Kubu Raya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya terus memperkuat akurasi dan pemutakhiran data partai politik melalui Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Pertemuan KPU Kabupaten Kubu Raya, Kamis (18/12/2025).
Rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek teknis pemutakhiran data partai politik, meliputi perubahan kepengurusan, alamat sekretariat, hingga kelengkapan dokumen administratif lainnya. Pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan basis data kepartaian tetap valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, dalam forum tersebut menegaskan pentingnya komitmen partai politik untuk menyampaikan setiap perubahan data secara akurat dan tepat waktu. Menurutnya, pemutakhiran tidak hanya terbatas pada data kepengurusan, tetapi juga mencakup data keanggotaan partai politik, keterwakilan perempuan dan alamat sekretariat Parpol.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kubu Raya, Ahmad Fauzi, menyampaikan bahwa hasil pemutakhiran data partai politik merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan tahapan demokrasi lainnya. Oleh karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi.
Untuk menjaga akuntabilitas proses pemutakhiran, KPU Kabupaten Kubu Raya telah memberikan akses viewer kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya guna memantau perkembangan pemutakhiran data yang dilakukan oleh partai politik.
Pada Semester I Tahun 2025, tercatat delapan partai politik yang telah melaksanakan pemutakhiran data, yakni PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nasional, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, dan Partai NasDem. Sementara untuk Semester II Tahun 2025, terdapat satu partai politik yang berpotensi melakukan perubahan data, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru melakukan perombakan kepengurusan.
Lebih lanjut, Ahmad Fauzi menginformasikan kepada seluruh partai politik dan Bawaslu di wilayah Kabupaten Kubu Raya bahwa setiap perubahan kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap kepengurusan partai politik wajib segera dimutakhirkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
KPU Kabupaten Kubu Raya juga membuka desk pelayanan bagi partai politik yang memerlukan informasi, pendampingan, maupun konsultasi terkait pemutakhiran data partai politik.
Selain itu, rapat koordinasi ini turut menyoroti mekanisme pelaporan dan pemanfaatan sistem informasi partai politik. KPU mendorong seluruh partai politik di Kabupaten Kubu Raya untuk aktif memanfaatkan sistem tersebut guna meminimalkan kesalahan administrasi dan mempercepat proses verifikasi.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan partai politik terkait urgensi pemutakhiran data secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Humas)