Berita Terkini

Audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya

#PemilihBijak, Untuk menjamin Penyelenggaraan Program dan Kegiatan Pasca Tahapan Pemilu dan Pemilihan berjalan dengan optimal, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan Audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kubu Raya, Selasa (20/1/2026).  Audiensi diterima langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kubu Raya Gunawan Putra di Kantor BPKAD Kabupaten Kubu Raya. Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Kasiono menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya selaku Penyelenggara Pemilu memiliki Program dan Kegiatan Pasca Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang penting untuk dilaksanakan seperti menjaga Kualitas Data Pemilih melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, memperbaharui Data Partai Politik melalui Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, hingga Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Dalam pertemuan tersebut diharapkan tetap terjalinnya komunikasi dan koordinasi antara KPU Kubu Raya dengan pemerintah daerah, hadir mendampingi anggota KPU Kubu Raya, para Kasubbag dan jajaran KPU Kubu Raya. #PemilihBijak #BijakMemilih #DemokrasiJadiAsik

Kunjungan Anggota KPU RI Persadaan Harahap dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat ke KPU Kabupaten Kubu Raya

KUBU RAYA - Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan KPU RI Persadaan Harahap bersama Jajaran dan KPU Provinsi Kalimantan Barat Kunjungi Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (30/12/2025).  Kunjungan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu upaya penting untuk mendorong penguatan kelembagaan dan pengembangan kapasitas SDM Pasca Pemilu dan Pemilihan. Turut hadir mendampingi Kabid Teknis Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM KPU RI Charles Purnama Siregar dan Jajaran serta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Heru Hermansyah, Kartono Nuryadi dan Suryadi. Pada Kesempatannya, Parsa menyampaikan bahwa SDM di KPU, baik di KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus meningkatkan kompetensinya. Charles berpesan agar ASN di KPU harus memaksimalkan Pelatihan melalui Aplikasi Simpel yang dikembangkan oleh Pusat Pelatihan Pengembangan Kompetensi SDM RI. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan setelah sebelumnya dilaksanakan Penguatan Kompetensi SDM di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat secara hybrid. Melalui Kunjungan ini, diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran untuk konsisten meningkatkan Kompetensi sehingga dapat mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara lebih Profesional.

KPU Kubu Raya Perkuat Akurasi Data Partai Politik Semester II Tahun 2025

Kubu Raya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat akurasi dan pemutakhiran data partai politik melalui Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Pertemuan KPU Kabupaten Kubu Raya, Kamis (18/12/2025). Rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek teknis pemutakhiran data partai politik, meliputi perubahan kepengurusan, alamat sekretariat, hingga kelengkapan dokumen administratif lainnya. Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan basis data kepartaian tetap valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, dalam forum tersebut menegaskan pentingnya komitmen partai politik untuk menyampaikan setiap perubahan data secara akurat dan tepat waktu. Menurutnya, pemutakhiran tidak hanya terbatas pada data kepengurusan, tetapi juga mencakup data keanggotaan partai politik, keterwakilan perempuan dan alamat sekretariat Parpol. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kubu Raya, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa hasil pemutakhiran data partai politik merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan tahapan demokrasi lainnya. Oleh karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi. Untuk menjaga akuntabilitas proses pemutakhiran, KPU Kabupaten Kubu Raya telah memberikan akses viewer kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya guna memantau perkembangan pemutakhiran data yang dilakukan oleh partai politik. Pada Semester I Tahun 2025, tercatat delapan partai politik yang telah melaksanakan pemutakhiran data, yakni PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, dan Partai NasDem. Sementara untuk Semester II Tahun 2025, terdapat satu partai politik yang berpotensi melakukan perubahan data, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru melakukan perombakan kepengurusan. Lebih lanjut, Ahmad Fauzi menginformasikan kepada seluruh partai politik dan Bawaslu di wilayah Kabupaten Kubu Raya bahwa setiap perubahan kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik wajib segera dimutakhirkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). KPU Kabupaten Kubu Raya juga membuka desk pelayanan bagi partai politik yang memerlukan informasi, pendampingan, maupun konsultasi terkait pemutakhiran data partai politik. Selain itu, rapat koordinasi ini turut menyoroti mekanisme pelaporan dan pemanfaatan sistem informasi partai politik. KPU mendorong seluruh partai politik di Kabupaten Kubu Raya untuk aktif memanfaatkan sistem tersebut guna meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan partai politik terkait urgensi pemutakhiran data secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Humas)

Menutup Tahun 2025, KPU Kubu Raya Tetapkan 464.872 Pemilih dalam PDPB Triwulan IV

Hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025 Kubu Raya — Ketua KPU Kubu Raya resmi membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 (6/12/2025), yang menjadi agenda penutup tahun dalam rangka menyiapkan basis data pemilih menuju Pemilu 2029. Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut 12 Institusi di Kabupaten Kubu Raya diantaranya yaitu Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya,  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, dan Institusinya terkait lainnya. Dalam sambutannya, Kasiono menegaskan bahwa PDPB merupakan tahapan strategis untuk memastikan data pemilih yang transparan, kredibel, dan akurat dalam mengakomodir hak pilih masyarakat Kabupaten Kubu Raya. “PDPB adalah langkah penting dalam menyongsong Pemilu 2029. Kita menjaga agar seluruh proses berlangsung akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Kemudian pada pleno tersebut, Qomaruzzaman, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, memaparkan hasil pemutakhiran yang bersumber dari data KPU RI dan telah diverifikasi melalui pencocokan serta penelitian terbatas. Proses tersebut juga telah memperhatikan masukan dari Bawaslu Kubu Raya melalui uji petik pada Triwulan IV Tahun 2025. Hasil Pemutakhiran Triwulan IV Tahun 2025 yang  dilakukan di 123 desa pada 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Kubu Raya tersebut ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka  Nomor 26/PK.01-BA/6112/3/2025 dengan total 464.872 pemilih yang terdiri dari: 234.073 pemilih laki-laki, 230.799 pemilih perempuan yang ditetapkan. Data Rekapitulasi PDPB diatas merupakan hasil dari Perubahan Pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025  di wilayah Kabupaten Kubu Raya Pemilih Baru: 12.057 pemilih. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 3.552 pemilih Jumalah Perbaikan Data Pemilih berjumlah 5.231 Pemilih yang tertuang dalam Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB. menjadi bahan pembaruan data pemilih di akhir tahun 2025. Qomaruzzaman menegaskan lebih lanjut bahwa seluruh proses pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan dan terbuka. “Hasil Triwulan IV ini menjadi dasar awal kita memasuki tahun 2026, sekaligus memastikan data pemilih semakin bersih dan mutakhir,” imbuhnya. Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono menutup Rapat Pleno dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas data kepemiluan serta mengajak masyarakat aktif melaporkan perubahan data diri, guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih baik. (Humas)

Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Tahap 5 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat Tahun 2025

#PemilihBijak, KPU Kabupaten Kubu Raya mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Tahap 5 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat Tahun 2025, Selasa (18/11/2025).  Rapat Koordinasi diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dan turut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Kasiono hadir sebagai Narasumber dengan menyampaikan materi terkait Keterampilan Kepemimpinan untuk Penyelenggara Pemilu yang Berkarakter dan Berintegritas. "Sebagai Penyelenggara Pemilu, Pimpinan KPU harus mempunyai 10 Kompetensi Penyelenggara, yaitu Kemampuan Komunikasi, Manajemen, Analisis, Negosiasi, Kepemimpinan, Adaptasi, Integritas, Teknologi, Manajemen Risiko, dan Evaluasi." jelasnya. Turut hadir Inspektur Wilayah II KPU RI Bakhtiar yang menyampaikan terkait Tugas dan Tanggungjawab Sekretariat dalam membantu Komisioner menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Melalui Rapat Koordinasi, turut dibahas terkait Evaluasi Pola Rekrutmen Anggota KPU Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.  Dengan adanya Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat meningkatkan Wawasan dan Pemahaman bersama serta Sinergi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.  #PemilihBijak #BijakMemilih #DemokrasiJadiAsik

Bawaslu Kubu Raya Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan di KPU Kubu Raya

Kubu Raya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Jumat 14 November 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya beserta jajaran, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, serta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya. Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Ahmad Fauzi memaparkan secara rinci mekanisme yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan melalui beberapa tahapan penting, diantaranya: Penyampaian dokumen hasil pemutakhiran dari partai politik kepada KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Penerimaan hasil pemutakhiran data oleh KPU Kabupaten/Kota dalam dua semester: Semester I: diterima tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni. Semester II: diterima tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember. Ahmad Fauzi menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan partai politik akan diverifikasi secara teliti oleh KPU. “KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan verifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL,” ujarnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Yance Christy menekankan bahwa kegiatan pengawasan ini adalah bagian dari tugas pengawasan regulatif yang telah ditetapkan dalam berbagai aturan. “Kegiatan ini merupakan implementasi Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Pada pokoknya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU,” tegas Yance. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL setelah tahap penetapan partai politik peserta Pemilu. “Pemutakhiran dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan atas permintaan partai politik. Karena itu Bawaslu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” tambahnya. Bawaslu Kabupaten Kubu Raya juga melakukan koordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Kubu Raya terkait pelaksanaan pemutakhiran data oleh partai politik peserta Pemilu di wilayah tersebut. Koordinasi ini dilakukan terutama karena Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum mendapat akses SIPOL masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan. Menurut Bawaslu, langkah ini penting untuk memastikan bahwa KPU benar-benar melakukan verifikasi terhadap data yang diterima dari partai politik melalui SIPOL. Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan indikator keabsahan data dan kelengkapan dokumen partai politik. Dengan pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu berharap proses pemutakhiran data partai politik di Kabupaten Kubu Raya berjalan transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mendukung terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.