Singgih Erik menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program kunjugan kerja yang diselenggarakan ke 9 Kecamatan di Kubu Raya. “Ini merupakan kunjungan ke - 8 dari 9 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya yang rencananya akan kami kunjungi” ujarnya. Pada kesempatan berikutnya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan juga rasa terimakasihnya kepada Camat Sungai Ambawang yang sudah menyambut kunjungannya dengan baik. Selanjutnya ia memperkenalkan seluruh personil yang hadir dari KPU Kabupaten Kubu Raya, kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sungai Ambawang. “Disini kami tidak ada intervensi untuk penyelenggaraan Pilkades, terlebih Tahapan Pilkades di Sungai Ambawang dan di Kabupaten Kubu Raya pada umumnya telah selesai dilaksanakan. Tujuan kunjungan kami kesini adalah dalam rangka mencari data dan informasi terkait pergerakan data pemilih, pasca dilaksanakannya Pilkades di daerah ini guna menunjang proses pendataan pemilih yang terus kami mutakhirkan secara berkelanjutan. Tentunya saat Pilkades kemarin, kawan-kawan Panitia Pemilihan Kepala Desa telah melakukan pemutakhiran data pemilih didesanya masing-masing” tegasnya. Ia menambahkan bahwa dengan jumlah pemilih terbesar nomor 3 di Kabupaten Kubu Raya, tentu berpotensi akan banyak perubahan data pemilih di Kecamatan Sungai Ambawang yang harus dimutakhirkan. Karyadi juga memberikan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan yang akan diserentakkan di Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya tersebut meminta kepada pihak Kecamatan untuk dapat mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, baik dari segi sarana dan prasarana maupun tenaga yang dibutuhkan. Disamping tujuan yang telah dipaparkan, kunjugan kerja tersebut juga untuk silaturahmi sekaligus membantu menjawab permasalahan-permasalahan yang dialami terkait isu kepemiluan di desa yang melaksanakan Pilkades serta meminta saran dan masukan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depannya. Selanjutnya, Karyadi memberikan kesempatan kepada Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya lainnya untuk menjelaskan beberapa hal yang ingin disampaikan. Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknik Penyelengaraan menjelaskan beberapa hal. “Tidak ada hubungan secara struktural antara KPU dengan PPKD, namun KPU tetap memantau penyelenggaraan Pilkades. Kami senang mendengar Pilkades berjalan lancar, dengan itu diharapkan Pemilu dan Pemilihan ke depannya juga akan berjalan dengan lancar” ujarnya. Terkait Data Pemilih Berkelanjutan, Ahmad Fauzi selaku Ketua Divisi Program dan Data juga menyampaikan beberapa hal. “KPU dituntut untuk berkoordinasi ke berbagai pihak untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dengan kerjasama kita bersama, dapat membantu akurasi DPB untuk kepentingan kita bersama” ujarnya. Dalam segi produk hukum, Syaiful Maulana selaku Ketua Divisi Hukum menjelaskan keberadaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU Kabupaten Kubu Raya. “KPU juga sedang mengembangkan JDIH untuk digitalisasi dan sosialisasi produk hukum. Selain itu juga mengembangkan Media Sosial JDIH untuk mensosialisasikan produk hukum apa saja yang ditetapkan oleh KPU” jelasnya.  Sementara itu, terkait Pendidikan Pemilih, Syarifah Nuraini selaku Ketua Divisi SDM dan Parmas menjelaskan bahwa untuk saat ini KPU mempunyai program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). “Kebetulan Kabupaten Kubu Raya baru – baru ini ditetapkan sebagai salah satu Lokus program DP3, tepatnya di desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya. Diharapkan dari program tersebut dapat mencetak kader di Desa yang bisa membantu KPU mewujudkan pemilih yang cerdas dan berdaulat. Oleh karenanya kami berharap kedepannya program DP3 ini dapat dilaksanakan di seluruh desa sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di negara dan daerah kita” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut juga, diadakan sesi tanya jawab khususnya dari Penyelenggara Pilkades kepada KPU Kabupaten Kubu Raya. Banyak pertanyaan yang diajukan, mulai dari permasalahan aturan yang belum cocok diterapkan di lapangan, perekrutan badan adhoc, permasalahan DPT, hingga persoalan Pemilih yang Golput. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan baik oleh Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya. Kunjungan Kerja ke Kecamatan Sungai Ambawang yang dilaksanakan hingga Pukul 12. 30 WIB ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan makan siang, selanjutnya KPU Kabupaten Kubu Raya akan menutup Kunjungan Kerjanya di Kecamatan Sungai Raya (Yat).

Tambah referensi pelaksanaan Pemilihan, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Sekadau.

  KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Sekadau (18/11). Kali ini yang ikut dalam rombongan terdiri dari Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya tiga orang yaitu Karyadi selaku Ketua KPU Kubu Raya, Syarifah Nuraini selaku Ketua Divisi SDM dan Parmas dan Syaiful Maulana selaku Divisi Hukum, sedangkan dari Sekretariat ada Fitri selaku Sekretaris, Rajemi selaku Kasubbag Teknis dan Hupmas serta dua orang staf lainnya. Adapun dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kubu Raya ada Ajun selaku Kabag didampingi oleh dua orang Kasubbag yaitu Hasby dan Singgih. Tiba di kantor KPU Kabupaten Sekadau, rombongan diterima oleh Drianus Saban selaku Ketua KPU Kabupaten Sekadau didampingi oleh tiga orang komisioner lainnya yaitu Heryadi, Marikun dan Gita Rantau dan beberapa pejabat dilingkungan Sekretariat KPU Kapupaten Sekadau yaitu Therian Afandi, Hendrasah Putra dan lain-lain.Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menyambut baik kedatangan Pihak KPU Kabupaten Kubu Raya dan Perwakilan Pemda Kabupaten Kubu Raya. Pria yang pernah menjabat Direktur WALHI Kalbar itu mengatakan bahwa kunjungan tersebut dapat memperkuat tali silaturahmi dan persaudaran sebagai sesama penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten.Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi dalam sambutannya menghaturkan ucapan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sekadau karena sudah menerima pihaknya berkunjung ke KPU Kabupaten Sekadau dalam rangka menambah referensi pengetahuan Pelaksanaan Pemilihan di masa Pandemi Covid 19. Ia mengatakan bahwa rencana sebelumnya sebenarnya mau berkunjung ke KPU Kabupaten Melawi, namun karena masih ada beberapa titik jalan di sana yang tergenang banjir termasuk di Ibu Kota Kabupaten Melawi maka rencana tersebut kemudian dibatalkan dan pilihan berikutnya jatuh kepada KPU Kabupaten Sekadau.  “Itu artinya Tuhan menghendaki supaya kami berkunjung ke KPU Kabupaten Sekadau. Ini juga bukan hal yang kebetulan tapi memang ada beberapa hal penting terkait kepemiluan yang dapat kami pelajari dari teman-teman KPU Kabupaten Sekadau” Ucapnya. “Sebagaimana kita ketahui Bersama bahwa KPU Kabupaten Sekadau pada Pemilihan 2020 lalu pernah menghadapi beberapa kasus Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi yang tergolong unik dimana kemudian mengharuskan KPU Kabupaten Sekadau melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang dan satunya lagi mengharuskan KPU Kabupaten Sekadau melakukan Penetapan Calon Terpilih ulang. Namun yang menarik bagi kami adalah KPU Kabupaten Sekadau bisa menjalani semua perkara tersebut di persidangan tanpa didampingi pihak lawyer, nah yang menjadi pertanyaan saya bagaimana langkah-langkah yang diambil oleh KPU Kabupaten Sekadau sehingga bisa menghadapi kasus itu dengan baik? Kedua, KPU Kabupaten Sekadau setahu kami pernah mendapatkan Penghargaan Peringkat Terbaik I kategori Pemenuhan kualitas elemen data by name badan adhoc, termasuk pemenuhan keterwakilan perempuannya, ini bagaimana kiat-kiatnya? Ketiga, kami juga mau belajar terkait proses penganggaran Pemilihan Serentak 2020 ?” tambahnya.Kesempatan berikutnya diberikan kepada Kabag Tapem Setda Kabupaten Kubu Raya, Ajun, dalam kesempatan tersebut ia memaparkan gambaran umum Kabupaten Kubu Raya. Ia mengatakan bahwa luas Kabupaten Kubu Raya sebesar 6.985 KM², terbagi dalam 9 kecamatan, 118 desa dengan jumlah penduduk sekitar 609.932 jiwa (2020).  “Dari 118 desa ada satu desa yang belum memiliki kode wilayah dari Kemendagri. Terkait pemekaran Kecamatan terpadat di Kabupaten Kubu Raya yaitu Kecamatan Sungai Raya sebenarnya terus berproses, hanya saja ada kendala regulasi dimana batas desa harus clear telebih dahulu “ jelasnya.Menanggapi berbagai pertanyaan dari Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Ketua  KPU Kabupaten Sekadau memberikan kesempatan pertama kepada Heryadi dan Hendrasah untuk memberikan penjelasan. Heryadi mengatakan bahwa kunci sukses pihaknya dalam menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK adalah kekompakan. “Intinya KPU Kabupaten Sekadau Kompak sehingga bisa melewati PHP di MK, ada kerjasama yang baik antara komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Sekadau” ucapnya. Sementara itu Hendrasah Putra mengatakan bahwa dalam menghadapi perkara di MK pihaknya membentuk dua tim yang terdiri dari lintas sub bagian. “Tim pertama untuk menyiapkan dan menyusun alat bukti, sedangkan tim kedua untuk menyusun jawaban termohon. Alat bukti selain harus berkorelasi dengan jawaban termohon yang kita buat, juga harus rapi sebab kepaniteraan di MK tidak suka dengan alat bukti yang tidak rapi, semua alat bukti juga harus di leges. Itu semua harus dikoordinasikan dengan KPU RI, mengapa kami tak menggunakan lawyer karena kami berpikir bahwa KPU lebih memahami teknis Pemilu dibanding lawyer” tegasnya. Pria yang menjabat Kasubbag Hukum ini juga mengatakan bahwa dalam rangka persiapan menghadapi persidangan di MK, pihaknya juga melakukan pelatihan saksi dan pelatihan membaca substansi jawaban termohon “Kami juga melakukan pelatihan saksi dipersidangan dan latihan membaca substansi jawaban termohon, meski begitu masih ada juga saksi yang demam panggung. KPU Kabupaten Sekadau waktu itu kalah karena ada sampul yang tidak tersegel pada salah satu Panitia Pemilihan kecamatan dan ada daftar hadir di TPS yang tidak sesuai format PKPU” tutupnya.Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kiat-kiat KPU Kabupaten Sekadau sehingga bisa mendapatkan Penghargaan Peringkat Terbaik I kategori Pemenuhan kualitas elemen data by name badan adhoc dari KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ketua KPU Kabupaten Sekadau memberikan kesempatan kepada Marikun dan Therian Afandi. Marikun mengatakan bahwa kunci sukses pihaknya bisa mendapatkan penghargaan itu adalah karena Kerjasama yang baik seluruh staf yang membidangi, disamping itu Pria yang menjabat Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sekadau ini juga mengatakan bahwa jumlah badan adhoc di KPU Kapupaten Sekadau juga relative sedikit jika diabanding dengan enam KPU Kabupaten lainnya, sehingga hal itu memudahkan untuk proses administrasi pelaporan kepada KPU Provinsi. “ Kami bisa mendapatkan penghargaan itu karena adanya kerjasama yang baik seluruh staf yang membidangi, disamping itu jumlah badan adhoc di KPU Kapupaten Sekadau juga relative sedikit jika diabanding dengan enam KPU Kabupaten lainnya. KPU Kabupaten Sekadau hanya terdiri dari 7 kecamatan, 87 Desa dan 524 TPS” jelasnya. Sementara itu, Therian Afandi mengatakan  bahwa pihaknya bisa mendapatkan peringkat Terbaik I kategori Pemenuhan kualitas elemen data by name badan adhoc karena terbantu dengan suksesnya Pengadaan Jasa Rapid tes yang dilakukan secara swakelola dengan RS.Bhayangkara di Pontianak “Kami sangat terbantu dengan suksesnya Pengadaan Jasa Rapid tes yang dilakukan secara swakelola dengan RS.Bhayangkara dari Pontianak, mereka bisa jemput bola sehingga seluruh anggota badan adhoc bisa di rapid 100 persen, bahkan ada yang hingga di jemput di kebun dan di ladang. Karena prosesnya relative cepat sehingga itu membantu kami dalam proses pelaporan ke KPU Provinsi ” katanya.Sedangkan untuk pemenuhan keterwakilan perempuan di badan adhoc, Gita Rantau mengatakan bahwa pihaknya melakukan startegi jemput bola, yaitu Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Ormas Pemuda dan Ormas Keagamaan “ Untuk pemenuhan keterwakilan perempuan, kami melakukan Kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Ormas Pemuda seperti KNPI dan Ormas Keagamaan, namun Kerjasama dengan Ormas ini sifatnya lisan” tegasnya.Selanjutnya untuk penjelasan soal Anggaran Pemilihan diberikan Ketua KPU Kabupaten Sekadau kepada Therian Afandi. Pria yang menjabat sebagai Kasubbag Program dan Anggaran KPU Kabupaten Sekadau ini mengatakan bahwa Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 “NPHD mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, catatannya KPU dilarang menganggarkan pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan Surat Suara Ulang. Cuma enaknya kali ini dalam pencairan anggaran tidak pakai termin, tapi langsung diberikan 100 persen. NPHD berubah terus sesuai kebutuhan, namun ada reviu dari inspektorat. Untuk anggaran Alat Pelindung Diri (APD) selurus Satker yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 mendapat dana hibah dari APBN, untuk KPU Kabupaten Sekadau dapat 6 milyar, namun yang digunakan hanya separuhnya” katanya.Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menambahkan bahwa dalam penganggaran Pemilihan perlu diantisipasi, harus dikomunikasikan betul dengan Pemerintah Daerah, misalnya terkait dana PSU dan PSSU yang mungkin terjadi, yang penganggarannya baru boleh dilakukan saat terjadinya PSU atau PSSU “Harus dikomunikasikan betul dengan Pemerintah Daerah, misalnya terkait dana PSU dan PSSU yang mungkin terjadi, yang penganggarannya baru boleh dilakukan saat terjadinya PSU atau PSSU. Lebih baik Pemda kasih anggaran lebih daripada kurang, kalau lebih bisa dikembalikan. Tapi kalau kurang bisa menimbulkan masalah dikemudian hari”. Selanjutnya ia berpesan bahwa sebaiknya kedepan jangan ada celah dalam proses administrasi semua tahapan, sebab KPU Kabupaten Sekadau sudah mengalami dimana bukan hasil pemilihan yang digugat oleh kontestan pemilihan tapi justru soal administrasi “Jangan ada celah dalam proses administrasi semua tahapan, sebab kami sudah alami dimana bukan hasil pemilihan yang digugat oleh kontestan pemilihan tapi justru soal administrasi misalnya soal adanya sampul yang tidak disegel dan kami juga dituduh tidak melaksanakan tahapan secara reguler dalam Proses Penetapan Calon Terpilih, hal ini kiranya menjadi pengalaman berharga bagi kita semua” tegasnya. Acara dilanjutkan dengan tukar plakat kenang - kenangan dari kedua belah pihak, kemudian ditutup dengan foto bersama dan makan siang. (Rj)

Samakan persepsi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Penyusunan Anggaran, KPU Kabupaten Kubu Raya lakukan koordinasi dengan Bawaslu

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya   dalam rangka koordinasi terkait permasalahan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan penyamaan persepsi terkait Penyusunan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Kamis, 11/11).Dalam kunjungan tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Uray Juliansyah beserta seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dan Sekretaris Bawaslu Kubu Raya Ibu Agusniarti. Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi mengatakan bahwa kunjungan tersebut dilakukan antara lain bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi yang baik antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, jangan sampai ada hal yang terjalin tidak baik.“Diharapkan dengan kegiatan ini antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya bisa saling memberikan informasi tentang perkembangan kegiatan masing - masing” ujarnya. Ia berharap silaturahmi antara KPU dan Bawaslu terus berlanjut, dapat saling mengunjungi sehingga tidak ada jarak dan sekat di antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya.“Terkait penyusunan anggaran Pemilihan 2024 KPU dan Bawaslu perlu menyamakan persepsi tentang beberapa hal, misalnya harus ada kesamaan terkait proyeksi jumlah kecamatan, jumlah desa dan jumlah TPS” tegasnya.Menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah menyambut baik kedatangan rombongan KPU, “KPU dan Bawaslu harus melakukan komunikasi yang intens untuk mempersiapkan tahapan Pemilihan 2024, persiapan itu jika dilakukan lebih awal maka akan meminimalisir resiko – resiko yang tidak diinginkan” tuturnya.Terkait Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bawaslu berharap KPU bersurat membalas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.Sementara itu, Anggota KPU Divisi Data, Fauzi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya sudah melakukan tracking terhadap data yang di rekom oleh Bawaslu dan akan segera bersurat membalas rekomendasi tersebut (Tim Humas).

Update Prores Data Pemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya Intensifkan Koordinasi dengan Disdukcapil.

SUNGAI RAYA - KPU Kabupaten Kubu Raya secara aktif terus mengupdate progres data pemilih. Satu di antara upaya yakni dengan meningkatkan intensitas komunikasi dan koordinasi dengan lintas stakeholder seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya.Baru baru ini, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi bersama dengan Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya divisi perencanaan dan data Ahmad Fauzi melakukan audiensi dengan Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya. Karyadi menjelaskan bahwa bahwa sumber data utama KPU dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berasal dari Disdukcapil. Oleh karena itu, data penduduk yang belum dimigrasikan ke aplikasi Sistem Data Pemilih (Sidalih) akan dilakukan penginputan elemen data dan singkronisasi pembagian TPS terlebih dahulu."Dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan KPU KKR juga menerima tanggapan dan laporan dari masyarakat terkait pemilih yg meninggal dunia, pindah domisili dan pemilih pemula," ujarnya.Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa tanggapan dan laporan tersebut akan dicatat dalam form tanggapan yang sudah tersedia. Form tersebut dapat diisi dengan dilengkapi dengan alat dukung yang kuat sehingga dapat menegaskan atau menjadi bukti atas tanggapan dan laporan tersebut.Komisioner KPU Kubu Raya Divisi Perencanaan dan Data Ahmad Fauzi menambahkan bahwa saat ini KPU KKR juga sedang on tracking data sanding pemilih, salah satu data tersebut yakni daftar pemilih pilkades serentak 2021 di Kabupaten Kubu Raya."Untuk data daftar pemilih pilkades tersebut, kami telah melakukan kunjungan kerja ke setiap kecamatan dan melakukan kerjasama dengan bagian Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.Dirinya mengatakan data sanding tersebut seyogianya akan kita sandingkan didalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Nur Marini menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya Disdukcapil siap mendukung kerja tuntas dan tugas KPU KKR."Kami selalu siap mendukung kerja-kerja KPU terutama dalam hal update data pemilih di Kabupaten Kubu Raya," ujarnya.Nur Marini juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai bagian dari pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan selalu terbuka untuk berkomunikasi untuk mewujudkan kualitas data pemilih yang baik."Kita selalu membuka ruang koordinasi dan komunikasi yang intens dengan KPU KKR, ujarnya.