
KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual dan Tanggapan Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, Senin (10/10). Kegiatan yang digelar di Hotel Orchardz Jalan Perdana Pontianak turut dihadiri oleh Perwakilan dari Dandim 1207 Pontianak, Kapolres Kubu Raya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Camat Sungai Raya, Ketua dan Petugas Penghubung Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Kubu Raya, serta Media Massa di Kalimantan Barat. Kegiatan dimulai pada pukul 14.38 WIB oleh MC dengan diawali Pembacaan Doa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Laporan Kegiatan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kubu Raya Rajemi. Laporan Kegiatan yang disampaikan menyebutkan dasar hukum diselenggarakannya kegiatan tersebut beserta peserta yang dihadirkan dalam kegiatan. Setelah pembacaan Laporan Kegiatan, kegiatan secara resmi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi. Karyadi menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya rakor agar masyarakat mengetahui bahwa Tahapan Pemilu sudah dimulai. “Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus merupakan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Di Kubu Raya sendiri ada 23 Partai Politik yang lolos dan masuk ke dalam Tahap Verifikasi Administrasi” jelasnya. Sebagaimana dituangkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Tanggal 14 Oktober 2022 akan diumumkan Partai Politik yang akan dilanjutkan Verifikasi Faktual. Namun berdasarkan Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Partai Politik dalam Parlemen atau Partai Politik yang melampaui ambang batas pada Pemilu Tahun 2019 tidak dilakukan proses Verifikasi Faktual. Terkait Tanggapan Masyarakat yang diterima oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan bahwa Tanggapan Masyarakat yang diterima tersebut sudah dilakukan Klarifikasi ke Partai Politik dan khusus ASN/TNI/Polri yang melaporkan tanggapan masyarakat akan diklarifikasikan juga ke instansi terkait. “Semoga pada saat Pengumuman Penetapan Partai Politik, sudah tidak ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar di keanggotaan Partai Politik” harapnya. Karyadi juga menyampaikan bahwa KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak. “KPU butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024” jelasnya. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Encep Endan selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ahmad Darwis selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Divisi Sengketa. Materi yang disampaikan Encep Endan berkaitan dengan Tatacara Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dan Mekanisme Penyampaian Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatannya, Encep Endan menjelaskan mulai dari dasar hukum, alur proses, jadwal dan program, hingga mekanisme secara rinci dalam proses verifikasi faktual dan tanggapan masyarakat. Encep Endan menyampaikan juga tatacara penentuan sampling dalam proses Verifikasi Faktual. “Ada rumus Krejcie Morgan yang digunakan dalam menentukan Sampling Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol. Apabila Populasi anggota parpol semakin tinggi, maka sampling akan semakin tinggi juga” ujarnya. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, banyak kondisi-kondisi yang perlu dipahami seperti tidak adanya identitas anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang menyatakan bukan anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia, hingga adanya anggota partai politik yang tidak berada di tempat tingggal saat verifikasi faktual berlangsung serta tidak dapat dihadirkan di kantor tetap partai politik. Melihat dari kondisi tersebut, dibutuhkan banyak persiapan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan partai politik. Selanjutnya materi kedua dengan tema Mekanisme dan Penguatan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya disampaikan oleh Ahmad Darwis selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Divisi Sengketa. Ahmad Darwis menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan verifikasi mulai dari pengawasan verifikasi admistrasi keanggotaan partai politik hingga verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik. Dalam pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan keberadaan keanggotaan partai politik, serta memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen atau identitas keanggotaan partai politik. Pada akhir materinya, Ahmad Darwis membacakan Laporan Aduan Masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. “Ada 81 orang yang berstatus ASN yang melaporkan dirinya dicatut oleh Partai Politik dan 28 orang lainnya, sehingga total aduan masyarakat mencapai 109 orang” ucapnya. Ahmad Darwis menyebutkan juga nama-nama partai politik yang mencatut nama Masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya tersebar pada 25 partai politik. Berkaitan dengan Aduan Masyarakat tersebut, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah menyampaikan Dokumen Aduan Masyarakat ke KPU Kabupaten Kubu Raya untuk ditindaklanjuti. Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta dari Parpol umumnya terkait dengan Isu Pemecahan Daerah Pemilihan, Konfirmasi kehadiran saat akan dilakukan Verifikasi Faktual, hingga Tindaklanjut Partai Politik terkait Tanggapan Masyarakat. Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan ditutup oleh Syaiful Maulana selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Hukum dan Pengawasan. Kemudian Rapat Koordinasi diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta yang hadir. (Yat)