
KPU Kubu Raya Gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
KPU Kabupaten Kubu Raya menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Jumat (29/7). Kegiatan yang di gelar di Hotel Dangau Jl. Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, turut dihadiri oleh Polres Kubu Raya, Dandim 1207 Pontianak, Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya, Dinas PMD Kabupaten Kubu Raya, Badan Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Media Massa, serta Partai Politik di tingkat Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi. Dalam sambutannya, Karyadi berharap melalui Sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat memberikan informasi yang jelas terkait teknis dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. “Setelah kegiatan ini, khususnya Partai Politik diharapkan sudah paham terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, namun tetap dipersilahkan untuk konsultasi ke Kantor KPU Kabupaten Kubu Raya apabila diperlukan” jelasnya. Selain peran Partai Politik, ada peran penting dari TNI dan Polri dalam proses Tahapan Pemilu. “Kami memohon dukungan penuh dari TNI dan Polri untuk mengawal proses Tahapan Pemilu untuk menjaga keamanan kita bersama” ucap Karyadi. Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai guru ini juga meminta kepada seluruh pihak yang hadir untuk membantu proses Pelaksanaan Pemilu.
Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, acara dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022 dan PKPU 4 Tahun 2022 yang disampaikan secara panel oleh dua orang narasumber dari KPU Kabupaten Kubu Raya yaitu Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Syarifah Nuraini dan Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Encep Endan. Syarifah Nuraini memaparkan materi terkait Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Sedangkan Encep Endan memaparkan materi terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagaimana dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam paparannya, Syarifah Nuraini mengatakan bahwa terdapat 11 Tahapan Pemilu Tahun 2024 yang meliputi Penyusunan Peraturan KPU, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu, dan sampai dengan Pengucapan Sumpah/Janji. Perempuan yang pernah bekerja sebagai pendamping desa pemberdayaan ini menjelaskan bahwa pada saat ini sudah memasuki Tahapan Ketiga, yaitu Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. “per tanggal 29 Juli 2022 yang bertepatan pada hari ini sudah diumumkan tentang pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu oleh KPU RI dan Partai Politik sudah dapat melakukan proses Pendaftaran per tanggal 1 Agustus 2022” ucapnya.
Selanjutnya materi kedua dilanjutkan oleh Encep Endan, ia menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilihan Umum dan sudah mengakomodir Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2022. Selain itu, ada pengaturan tambahan terkait program kegiatan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yaitu, Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pengumuman KPU RI Nomor 4/TIK.02-Pu/05/2022 Tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan Pengumuman KPU RI Nomor 7/PL.01.1-Pu/05/2022 Tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Pria yang sudah menjabat Komisioner KPU Kubu Raya selama dua periode ini memaparkan catatannya pada Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 khususnya pada tingkat Kabupaten Kubu Raya. “Jumlah Penduduk Kabupaten Kubu Raya sebanyak 610.212 Jiwa maka ditetapkan Syarat Minimal Keanggotaan Partai Politik sebanyak 1/1.000 dari jumlah penduduk Kubu Raya yaitu 610 Anggota, dan Sebaran 50% Kepengurusan Partai Politik di Tingkat Kecamatan Minimal sebanyak 5 Kecamatan dari 9 Kecamatan” ujarnya. Adapun dalam penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu diwajibkan kepada Partai Politik untuk mengunggah dokumen dan mengisi data melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 195 Tahun 2022. Melalui Aplikasi tersebut, Partai Politik diwajibkan mengisi kelompok data yang meliputi Akun Sipol Partai Poltik, Profil Partai Politik, Pengurus Partai Politik, Petugas Penghubung Partai Politik, Anggota Partai Politik, hingga Kantor Tetap Partai Politik. Encep Endan menjelaskan secara rinci Alur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, termasuk dokumen persyaratan, mekanisme pendaftaran, status pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, metode dalam pengambilan sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan partai politik, penetapan partai politik peserta Pemilu, tanggapan masyarakat sampai dengan pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan melalui Aplikasi Sipol.
Setelah pemaparan materi sosialisasi oleh narasumber, kegiatan yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Humas KPU Kabupaten Kubu Raya Rajemi ini kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan peserta dari Parpol umumnya terkait dengan proses Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politk seperti halnya mengenai Petugas Penghubung Partai Politik, Keanggotaan, Kepengurusan dan Kantor Tetap yang harus dimiliki Partai Politik selama proses Tahapan Pemilu berlangsung. Setelah sesi tanya jawab berakhir, kegiatan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. (Yat)