Berita Terkini

Rapat Pleno Penetapan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan, serta Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik/Gabungan Partai Politik untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kubu Raya melakukan Rapat Pleno Penetapan Rumah Sakit Tempat Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, serta Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, Sabtu (24/8/2024). 

Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedarso Provinsi Kalbar sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024. 

Adapun pada Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, KPU Kabupaten Kubu Raya menetapkan berdasarkan dan memperhatikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Berdasarkan Penetapan tersebut, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kubu Raya dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dengan Ketentuan memperoleh paling sedikit 8,5% dari akumulasi perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2024 yaitu 31.127 Suara Sah. 


#PilkadaSerentak2024
#KPUMelayani 
#KPUKabKubuRaya 
#SemangatMemilih 
#Sikuratas 
#DemokrasiKubuRayaBerkualitas

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 101 kali