Berita Terkini

KPU Kubu Raya Gelar Rakor Verifikasi Faktual dan Tanggapan Masyarakat

KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual dan Tanggapan Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, Senin (10/10). Kegiatan yang digelar di Hotel Orchardz Jalan Perdana Pontianak turut dihadiri oleh Perwakilan dari Dandim 1207 Pontianak, Kapolres Kubu Raya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Camat Sungai Raya, Ketua dan Petugas Penghubung Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Kubu Raya, serta Media Massa di Kalimantan Barat.   Kegiatan dimulai pada pukul 14.38 WIB oleh MC dengan diawali Pembacaan Doa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Laporan Kegiatan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kubu Raya Rajemi. Laporan Kegiatan yang disampaikan menyebutkan dasar hukum diselenggarakannya kegiatan tersebut beserta peserta yang dihadirkan dalam kegiatan. Setelah pembacaan Laporan Kegiatan, kegiatan secara resmi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi. Karyadi menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya rakor agar masyarakat mengetahui bahwa Tahapan Pemilu sudah dimulai. “Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus merupakan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Di Kubu Raya sendiri ada 23 Partai Politik yang lolos dan masuk ke dalam Tahap Verifikasi Administrasi” jelasnya. Sebagaimana dituangkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Tanggal 14 Oktober 2022 akan diumumkan Partai Politik yang akan dilanjutkan Verifikasi Faktual. Namun berdasarkan Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Partai Politik dalam Parlemen atau Partai Politik yang melampaui ambang batas pada Pemilu Tahun 2019 tidak dilakukan proses Verifikasi Faktual. Terkait Tanggapan Masyarakat yang diterima oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan bahwa Tanggapan Masyarakat yang diterima tersebut sudah dilakukan Klarifikasi ke Partai Politik dan khusus ASN/TNI/Polri yang melaporkan tanggapan masyarakat akan diklarifikasikan juga ke instansi terkait. “Semoga pada saat Pengumuman Penetapan Partai Politik, sudah tidak ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar di keanggotaan Partai Politik” harapnya. Karyadi juga menyampaikan bahwa KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak. “KPU butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024” jelasnya.   Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Encep Endan selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ahmad Darwis selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Divisi Sengketa. Materi yang disampaikan Encep Endan berkaitan dengan Tatacara Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dan Mekanisme Penyampaian Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatannya, Encep Endan menjelaskan mulai dari dasar hukum, alur proses,  jadwal dan program, hingga mekanisme secara rinci dalam proses verifikasi faktual dan tanggapan masyarakat. Encep Endan menyampaikan juga tatacara penentuan sampling dalam proses Verifikasi Faktual. “Ada rumus Krejcie Morgan yang digunakan dalam menentukan Sampling Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol. Apabila Populasi anggota parpol semakin tinggi, maka sampling akan semakin tinggi juga” ujarnya. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, banyak kondisi-kondisi yang perlu dipahami seperti tidak adanya identitas anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang menyatakan bukan anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia, hingga adanya anggota partai politik yang tidak berada di tempat tingggal saat verifikasi faktual berlangsung serta tidak dapat dihadirkan di kantor tetap partai politik. Melihat dari kondisi tersebut, dibutuhkan banyak persiapan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan partai politik.   Selanjutnya materi kedua  dengan tema Mekanisme dan Penguatan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya disampaikan oleh Ahmad Darwis selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Divisi Sengketa. Ahmad Darwis menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan verifikasi mulai dari pengawasan verifikasi admistrasi keanggotaan partai politik hingga verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik.  Dalam pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan keberadaan keanggotaan partai politik, serta memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen atau identitas keanggotaan partai politik. Pada akhir materinya, Ahmad  Darwis membacakan Laporan Aduan Masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. “Ada 81 orang yang berstatus ASN yang melaporkan dirinya dicatut oleh Partai Politik dan 28 orang lainnya, sehingga total aduan masyarakat mencapai 109 orang” ucapnya. Ahmad Darwis menyebutkan juga nama-nama partai politik yang mencatut nama Masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya tersebar pada 25 partai politik. Berkaitan dengan Aduan Masyarakat tersebut, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah menyampaikan Dokumen Aduan Masyarakat ke KPU Kabupaten Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.   Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta dari Parpol umumnya terkait dengan Isu Pemecahan Daerah Pemilihan, Konfirmasi kehadiran saat akan dilakukan Verifikasi Faktual, hingga Tindaklanjut Partai Politik terkait Tanggapan Masyarakat. Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan ditutup oleh Syaiful Maulana selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Hukum dan Pengawasan. Kemudian Rapat Koordinasi diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta yang hadir. (Yat)

Media Gathering "Sinergitas Mengawal Tahapan Pemilu Tahun 2024"

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu  Raya menyelenggarakan kegiatan Media Gathering dengan Tema "Sinergitas Mengawal Tahapan Pemilu Tahun 2024", Rabu (5/10).  Kegiatan yang diselenggarakan di Restoran Opera Dining Jl. Arteri Supadio Sui Raya dihadiri oleh Media Massa baik elektronik, cetak maupun media online yang ada di Kalimantan Barat.  Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi dan keakraban dengan media massa karena tahapan Pemilu Tahun 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022, tepat dua puluh bulan sebelum pemungutan suara Pemilu yaitu tanggal 14 Februari 2024. Ia menambahkan bahwa pada 2024 akan ada dua agenda besar yaitu Pemungutan Suara Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pemungutan Suara untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Oleh karena itu penting bagi KPU Kabupaten Kubu Raya membangun komunikasi dengan media dengan harapan media massa dapat meneruskan informasi Pemilu kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kubu Raya.  "Sejauh ini KPU Kabupaten Kubu Raya memang sudah punya akun media sosial seperti di Facebook, instagram, tweeter, Tiktok dan Youtobe akan tetapi kami yakin media massa tentu lebih punya kemampuan untuk menyampaikan informasi kepada khalayak yang lebih luas" jelasnya.  Sementara itu Syarifah Nuraini selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM dalam pemaparannya menyampaikan beberapa informasi penting terkait Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berjalan,  antara lain tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Aplikasi Lindungi Hakmu untuk pengecekan data pemilih dan link infopemilu.go.id untuk mengecek apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik.  Turut hadir Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya lainnya seperti Encep Endan, Ahmad Fauzi, Syaiful Maulana, Sekretaris KPU Kabupaten Kubu Raya Fitri, Kasubbag TP3 dan Humas Rajemi, Kasubbag KUL Maya Uliarta dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya. #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya

KPU Kubu Raya Gelar Rakor Pemutakhiran DPB Triwulan III 2022, Terdapat Penambahan 26.592 Pemilih

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan III Tahun 2022 yang  digelar secara tatap muka itu dibuka pada pukul 13.30 WIB di Hotel Orchardz Ayani Pontianak, Jumat (30/9). Rapat yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi, turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Kapolres Kubu Raya, Kodim 1207/BS Pontianak, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kubu Raya, Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Kepala Lapas Perempuan Kelas 2A Pontianak, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kubu Raya dan seluruh perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Kubu  Raya.   Dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Ketua KPU Kubu Raya menyampaikan bahwa proses perjalanan pemutakhiran daftar pemilih sudah panjang yaitu sejak tahun 2020. “Dalam setiap prosesnya, datanya terkadang mengalami kenaikan dan terkadang mengalami penurunan dan terus berlanjut sampai DPT” ujarnya. Karyadi menyampaikan bahwa KPU sudah bekerja sesuai amanahnya. “Khususnya parpol dapat melaksanakan perannya juga untuk menjadikan proses demokrasi yang menyenangkan” tambahnya. Karyadi menjelaskan aplikasi untuk mengecek status daftar pemilih. “Kami ada aplikasi Lindungi Hakmu yang berfungsi untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak di dalam daftar pemilih” Ucapnya. Melalui Aplikasi Lindungi Hakmu, diharapkan tidak ada lagi pemilih yang tidak terdaftar. Kegiatan yang diselenggarakan ini, diharapkan ada masukan-masukan yang diterima agar ke depannya dapat bekerja lebih baik.   Memasuki inti kegiatan, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fauzi menjelaskan dasar dan tujuan diselenggarakannya Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kemudian dilanjutkan dengan membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022. Hasil Rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat 446.152 pemilih pada bulan berjalan, yaitu terdapat penambahan sebanyak 26.592 pemilih dibandingkan dengan Triwulan II Tahun 2022. Dengan rincian Pemilih Baru dengan Kategori Pindah Masuk sebanyak 75.785 orang, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan Kategori Pemilih Pindah Keluar sebanyak 11.482 orang, Pemilih Meninggal sebanyak 3.487 orang, Pemilih Ganda sebanyak 7.171 orang, Pemilih dibawah umur sebanyak 1 orang, Pemilih Tidak Dikenal sebanyak 27.030 orang, Pemilih berstatus Polri sebanyak 1 orang, Pemilih berstatus bukan penduduk sebanyak 1 orang, Pemilih yang belum memiliki KTP-el atau Suket sebanyak 20 orang, serta Pemilih Ubah Data dengan Kategori Ubah Elemen Data sebanyak 1.482 orang, Kategori Ubah Alamat Asal sebanyak 3 orang dan Kategori Ubah Alamat Tujuan sebanyak 3 orang.   Pasca Ahmad Fauzi membacakan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2022, peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menanggapi terkait Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang telah dibacakan. Perwakilan dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya memberikan informasi terkait migrasi penduduk secara otomatis berdasarkan RT/RW melalui Sistem. Pada kesempatan yang sama, Perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya melaporkan bahwa terkait pemekaran desa di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 6 desa sudah ada kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri. Pada sesi tersebut, seluruh perwakilan instansi yang diundang diberikan waktu untuk menanggapi, termasuk Perwakilan Partai Politik di Tingkat Kabupaten Kubu Raya.   Memasuki akhir kegiatan, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Hukum dan Pengawasan, Syaiful Maulana membacakan Berita Acara Nomor 19/PL.01.2-BA/6112/3/2022 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III tepat pada Pukul 15.53 WIB. Berita Acara dan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Triwulan III yang sudah disampaikan tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya dan dibagikan kepada peserta yang menghadiri kegiatan (Yat).

Kunjungi Batu Ampar, KPU Kubu Raya Gelar Sosialisasi Pemilu

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, KPU  Kabupaten Kubu Raya terus mengintensifkan Sosialisasi yang pada kesempatan kali ini dilakukan di Kecamatan Batu Ampar (29/9). Adapun materi sosialisasi adalah seputar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor camat Batu Ampar (Batam)  tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Batu Ampar, pegawai dilingkungan kantor Camat Batu Ampar dan para Kades/Perangkat Desa se-Kecamatan Batu Ampar. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 Wib tersebut diawali dengan sambutan dari Camat Batu Ampar Fajri Muslim, SP., MM. Dalam sambutannya ia menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa sangat antusias bahwa acara sosialisasi Pemilu tersebut dapat dilaksanakan di kantornya dikarenakan ia merupakan Camat yang baru menjabat selama kurang lebih delapan bulan,  sehingga dirasa masih perlu banyak belajar tentang Kepemiluan, dimana ada peran pemerintah kecamatan didalamnya. Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kubu Raya Syaiful Maulana, dalam sambutannya mengatakan bahwa: "Berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban sosialisasi kepada masyarakat. Sehubungan saat ini bangsa Indonesia sudah memasuki tahapan Pemilu 2024 yang pada 14 Februari 2024 nanti akan dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. Selanjutnya, pada tahun yang sama juga akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tepatnya pada tanggal 27 November 2024. Nah, demi suksesnya agenda besar tersebut,  KPU tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerja sama kita semua termasuk Muspika dan pemerintah desa" jelasnya.  Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Syarifah Nuraini. Adapun materi yang disampaikan terkait PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Jadwal tahapan jika Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dua putaran. Disamping itu, ia juga mengajak para peserta sosialisasi untuk mengecek apakah terdaftar dalam keanggotaan Parpol melalui  melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan juga mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih melalui aplikasi mobile Lindungihakmu yang dapat di download pada Google Playstore. Selanjutnya ia juga memberikan informasi tentang rekrutmen badan adhoc (PPK dan PPS)  yang menurutnya akan dilaksanakan pada bulan November 2022, untuk itu ia mengajak Kades yang hadir untuk mempersiapkan warga terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi tersebut yang akan dilakukan secara terbuka. Usai pemaparan materi, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan, bahwa berdasarkan UU Pemilu, Jadwal Pemilu 2024 terdiri dari sebelas tahapan. "Untuk saat ini kita telah memasuki tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, dimana saat ini ada 24 Parpol yang lulus pendaftaran, dari jumlah tersebut ada 23 Parpol yang memiliki kepengurusan dan anggota di Kabupaten Kubu Raya. Inilah yang saat ini sedang kami kerjakan verifikasi administrasi keanggotaannya, selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2022 nanti akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual bagi partai non parlemen di 2019 dan parpol baru. Verifikasi faktual tersebut akan dilakukan terhadap keanggotaan, kepengurusan dan kantor tetap parpol. Jika ada anggota parpol yang menjadi sampel di desa Bapak/Ibu Kades, tentu kami akan datang kembali kesini dan membutuhkan dukungan Bapak/Ibu Muspika maupun Kades" jelasnya. Encep menambahkan bahwa pada tahun ini juga akan ada penetapan Daerah Pemilihan (Dapil),  dimana Kecamatan Batu Ampar yang dulunya masuk Dapil Kuburaya 3, bersama kecamatan Kubu dan Terentang. Kemungkinan Dapil ini akan bertambah satu kecamatan yaitu kecamatan baru hasil pemekaran kecamatan Batu Ampar, yaitu kecamatan Teluk Air jika kecamatan baru tersebut sudah mendapatkan nomor induk dari Kemendagri. Akan tetapi, hal ini kecil kemungkinan akan berdampak pada jumlah kursi di Dapil ini. Hanya saja hal ini akan berimplikasi pada penambahan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Raj).