#KawanPemilih, Beberapa hari sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya melakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Kuala Mandor B, maka pada Jumat (22/10) KPU Kabupaten Kubu Raya berkesempatan mengunjungi Kecamatan Rasau Jaya bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya, yang diwakili Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kubu Raya (22/10). Menurut Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, S.Pd., kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka berkoordinasi dan silaturahmi dengan pihak kecamatan sekaligus untuk mendapatkan data pemilih di desa yang melaksanakan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades). Untuk Kecamatan Rasau Jaya, desa yang menyelenggarakan Pilkades hanya satu desa, yaitu Desa Rasau Jaya Satu. "Selain itu, kita juga memberikan informasi atau sosialisasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu yang akan datang" ujarnya. "Sehubungan pasca Pemilu Tahun 2019, kita juga belum sempat pergi ke kecamatan-kecamatan untuk paling tidak mengucapkan terimakasih atas dukungan yang sangat luar biasa pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu. Yang mana tingkat partisipasi Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kubu Raya mencapai 81,95%. Tujuan lainnya adalah untuk bertemu dengan pihak desa yang melaksanakan Pilkades. Untuk kemudian, KPU meminta informasi terkait berapa jumlah data pemilih yang telah dilakukan pencoklitan oleh PPKD di tingkat desa" tambahnya.Adapun personil yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut dari Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya adalah Bpk. Karyadi (Ketua), Bpk. Syaiful Maulana (Divisi Hukum), Bpk. Encep Endan (Divisi Teknis), dan Ibu Syarifah Nuraini (Divisi SDM dan Parmas). Sedangkan dari Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya yang ikut mendampingi adalah Plt. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) Ibu Maya, kemudian staff Sub Bagian Program dan Data Ibu Dian, adapun dari unsur tenaga pendukung yaitu Bpk. Syahiran dan Bpk. Harsani. Dari Pemda Kubu Raya yang hadir adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Bpk. Ajun yang didampingi oleh 3 orang staff.Rombongan KPU Kabupaten Kubu Raya berangkat dari kantor sekitar Pukul 08.00 WIB dan tiba di kantor Camat Rasau Jaya kurang lebih pukul 09.00 WIB, menggunakan Kendaraan Dinas KPU. Setelah sampai di Kantor Camat, rombongan KPU diterima oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Rasau Jaya, kemudian oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekbang. Sedangkan Bpk. Camat tidak bisa menerima kunjungan karena dalam waktu yang bersamaan beliau mengikuti upacara hari Santri Nasional di Aula Kantor Bupati kubu Raya. Sambil membuka pembicaraan, dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya memberikan gambaran singkat terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 sesuai dengan UU No.7 tahun 2017. Sedangkan Pilkada mengacu pada UU No.10 Tahun 2016, bahwa yang melaksanakan Pilkada di tahun 2022 dan 2023 semuanya ditarik ke tahun 2024 yang dilaksanakan pada bulan November 2024. Dari hasil beberapa kali pertemuan KPU RI dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah sudah disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak itu 27 November 2024. Sedangkan untuk Pemilu ini yang masih terdapat tarik ulur, di satu sisi KPU mengusulkan tanggal 21 Februari 2024, di satu sisi Pemerintah menginginkan pada tanggal 15 Mei 2024. Tapi pada intinya adalah Tahun 2024 sudah dipastikan akan dilaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif.Kemudian juga dari desa menyampaikan bahwa mereka melakukan proses Pilkades ini tentu dipayungi hukum. Pertama Permendagri No.112 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017. Permendagri itu menjadi dasar hukum PPKD dalam melaksanakan Pilkades dan juga Perda No.11 Tahun 2019 yang menjadi dasar dalam melaksanakan Pilkades. Artinya tidak ada keterkaitan antara KPU dengan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan oleh 39 desa secara serentak di tanggal 17 November 2021. Intinya pihak desa menyampaikan bahwa dari DPT Pemilu yang dikeluarkan KPU yang lalu, ternyata desa Rasau Jaya Satu mengalami penambahan jumlah pemilih, yaitu sekitar 200 pemilih yang kemudian akan dicari siapa saja pemilih baru yang bertambah di desa tersebut. KPU juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak PPKD untuk mendapatkan DPT by name by address terkait pemilih yang baru tersebut, maupun pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang pindah, dan lain sebagainya. Jadi hasil yang dicapai berupa data terkait DPT yang sudah PPKD tetapkan untuk Pilkades. Data DPT dari desa tersebut akan kita sandingkan dengan data di KPU yang akan ditracking. Tapi dengan syarat masyarakat di desa tersebut mengisi form tanggapan masyarakat yang di keluarkan oleh KPU sebagai bukti otentik bahwa memang telah terjadi penambahan maupun pengurangan. Rangkaian kegiatan di Kecamatan Rasau Jaya ini selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Untuk ke depannya, KPU Kabupaten Kubu Raya akan mengunjungi Kecamatan Teluk Pakedai dan Kecamatan Sungai Ambawang.