Berita Terkini

Sebanyak 7.868 Bilik Suara untuk Pemilu tahun 2024 tiba

#TemanPemilih Sebanyak 7.868 Bilik Suara untuk Pemilu tahun 2024 tiba dan diterima langsung oleh ketua serta anggota KPU Kabupaten Kubu Raya,, didampingi Sekretaris, Seluruh Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 1 November 2023 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir dan menyaksikan langsung kegiatan tersebut, Bawaslu Kubu Raya, Perwakilan dari Polres Kubu Raya, dan Media #kpumelayani #pemiluserentak2024    

Jadi Yang Pertama Se-Kalbar: KPU dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya tandatangani NPHD Bersama Bupati Kubu Raya

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya  dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya di Ruang Rapat Kantor Bupati  Kubu Raya, Rabu (30/8/2023). Penandatanganan NPHD dilakukan dalam rangka pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kubu Raya yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi, mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada Tahun 2024, dimana hari pemungutan suara sudah diwacanakan pada tanggal 27 November Tahun 2024, sedangkan tahapan Pilkada kemungkinan akan dimulai sekitar bulan November 2023. Ia menambahkan bahwa walaupun NPHD ini sudah ditandatangani ia mengatakan bahwa dananya belum bisa digunakan sampai ada peraturan terkait tahapan Pilkada dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia. “Insyaallah KPU Kabupaten Kubu Raya akan mengelola dana hibah ini dengan sebaik-baiknya” tegasnya. Sementara itu Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dalam sambutannya mengapresiasi Penandatanganan NPHD ini, terlebih Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah yang pertama menandatangani NPHD Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Barat. “Ini menunjukkan bahwa sistem yang sudah ada di pemerintahan (Kabupaten Kubu Raya) sudah berjalan dengan satu langkah yang tersistem dengan baik, ini potretnya” Ujarnya. Ia menambahkan bahwa dengan ditandatanganinya NPHD ini kedepan pihaknya bisa fokus pada kerja-kerja strategis berikutnya. Disamping itu, ia juga berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya bersama stakeholder lainnya dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada yang akan datang. Turut dihadiri jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya seperti Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kasatpol PP dan instansi terkait lainnya.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kubu Raya

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/4/2023).  Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan jumlah DPS sebanyak 447.548 Pemilih dengan Total Pemilih Laki-Laki sebanyak 225.279 Pemilih dan Total Pemilih Perempuan sebanyak 222.269 Pemilih. Adapun Jumlah TPS sebanyak 1.967 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan dan 123 Desa.   Turut hadir dalam Rapat Pleno tersebut Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya, Kodim 1207 Pontianak, Kalapas Kelas IIA Pontianak, Kalapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kepala Kantor Agama Kabupaten Kubu Raya, serta Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kubu Raya.  #PemiluSerentak2024  #KPUMelayani  #KPUKabKubuRaya

KPU RI Tetapkan DAPIL dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kubu Raya Pemilu 2024 menjadi 7 DAPIL sesuai usulan Rancangan Kedua

KUBU RAYA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan  Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan KPU Kubu Raya diberikan tugas untuk mengusulkan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Jumlah Penduduk terakhir di Kabupaten  Kubu Raya. Ada sebanyak 2 (dua) Rancangan yang diusulkan kepada KPU RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 45 kursi DPRD Kabupaten Kubu Raya sesuai jumlah Penduduk Kabupaten Kubu Raya yakni sebanyak 611.223 jiwa, jumlah Kecamatan sebanyak 9 dan Jumlah Desa sebanyak 117 Desa sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.  Pada Rancangan pertama terdiri dari 6 Dapil sesuai dengan Pemilu 2019, dan pada Rancangan kedua terdiri dari 7 Dapil dengan perubahannya di Kecamatan Sungai Raya terbagi menjadi 3 Dapil yang berbeda dari 2019 hanya 2 Dapil. Karyadi, juga menyampaikan bahwa adanya usulan terhadap rancangan 2 tersebut adalah hasil masukan masyarakat, dan kajian singkat sehingga muncul sebagai konsep alternatif. Dan berdasarkan usulan hasil uji publik bahwa dengan adanya arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam penataan kawasan dan percepatan pembangunan di wilayah Kumpai Raya yg dilatari dengan batasan geografis diwilayah tersebut. Kemudian juga, secara teknis penyelenggaran berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya dengan wilayah yang begitu luas, jumlah pemilih yang relatif besar, dan jumlah TPS 2019 sebanyak 722 TPS. Jumlah penduduk yang besar hingga teralokasi kursi sebanyak 17 kursi total di Kecamatan Sungai Raya untuk Pemilu 2024 nanti, bertambah 1 kursi dari 16 Kursi pada Pemilu 2019 lalu. Secara teknis penyelenggaran Daerah besar harus dkelola dengan baik agar proses Pemilu juga semakin baik tentunya, sehingga dengan diusulkan alternatif pemecahan Dapil di Kecamatan Sungai Raya setidaknya tidak terlalu menjadi beban PPK Sungai Raya Kedepan dengan terlokalisirnya berbagai potensi masalah dari setiap Dapil, dengan beban TPS perDapil semakin relatif kecil. Berdasarkan PENGUMUMAN KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 271/PL.01.3-PU/6112/2022 telah mengumumkan dan menerima masukan masyarakat secara langsung maupun melalui proses uji publik, terutama pemerintah Daerah dan juga Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya sebagai peserta Pemilu kedepan.  Adapun kedua rancangan penataan Dapil tersebut yakni pada Rancangan 1 terdiri dari 6 Dapil dari setiap kecamatan, bagian kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai berikut, antara lain. Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi dua belas (12) meliputi 7 Desa. Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi Lima (5) meliputi 13 Desa.  Kubu Raya 3 (Kecamatan Terentang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Kubu) dengan jumlah kursi tujuh (7).  Kubu Raya 4 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi empat (4).  Kubu Raya 5 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi sembilan (9). Kubu Raya 6 (Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang) dengan jumlah kursi delapan (8). Pada usulan Rancangan 2, terdiri dari 7 dapil dengan jumlah kursi 45 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut :  Kubu Raya 1 (Kecamatan Sungai Raya A) dengan jumlah kursi (8) yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni 1). Desa Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya, 3). Desa Parit Baru, 4). Teluk Kapuas, 5). Desa Arang Limbung. Kubu Raya 2 (Kecamatan Sungai Raya B) dengan jumlah kursi (5) yang meliputi 5 Desa/Kel. yakni 1). Desa Limbung, 2). Kuala Dua, 3). Desa Mekar Sari, 4). Desa Sungai Asam, 5). Desa Sungai Bulan. Kubu Raya 3 (Kecamatan Sungai Raya C) dengan jumlah kursi (4) yang meliputi 10 Desa/Kel., yakni 1). Desa Kapur, 2). Desa Mekar Baru, 3). Desa Madu Sari, 4). Desa Sungai Ambangah, 5). Desa Tebang Kacang, 6). Desa Kali Bandung, 7). Desa Muara Baru, 8). Desa Pulau Jambu, 9). Desa Pulau Limbung, 10). Desa Gunung Tamang. Kubu Raya 4 (Kecamatan Kubu, Kecamtan Batu Ampar, Kecamatan Terentang) dengan jumlah kursi (7). Kubu Raya 5 (Kecamatan Rasau Jaya dan Kecamatan Teluk Pakedai) dengan jumlah kursi (4).  Kubu Raya 6 (Kecamatan Sungai Kakap) dengan jumlah kursi (9).  Kubu Raya 7 (Kecamatan Kuala Mandor B dan Kecamatan Sungai Ambawang) dengan jumlah kursi (8). Jadi, Kata Karyadi sesuai yang tertuang pada hal 94 PKPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk Pemilu 2024 berbeda dari Pemilu 2019.

KPU Kubu Raya Gelar Rakor Verifikasi Faktual dan Tanggapan Masyarakat

KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual dan Tanggapan Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, Senin (10/10). Kegiatan yang digelar di Hotel Orchardz Jalan Perdana Pontianak turut dihadiri oleh Perwakilan dari Dandim 1207 Pontianak, Kapolres Kubu Raya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Kepala BKPSDM Kabupaten Kubu Raya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Kasat Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Camat Sungai Raya, Ketua dan Petugas Penghubung Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Kubu Raya, serta Media Massa di Kalimantan Barat.   Kegiatan dimulai pada pukul 14.38 WIB oleh MC dengan diawali Pembacaan Doa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Laporan Kegiatan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Kubu Raya Rajemi. Laporan Kegiatan yang disampaikan menyebutkan dasar hukum diselenggarakannya kegiatan tersebut beserta peserta yang dihadirkan dalam kegiatan. Setelah pembacaan Laporan Kegiatan, kegiatan secara resmi dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi. Karyadi menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya rakor agar masyarakat mengetahui bahwa Tahapan Pemilu sudah dimulai. “Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus merupakan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Di Kubu Raya sendiri ada 23 Partai Politik yang lolos dan masuk ke dalam Tahap Verifikasi Administrasi” jelasnya. Sebagaimana dituangkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Tanggal 14 Oktober 2022 akan diumumkan Partai Politik yang akan dilanjutkan Verifikasi Faktual. Namun berdasarkan Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, Partai Politik dalam Parlemen atau Partai Politik yang melampaui ambang batas pada Pemilu Tahun 2019 tidak dilakukan proses Verifikasi Faktual. Terkait Tanggapan Masyarakat yang diterima oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi menyampaikan bahwa Tanggapan Masyarakat yang diterima tersebut sudah dilakukan Klarifikasi ke Partai Politik dan khusus ASN/TNI/Polri yang melaporkan tanggapan masyarakat akan diklarifikasikan juga ke instansi terkait. “Semoga pada saat Pengumuman Penetapan Partai Politik, sudah tidak ada ASN/TNI/Polri yang terdaftar di keanggotaan Partai Politik” harapnya. Karyadi juga menyampaikan bahwa KPU membutuhkan dukungan dari semua pihak. “KPU butuh dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024” jelasnya.   Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Encep Endan selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Ahmad Darwis selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Divisi Sengketa. Materi yang disampaikan Encep Endan berkaitan dengan Tatacara Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dan Mekanisme Penyampaian Masyarakat dalam Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Dalam kesempatannya, Encep Endan menjelaskan mulai dari dasar hukum, alur proses,  jadwal dan program, hingga mekanisme secara rinci dalam proses verifikasi faktual dan tanggapan masyarakat. Encep Endan menyampaikan juga tatacara penentuan sampling dalam proses Verifikasi Faktual. “Ada rumus Krejcie Morgan yang digunakan dalam menentukan Sampling Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol. Apabila Populasi anggota parpol semakin tinggi, maka sampling akan semakin tinggi juga” ujarnya. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, banyak kondisi-kondisi yang perlu dipahami seperti tidak adanya identitas anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang menyatakan bukan anggota partai politik, adanya anggota partai politik yang telah mengundurkan diri atau meninggal dunia, hingga adanya anggota partai politik yang tidak berada di tempat tingggal saat verifikasi faktual berlangsung serta tidak dapat dihadirkan di kantor tetap partai politik. Melihat dari kondisi tersebut, dibutuhkan banyak persiapan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, kantor tetap dan keanggotaan partai politik.   Selanjutnya materi kedua  dengan tema Mekanisme dan Penguatan Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Kabupaten Kubu Raya disampaikan oleh Ahmad Darwis selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Divisi Sengketa. Ahmad Darwis menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya melakukan pengawasan verifikasi mulai dari pengawasan verifikasi admistrasi keanggotaan partai politik hingga verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan partai politik.  Dalam pengawasan verifikasi faktual keanggotaan partai politik, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan keberadaan keanggotaan partai politik, serta memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen atau identitas keanggotaan partai politik. Pada akhir materinya, Ahmad  Darwis membacakan Laporan Aduan Masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya. “Ada 81 orang yang berstatus ASN yang melaporkan dirinya dicatut oleh Partai Politik dan 28 orang lainnya, sehingga total aduan masyarakat mencapai 109 orang” ucapnya. Ahmad Darwis menyebutkan juga nama-nama partai politik yang mencatut nama Masyarakat yang melapor ke Bawaslu Kabupaten Kubu Raya tersebar pada 25 partai politik. Berkaitan dengan Aduan Masyarakat tersebut, Ahmad Darwis menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah menyampaikan Dokumen Aduan Masyarakat ke KPU Kabupaten Kubu Raya untuk ditindaklanjuti.   Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta dari Parpol umumnya terkait dengan Isu Pemecahan Daerah Pemilihan, Konfirmasi kehadiran saat akan dilakukan Verifikasi Faktual, hingga Tindaklanjut Partai Politik terkait Tanggapan Masyarakat. Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan ditutup oleh Syaiful Maulana selaku Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Hukum dan Pengawasan. Kemudian Rapat Koordinasi diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta yang hadir. (Yat)