Berita Terkini

Data Pemilih KPU Kabupaten Kubu Raya Naik 336 Pemilih

KPU Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April Tahun 2022 pada hari Selasa (26/4) di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran DPB yaitu untuk memperbaharui, memelihara dan mengevaluasi daftar pemilih Pemilu terakhir secara terus menerus guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan april ini bersumber dari data pemilihan kepala desa tahun 2020. Dimana terdapat penambahan pemilih baru kategori pemilih pindah masuk berjumlah 336 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan dengan rincian Kecamatan Sungai Raya 18 pemilih, Kecamatan Kuala Mandor B terdapat 11 pemilih, Kecamatan Ambawang 47 pemilih, Kecamatan Terentang 18 pemilih, Kecamatan Batu Ampar 1 pemilih, Kecamatan Kubu 95 pemilih, Kecamatan Rasau Jaya 11 pemilih, Kecamatan Teluk Pakedai 105 pemilih dan Kecamatan Sungai Kakap 30 pemilih. Untuk pemilih ubah data  ada 1 (satu) pemilih di Kecamatan Kubu yang merupakan hasil pencermatan KPU Kabupaten Kubu Raya. Sehingga Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan April mengalami kenaikan menjadi 422.528 dimana data pemilih di bulan maret berjumlah 422.192 pemilih. Data rekapitulasi tersebut telah di sampaikan kepada stakeholder KPU Kabupaten Kubu Raya dan dapat di unduh di website KPU Kabupaten Kubu Raya (http://kab-kuburaya.kpu.go.id)

Jelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, KPU Kubu Raya Perkuat Koordinasi dengan Bupati Kubu Raya

KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (14/2). Kunjungan yang dilaksanakan pada pukul 13.00 wib diterima dengan baik oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan. Kunjungan dimaksudkan dalam rangka menguatkan persiapan jelang Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Hal itu didasarkan pada Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada tanggal 13 April 2022 yang menegaskan kembali bahwa hari pemungutan suara Pemilu Serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI adalah Rabu, 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara pemilihan serentak nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 adalah Rabu, 27 November 2024" tegas Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi.   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa Tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka Tahapan Pemilu akan sudah dimulai pada bulan Juni 2022. Oleh karena itu diperlukan persiapan dan koordinasi yang kuat antara Penyelenggara Pemilu dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.   Adapun dalam kunjungan tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menjelaskan bahwa kondisi Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya saat ini kurang optimal digunakan dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Kondisi Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya yang rusak berat dan memerlukan renovasi menuntut KPU Kabupaten Kubu Raya untuk pindah sementara waktu.   Menanggapi hal tersebut, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan memberikan beberapa pilihan pada bangunan yang dapat digunakan KPU Kabupaten Kubu Raya guna mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya akan segera memutuskan kantor KPU Kabupaten Kubu Raya yang sesuai dengan Kriteria Gedung Kantor KPU sebagaimana diatur oleh KPU RI.   Selain itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan terkait batas wilayah di Kabupaten Kubu Raya. “Akan ada pemekaran wilayah di kecamatan Sungai Raya” ujarnya. Muda Mahendrawan memaparkan bahwa akan ada 6 desa yang dimekarkan di Kabupaten Kubu Raya. Adapun terkait dengan pendanaan penyelenggaraan Pemilihan di Kabupaten Kubu Raya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi menjelaskan ada dana sharing dari KPU Provinsi Kalimantan Barat. “diharapkan dana tersebut sudah dapat dicairkan tahun 2023 dikarenakan sudah memasuki tahapan pemilihan” tambahnya.   Dengan beberapa pembahasan terkait fasilitas sarana dan prasarana, pendanaan, sampai dengan perkembangan wilayah di Kabupaten Kubu Raya, diharapkan dapat lebih menunjang kesiapan KPU Kabupaten Kubu Raya dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (Yat)

KPU Kabupaten Kubu Raya Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022

KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022 secara daring di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya, Selasa (29/3). Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi dan turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Kodim 1207/Pontianak, Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Kepala Kemenag Kabupaten Kubu Raya dan seluruh Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Kubu Raya.   Dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, Ketua KPU Kubu Raya Karyadi menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan sudah diselenggarakan secara rutin. “Sudah kita ketahui bersama bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih tentu sudah kita mulai pertama kali di tahun 2020, sebelumnya diselenggarakan setiap bulan, namun di tahun 2021 diubah menjadi setiap triwulan. Hal tersebut tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2021” ujarnya. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu tugas utama KPU dalam memastikan di setiap bulannya dapat dilakukan Pemutakhiran. “Sebelum adanya PDPB, Pemilih agak sulit untuk melakukan pendaftaran pemilih kecuali kalau sudah masuk tahapan Pemilu, namun dengan adanya PDPB setiap bulannya masyarakat dapat kapan saja mendaftarkan dirinya” tambahnya. Dalam perkembangannya, KPU juga berinovasi dalam mempermudah masyarakat dalam mengecek status terdaftarnya masyarakat sebagai pemilih di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui website atau mobile. “Pada tanggal 23 Februari 2022, KPU sudah meluncurkan aplikasi mobile https://lindungihakmu.kpu.go.id/ yang dapat juga didownload melalui playstore, melalui aplikasi itu juga akan dapat dilihat jumlah daftar pemilih berkelanjutan di seluruh Indonesia yang kapan saja bisa diakses” jelasnya. Dengan adanya aplikasi tersebut, daftar pemilih berkelanjutan akan lebih transparan  dan mudah diakses oleh masyarakat.   Selanjutnya, rapat koordinasi yang diselenggarakan tersebut secara resmi menetapkan 422.192 pemilih ke dalam Daftar Pemilih Kabupaten Kubu Raya Periode Triwulan I Tahun 2022. Dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 213.551 pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 208.641 pemilih. Terdapat penambahan jumlah pemilih sebanyak 555 pemilih dibandingkan Periode Triwulan IV Tahun 2021 yang terdaftar jumlah pemilihnya sebanyak 421.637 pemilih. Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022, terdapat pemilih memenuhi syarat (MS) sebanyak 579 orang, yaitu pemilih pindah masuk dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 24 orang. Dimana pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri dari pemilih pindah keluar sebanyak 2 orang, pemilih meninggal sebanyak 8 orang, pemilih ganda sebanyak 11 orang, pemilih tidak dikenal sebanyak 1 orang, dan pemilih bukan penduduk sebanyak 2 orang.   Setelah pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan atau masukan dari peserta yang hadir secara daring. Tanggapan pertama dilayangkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dimana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya telah melakukan perekaman di beberapa sekolah tingkat SMA di 4 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya dengan jumlah perekaman sebanyak 2.091 orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mensukseskan Pemilu di tahun 2024. Selanjutnya dari Polres Kubu Raya memberikan tanggapan bahwa Polres membersamai KPU dan Bawaslu untuk bekerjasama mensukseskan tahun politik yang sudah dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Terakhir dari Bawaslu Kabupaten Kubu Raya memberikan tanggapannya terkait jumlah daftar pemilih berkelanjutan tidak terlalu signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sehingga memerlukan diskusi lebih lanjut berkaitan dengan daftar pemilih berkelanjutan.   Dengan berakhirnya sesi tanggapan atau masukan dari peserta yang menghadiri secara daring, Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2022 dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Nomor 05/PL.01.2-BA/6112/2022 Tentang Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan I yang tepat ditandatangi pada pukul 11.42 WIB. Sebelum kegiatan ditutup, kegiatan diakhiri dengan foto bersama dengan peserta yang hadir secara daring. (Yat)

Dalam Rangka Pembentukan Forum Koordinasi, KPU Kabupaten Kubu Raya mengadakan kunjungan ke Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya

KPU Kabupaten Kubu Raya mengadakan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kubu Raya di Sungai Raya (4/2). Dalam kunjungan tersebut KPU Kabupaten Kubu Raya dipimpin oleh Encep Endan dan Syaiful Maulana yang didampingi oleh Sekretaris, Kasubag Tekmas dan dua orang staf KPU Kabupaten Kubu Raya. Tiba di kantor Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, rombongan KPU Kabupaten Kubu Raya diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah yang didampingi oleh Sekretaris dan dua orang Kepala Bidang dilingkungan Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatan tersebut, Encep Endan menyampaikan agenda kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya yaitu bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota diamanatkan untuk membentuk forum koordinasi tingkat Kabupaten / Kota yang melibatkan stakeholder diantaranya adalah Rukun Tetangga / Rukun Warga atau sebutan lain, sehubungan dengan hal tersebut maka KPU Kabupaten Kubu Raya merasa perlu melakukan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya guna mencari informasi tentang data RT/RW di Kabupaten Kubu Raya, termasuk data dan kontak person seluruh Kades di Kabupaten Kubu Raya serta asosiasinya jika memang RT/RW tersebut memiliki asosiasi. Sementara itu Syaiful Maulana menambahkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan secara periodik setiap bulan oleh KPU beberapa tahun belakangan, bertujuan untuk menciptakan Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel menuju Pemilu Serentak 2024. Ia juga mengatakan bahwa semangat PKPU 6 Tahun 2021 ini adalah supaya dalam proses pemutakhiran data pemilih yang akan datang KPU lebih inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti RT dan RW yang dianggap memiliki informasi tentang penduduk diwilayahnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya Jakariansyah mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung kerja – kerja KPU Kabupaten Kubu Raya guna mewujudkan data pemilih yang lebih akurat. Terkait permintaan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya soal data RT, RW dan Kades di Kabupaten Kubu Raya pihaknya akan berusaha untuk memenuhinya. Ia menambahkan bahwa di Kabupaten Kubu Raya terdapat sekitar tiga ribuan RT dan tujuh ratusan RW, namun untuk saat ini beberapa RT dan RW sedang dilakukan penataan ulang. (Tim Humas)