Berita Terkini

Syarat Pindah Memilih Sampai H-7 Pemilu 14 Februari 2024, Batas Akhir 7 Februari 2024

#TemanPemilih, Berikut Syarat Pindah Memilih Sampai H-7 Pemilu 14 Februari 2024. Batas Akhir 7 Februari 2024, Tersisa 1 Hari Lagi untuk Kategori : 1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada saat Hari Pemungutan Suara; 2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi; 3. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan; 4. Tertimpa Bencana Alam.  Segera melapor untuk mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.  #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya

SYARAT PINDAH MEMILIH

#TemanPemilih, Yuk Simak Syarat Pindah Memilih.  Layanan Pindah Memilih Sampai H-30 (15 Januari 2024) Sisa 4 Hari Lagi bagi Pemilih yang : 1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara; 2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi; 3. Penyandang Disabilitas yang menjalani Perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas; 4. Menjalani Rehabilitas Narkoba; 5. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan; 6. Tugas Belajar atau Menempuh Pendidikan Menengah/Tinggi; 7. Pindah Domisili; 8. Tertimpa Bencana Alam, dan/atau; 9. Bekerja di Luar Domisilinta.  Layanan Pindah Memilih Sampai H-7 (7 Februari 2024) Sisa 28 Hari Bagi Pemilih yang : 1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara; 2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi; 3. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan; 4. Tertimpa Bencana Alam.  Untuk Informasi Layanan Pindah Memilih dapat menghubungi WhatsApp : 0857-5046-4693 Segera Melapor untuk Mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.  #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya

Sebanyak 7.868 Bilik Suara untuk Pemilu tahun 2024 tiba

#TemanPemilih Sebanyak 7.868 Bilik Suara untuk Pemilu tahun 2024 tiba dan diterima langsung oleh ketua serta anggota KPU Kabupaten Kubu Raya,, didampingi Sekretaris, Seluruh Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 1 November 2023 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir dan menyaksikan langsung kegiatan tersebut, Bawaslu Kubu Raya, Perwakilan dari Polres Kubu Raya, dan Media #kpumelayani #pemiluserentak2024    

Jadi Yang Pertama Se-Kalbar: KPU dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya tandatangani NPHD Bersama Bupati Kubu Raya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya  dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya di Ruang Rapat Kantor Bupati  Kubu Raya, Rabu (30/8/2023). Penandatanganan NPHD dilakukan dalam rangka pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kubu Raya yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi, mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Tahun 2024, dimana hari pemungutan suara sudah diwacanakan pada tanggal 27 November Tahun 2024, sedangkan tahapan Pilkada kemungkinan akan dimulai sekitar bulan November 2023. Ia menambahkan bahwa walaupun NPHD ini sudah ditandatangani ia mengatakan bahwa dananya belum bisa digunakan sampai ada peraturan terkait tahapan Pilkada dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia. “Insyaallah KPU Kabupaten Kubu Raya akan mengelola dana hibah ini dengan sebaik-baiknya” tegasnya. Sementara itu Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dalam sambutannya mengapresiasi Penandatanganan NPHD ini, terlebih Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah yang pertama menandatangani NPHD Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Barat. “Ini menunjukkan bahwa sistem yang sudah ada di pemerintahan (Kabupaten Kubu Raya) sudah berjalan dengan satu langkah yang tersistem dengan baik, ini potretnya” Ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya NPHD ini kedepan pihaknya bisa fokus pada kerja-kerja strategis berikutnya. Disamping itu, ia juga berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya bersama stakeholder lainnya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada yang akan datang. Turut dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya seperti Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kubu Raya

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/4/2023).  Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan jumlah DPS sebanyak 447.548 Pemilih dengan Total Pemilih Laki-Laki sebanyak 225.279 Pemilih dan Total Pemilih Perempuan sebanyak 222.269 Pemilih. Adapun Jumlah TPS sebanyak 1.967 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan dan 123 Desa.   Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Kodim 1207 Pontianak, Kalapas Kelas IIA Pontianak, Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kepala Kantor Agama Kabupaten Kubu Raya, serta Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kubu Raya.  #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya

KPU RI Tetapkan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kubu Raya Pemilu 2024 menjadi 7 DAPIL sesuai usulan Rancangan Kedua

KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan  Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan KPU Kubu Raya diberikan tugas untuk mengusulkan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Jumlah Penduduk terakhir di Kabupaten  Kubu Raya. Ada sebanyak 2 (dua) Rancangan yang diusulkan kepada KPU RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya sesuai jumlah Penduduk Kabupaten Kubu Raya yakni sebanyak 611.223 jiwa, jumlah Kecamatan sebanyak 9 dan Jumlah Desa sebanyak 117 Desa sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.  Pada Rancangan pertama terdiri dari 6 Dapil sesuai dengan Pemilu 2019, dan pada Rancangan kedua terdiri dari 7 Dapil dengan perubahannya di Kecamatan Sungai Raya terbagi menjadi 3 Dapil yang berbeda dari 2019 hanya 2 Dapil. Karyadi, juga menyampaikan bahwa adanya usulan terhadap rancangan 2 tersebut adalah hasil masukan masyarakat, dan kajian singkat sehingga muncul sebagai konsep alternatif. Dan berdasarkan usulan hasil uji publik bahwa dengan adanya arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam penataan kawasan dan percepatan pembangunan di wilayah Kumpai Raya yg dilatari dengan batasan geografis diwilayah tersebut. Kemudian juga, secara teknis penyelenggaran berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya dengan wilayah yang begitu luas, jumlah pemilih yang relatif besar, dan jumlah TPS 2019 sebanyak 722 TPS. Jumlah penduduk yang besar hingga teralokasi kursi sebanyak 17 kursi total di Kecamatan Sungai Raya untuk Pemilu 2024 nanti, bertambah 1 kursi dari 16 Kursi pada Pemilu 2019 lalu. Secara teknis penyelenggaran Daerah besar harus dkelola dengan baik agar proses Pemilu juga semakin baik tentunya, sehingga dengan diusulkan alternatif pemecahan Dapil di Kecamatan Sungai Raya setidaknya tidak terlalu menjadi beban PPK Sungai Raya Kedepan dengan terlokalisirnya berbagai potensi masalah dari setiap Dapil, dengan beban TPS perDapil semakin relatif kecil. Berdasarkan PENGUMUMAN KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 271/PL.01.3-PU/6112/2022 telah mengumumkan dan menerima masukan masyarakat secara langsung maupun melalui proses uji publik, terutama pemerintah Daerah dan juga Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya sebagai peserta Pemilu kedepan.  Adapun kedua rancangan penataan Dapil tersebut yakni pada Rancangan 1 terdiri dari 6 Dapil dari setiap kecamatan, bagian kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai berikut, antara lain. Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi dua belas (12) meliputi 7 Desa. Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi Lima (5) meliputi 13 Desa.  Kubu Raya 3 (Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Kubu) dengan jumlah kursi tujuh (7).  Kubu Raya 4 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi empat (4).  Kubu Raya 5 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi sembilan (9). Kubu Raya 6 (Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang) dengan jumlah kursi delapan (8). Pada usulan Rancangan 2, terdiri dari 7 dapil dengan jumlah kursi 45 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut :  Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi (8) yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni 1). Desa Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya, 3). Desa Parit Baru, 4). Teluk Kapuas, 5). Desa Arang Limbung. Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi (5) yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni 1). Desa Limbung, 2). Kuala Dua, 3). Desa Mekar Sari, 4). Desa Sungai Asam, 5). Desa Sungai Bulan. Kubu Raya 3 (Kecamatan Sungai Raya C) dengan jumlah kursi (4) yang meliputi 10 Desa/Kel., yakni 1). Desa Kapur, 2). Desa Mekar Baru, 3). Desa Madu Sari, 4). Desa Sungai Ambangah, 5). Desa Tebang Kacang, 6). Desa Kali Bandung, 7). Desa Muara Baru, 8). Desa Pulau Jambu, 9). Desa Pulau Limbung, 10). Desa Gunung Tamang. Kubu Raya 4 (Kecamatan Kubu, Kecamtan Batu Ampar, Kecamatan Terentang) dengan jumlah kursi (7). Kubu Raya 5 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi (4).  Kubu Raya 6 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi (9).  Kubu Raya 7 (Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang) dengan jumlah kursi (8). Jadi, Kata Karyadi sesuai yang tertuang pada hal 94 PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilu 2024 berbeda dari Pemilu 2019.