
Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025
#PemilihBijak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 secara daring pada Kamis (12/6/2025).
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, pimpinan instansi wajib melalukan penilaian risiko, sehingga perlu dilaksanakannya rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan manajemen risiko dan penyusunan risk register atau daftar risiko tahun 2025. Penilaian risiko dilakukan dengan mengidentifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai dengan tujuan instansi dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif, menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal, serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Sedangkan analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
Rapat Koordinasi diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dengan turut diikuti oleh Ketua, Anggota (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sekretaris, Kepala Bagian yang membidangi Hukum pada KPU Provinsi, dan Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum pada KPU Kabupaten/Kota.
#PemilihBijak
#BijakMemilih
#DemokrasiJadiAsik