Berita Terkini

Jajaki Kerjasama, KPU Kubu Raya Audiensi ke RRI Pontianak

Audiensi yang dilaksanakan di Kantor RRI Jalan Jenderal Sudirman Pontianak pada Jumat (2/9) itu dalam rangka Penjajakan Kerjasama kegiatan Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 bersama Radio Republik Indonesia Pontianak. Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua KPU Kubu Raya Karyadi, saat diterima  oleh Kabag Tata Usaha Bapak Kastiyah beserta Pejabat Fungsional RRI Pontianak lainnya Seperti Maryani, Raden Agus, Abdul Latif dan Deden Mustofa. "Maksud Kedatangan kami ke RRI Pontianak ini adalah dalam rangka menjalin kerjasama untuk menyosialisasikan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu maupun untuk Pendidikan Pemilih dalam upaya mencerdaskan pemilih khususnya di Kubu Raya", jelas Karyadi. Ia menambahkan, bahwa Tahapan Pemilu sendiri sudah dimulai sejak 14 Juni 2024. Oleh karena itu, tentu berbagai informasi terkait kepemiluan sangat di nanti oleh masyarakat dan salah satu stakeholder yang kami anggap mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke desa-desa tentunya adalah RRI. Sementara itu Kabid Tata Usaha RRI Pontianak, Kastiyah mengatakan, bahwa pihaknya sangat berbahagia dengan kedatangan rombongan dari KPU Kubu Raya, karena hal itu  menandakan bahwa RRI Pontianak masih diperhitungkan oleh KPU Kubu Raya sebagai sarana atau tempat untuk menyampaikan Sosialisasi tentang bagaimana Pemilihan Umum yang baik kepada masyarakat. Dalam Kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa RRI Pontianak mengelola 3 Programa dengan segmen berbeda yaitu programa satu sebagai pusat pemberdayaan masyarakat yang melayani pendengar dari usia anak, remaja, dewasa, hingga orang tua. Untuk kebutuhan pendengar remaja dan eksekutif muda RRI hadir dengan programa dua sebagai pusat kreatifitas anak muda, sementara untuk tetap melestarikan budaya bangsa RRI juga hadir melalui programa empat sebagai ensiklopedi budaya keindonesiaan. Dengan berbagai programa tersebut ia yakin akan mampu menjadi mitra KPU Kubu Raya yang baik dalam menyalurkan berbagai informasi tentang kepemiluan. (RD)

Rapat Internal Rekapitulasi DPB Periode Agustus 2022, Jumlah Pemilih di Kubu Raya Turun 1.066

KPU Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus Tahun 2022, Rabu (31/8). Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya itu dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, dimulai pada pukul 10.00 WIB. Turut hadir seluruh Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Sekretaris KPU Kabupaten Kubu Raya, Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Kubu Raya dan Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya.  Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ahmad Fauzi menyebutkan, bahwa Total Pemilih pada Periode Agustus Tahun 2022 adalah sebanyak 414.942 pemilih yang tersebar di 9 Kecamatan dan 117 Desa di Kabupaten Kubu Raya. Daftar Pemilih Berkelanjutan pada Periode Agustus Tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 1.066 pemilih dibandingkan dengan periode sebelumnya pada bulan Juli Tahun 2022. Terdapat sebanyak 1.074 pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori data ganda. Adapun jumlah pemilih baru dari kategori pemilih pindah masuk sebanyak 8 pemilih dan jumlah pemilih ubah data sebanyak 73 pemilih.  Melihat dari banyaknya data ganda dan kendala yang dihadapi, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya berpesan kepada Divisi terkait untuk segera menindaklanjutinya. “Terkait dengan adanya kendala dan proses yang sudah ditemui, perlu untuk ditindaklanjuti agar ke depannya dapat mempermudah kinerja dan menjadi lebih baik” ujarnya. Pelaksanaan Rapat Internal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Agustus Tahun 2022 diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran DPB oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya. (Yat)

KPU Kubu Raya Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Jumat (29/7). Kegiatan yang di gelar di Hotel Dangau Jl. Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, turut dihadiri oleh Polres Kubu Raya, Dandim 1207 Pontianak, Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Media Massa, serta Partai Politik di tingkat Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi. Dalam sambutannya, Karyadi berharap melalui Sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat memberikan informasi yang jelas terkait teknis dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. “Setelah kegiatan ini, khususnya Partai Politik diharapkan sudah paham terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, namun tetap dipersilahkan untuk konsultasi ke Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya apabila diperlukan” jelasnya. Selain peran Partai Politik, ada peran penting dari TNI dan Polri dalam proses Tahapan Pemilu. “Kami memohon dukungan penuh dari TNI dan Polri untuk mengawal proses Tahapan Pemilu untuk menjaga keamanan kita bersama” ucap Karyadi. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai guru ini juga meminta kepada seluruh pihak yang hadir untuk membantu proses Pelaksanaan Pemilu. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, acara dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 dan PKPU 4 Tahun 2022 yang disampaikan secara panel oleh dua orang narasumber dari KPU Kabupaten Kubu Raya yaitu Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syarifah Nuraini dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Encep Endan. Syarifah Nuraini memaparkan materi terkait Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.  Sedangkan Encep Endan memaparkan materi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Dalam paparannya, Syarifah Nuraini mengatakan bahwa terdapat 11 Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang meliputi Penyusunan Peraturan KPU, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, dan sampai dengan Pengucapan Sumpah/Janji. Perempuan yang pernah bekerja sebagai pendamping desa pemberdayaan ini menjelaskan bahwa pada saat ini sudah memasuki Tahapan Ketiga, yaitu Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. “per tanggal 29 Juli 2022 yang bertepatan pada hari ini sudah diumumkan tentang pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu oleh KPU RI dan Partai Politik sudah dapat melakukan proses Pendaftaran per tanggal 1 Agustus 2022” ucapnya. Selanjutnya materi kedua dilanjutkan oleh Encep Endan, ia menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umum dan sudah mengakomodir Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2022. Selain itu, ada pengaturan tambahan terkait program kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yaitu, Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022  tentang  Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pengumuman  KPU RI Nomor 4/TIK.02-Pu/05/2022 Tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan Pengumuman  KPU RI Nomor 7/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.  Pria yang sudah menjabat Komisioner KPU Kubu Raya selama dua periode ini memaparkan catatannya pada Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 khususnya pada tingkat Kabupaten Kubu Raya. “Jumlah Penduduk Kabupaten Kubu Raya sebanyak 610.212 Jiwa maka ditetapkan Syarat Minimal Keanggotaan Partai Politik sebanyak 1/1.000 dari jumlah penduduk Kubu Raya yaitu 610 Anggota, dan Sebaran 50% Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kecamatan Minimal sebanyak 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan” ujarnya.  Adapun dalam penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu diwajibkan kepada Partai Politik untuk mengunggah dokumen dan mengisi data melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 195 Tahun 2022. Melalui Aplikasi tersebut, Partai Politik diwajibkan mengisi kelompok data yang meliputi Akun Sipol Partai Poltik, Profil Partai Politik, Pengurus Partai Politik, Petugas Penghubung Partai Politik, Anggota Partai Politik, hingga Kantor Tetap Partai Politik. Encep Endan menjelaskan secara rinci Alur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, termasuk dokumen persyaratan, mekanisme pendaftaran, status pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, metode dalam pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik, penetapan partai politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat sampai dengan pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan melalui Aplikasi Sipol.  Setelah pemaparan materi sosialisasi oleh narasumber, kegiatan yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Kubu Raya Rajemi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta dari Parpol umumnya terkait dengan proses Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politk seperti halnya mengenai Petugas Penghubung Partai Politik, Keanggotaan, Kepengurusan dan Kantor Tetap yang harus dimiliki Partai Politik selama proses Tahapan Pemilu berlangsung. Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. (Yat)

Rapat Internal Rekapitulasi DPB Periode Juli 2022, Fauzi : "Terdapat 169 pemilih baru"

KPU Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Februari Tahun 2022, Jumat (29/7). Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya pada pelaksanaannya ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Internal yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi dimulai pada pukul 10.00 WIB. Rapat tersebut turut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya, Sekretaris KPU Kabupaten Kubu Raya, Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Kubu dan Staf di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya.  Dalam sambutannya, Karyadi berpesan agar data yang disampaikan dalam rapat sudah bersih dalam sinkronisasi data pemilih. Mulai memasuki proses Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Karyadi berpesan agar Tahapan Verifikasi Administrasi yang melibatkan bagian data perlu untuk saling memberikan dukungan. Untuk mengantisipasi kesalahan, Karyadi mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyandingkan dan mengeksekusi data. “Tentu untuk data pemilih berkelanjutan maka perlu kehati-hatian dalam menyandingkan dan mengeksekusi data, data yang dieksekusi perlu untuk diketahui darimana sumber data tersebut didapatkan” ucapnya. Kemudian Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ahmad Fauzi mengingatkan bahwa perjalanan data perlu untuk dapat diketahui oleh semua pegawai KPU Kabupaten Kubu Raya. “Jika ada kesalahan dapat untuk saling mengingatkan dan saling memberikan masukan untuk mengatasi problematika    yang ada dalam lembaga KPU Kabupaten Kubu Raya” ujarnya. Dalam kesempatannya, Ahmad Fauzi memaparkan Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022. “Terdapat penambahan kategori pemilih baru sebanyak 169 pemilih yang berasal dari pemilih pindah masuk dari data pilkades yang ada di 8 kecamatan” ucapnya. Total Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022 adalah sebanyak 416.008 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan dan 117 desa. Total Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022 tersebut turun sebanyak 3.552 pemilih dibanding Pemutakhiran DPB Periode sebelumnya. Menanggapi proses pemutakhiran DPB tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan Encep Endan berharap agar data pemilih dapat dilakukan update secara rutin untuk membantu proses verifikasi partai politik. “Anggota partai politik wajib terdaftar sebagai data pemilih dalam DPB, data anggota partai politik yang tidak terdaftar dalam DPB perlu dilakukan pengecekan ke Dinas Dukcapil” jelasnya. Pelaksanaan Rapat Internal Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Periode Juli Tahun 2022 ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya pada pukul 11.30 WIB. (Yat)