Berita Terkini

Jalan Sehat dan Zumba Pilkada Damai Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024

#TemanPemilih, Yuk Ikuti dan Meriahkan !!! Jalan Sehat dan Zumba Pilkada Damai Berintegritas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024. Jalan Sehat dan Zumba akan diselenggarakan pada hari Minggu, 29 September 2024 mulai pukul 06.00 WIB di Halaman Kantor Dinas Terpadu Kabupaten Kubu Raya.  Yuk Ikuti dan Dapatkan Hadiah Menarik!!!  Tempat Pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya Jl. Adisucipto KM. 15,2 Sungai Raya.    #JalanSehatPilkada #PilkadaSerentak2024  #KPUMelayani #KPUKabKubuRaya  #SemangatMemilih  #Sikuratas  #DemokrasiKubuRayaBerkualitas

Rapat Pleno Penetapan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan, serta Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik/Gabungan Partai Politik untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan Rapat Pleno Penetapan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, serta Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).  Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso Provinsi Kalbar sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024.  Adapun pada Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan berdasarkan dan memperhatikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Berdasarkan Penetapan tersebut, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kubu Raya dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dengan Ketentuan memperoleh paling sedikit 8,5% dari akumulasi perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 yaitu 31.127 Suara Sah.  #PilkadaSerentak2024 #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya  #SemangatMemilih  #Sikuratas  #DemokrasiKubuRayaBerkualitas

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).  Upacara dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya dengan diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Bapak Kasiono. Dalam Upacara tersebut, turut dilakukan Penyerahan Penganugerahan ASN berprestasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya.  #hut79RI #PilkadaSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya  #SemangatMemilih  #Sikuratas

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, Minggu (11/8/2024). Rapat Pleno dibuka dengan Sambutan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Suryadi dan Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Kasiono. Dalam sambutannya, Suryadi menyampaikan agar penyusunan daftar pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan valid. Diharapkan juga agar daftar pemilih tidak menjadi bagian atau objek sengketa dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Dalam Rapat Pleno tersebut, ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 443.146 dengan Jumlah Pemilih laki-laki sebanyak 222.913 pemilih dan Jumlah Pemilih perempuan sebanyak 220.233 pemilih. Adapun Pemilih tersebut tersebar pada 1.090 TPS, 123 Desa, dan 9 Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.  Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti Forkopimda Kubu Raya, OPD Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kubu Raya, Kalapas Kelas IIA Pontianak, Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kepala LKPA Kelas II Sungai Raya, Kasatpol PP Kabupaten Kubu Raya, Kepala UPT PSRU dan RPD Mulia Dharma, Media Massa, serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Divisi Data dan Informasi Se-Kabupaten Kubu Raya.  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya #PilkadaSerantak2024 #SemangatMemilih #Sikuratas

Syarat Pindah Memilih Sampai H-7 Pemilu 14 Februari 2024, Batas Akhir 7 Februari 2024

#TemanPemilih, Berikut Syarat Pindah Memilih Sampai H-7 Pemilu 14 Februari 2024. Batas Akhir 7 Februari 2024, Tersisa 1 Hari Lagi untuk Kategori : 1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada saat Hari Pemungutan Suara; 2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi; 3. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan; 4. Tertimpa Bencana Alam.  Segera melapor untuk mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.  #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya

SYARAT PINDAH MEMILIH

#TemanPemilih, Yuk Simak Syarat Pindah Memilih.  Layanan Pindah Memilih Sampai H-30 (15 Januari 2024) Sisa 4 Hari Lagi bagi Pemilih yang : 1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara; 2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi; 3. Penyandang Disabilitas yang menjalani Perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas; 4. Menjalani Rehabilitas Narkoba; 5. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan; 6. Tugas Belajar atau Menempuh Pendidikan Menengah/Tinggi; 7. Pindah Domisili; 8. Tertimpa Bencana Alam, dan/atau; 9. Bekerja di Luar Domisilinta.  Layanan Pindah Memilih Sampai H-7 (7 Februari 2024) Sisa 28 Hari Bagi Pemilih yang : 1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara; 2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi; 3. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan; 4. Tertimpa Bencana Alam.  Untuk Informasi Layanan Pindah Memilih dapat menghubungi WhatsApp : 0857-5046-4693 Segera Melapor untuk Mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.  #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya