Berita Terkini

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Durian Kec. Sungai Ambawang KKR

kpu-kuburayakab.go.id - Mei 2017 tepatnya di minggu pertama sekali lagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, melakukan audiensi ke salah satu Desa di Kecamatan Sungai Ambawang yaitu Desa Durian dalam rangka koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sekaligus pengumpulan data penduduk yang telah meninggal dunia, menjadi anggota/pensiun  TNI/Polri dan pindah domisili baik masuk maupun keluar dari status sebagai warga Desa Durian. Heri Darmawan salah satu komisioner KPU KKR beserta Kasubbag Data dan Program Fitrie berikut 3 staf KPU Kabupaten Kubu Raya, mengapresiasi sambutan dari pihak Desa Durian yang telah dengan proaktif menindaklanjuti permohonan data penduduk dari KPU Kubu Raya. Dimana dalam kesempatan ini dilakukan pencocokan data yang disediakan dengan form pemutakhiran data yang dimiliki KPU untuk mempermudah pekerjaan saat memasuki tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Pihak Desa Durian yang diwakili Sekretaris Desa Marsodik menyambut baik adanya kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, pihaknya mengharapkan agar aparat desa kedepannya seperti RT maupun RW dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya dan menyampaikan data kependudukan secara rutin setiap bulan, berupa penduduk yang telah meninggal dunia dan pindah domisili agar data kependudukan yang ada ditingkat desa menjadi valid sesuai kondisi di lapangan.

Peningkatan Akses Dalam Pemilihan Bagi Kaum Disabilitas

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23 Mei 2017) mengikuti kegiatan Workshop Formulir Alat Bantu Periksa untuk mewujudkan Pemilu Akses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan oleh AGENDA bekerjasama dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Agenda/jaringan pemilihan umum akses disabilitas merupakan sebuah konsersium organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi penyandang disabilitas (OPD) di Asia Tenggara, di Indonesia dimotori oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES) yang bertujuan untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas pada pemenuhan hak politik dan partisipasi dalam pemilu.  Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang menangani Divisi Teknis, dan Divisi Program dan Data Pemilih. Sementara sebagai narasumber dari Agenda masing-masing M. Zaid dan Erlina dari JPPR serta Syamsiar dan  Jona Damanik dari PPDI. Melalui kegiatan ini disampaikan tentang pemahaman masyarakat mengenai penyandang cacat yang selama ini keliru. Cacat merupakan pemberian Tuhan dan mereka juga berhak untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Cacat bukanlah penyakit dan dengan penyediaan sarana yang tepat mereka juga dapat memberikan suaranya dalam pemilihan. Sarana dan prasarana ini misalnya; pada saat pembuatan TPS luasnya minimal 10 x 8 m, meja coblos harus memiliki kolong dengan tinggi 70 – 100 cm dan diletakkan pada posisi yang memungkinkan untuk manuver kursi roda, tinggi meja tempat kotak suara dari lantai ≤ 35 cm, jalan menuju TPS yang tidak bertingkat serta alat bantu template braile. Untuk membantu KPU dalam memenuhi kewajiban memberikan akses yang baik bagi kaum disabilitas pada pelaksanaan pemilihan, AGENDA  telah membuat Formulir Alat Bantu Periksa yang juga telah di akomodir dalam Surat Edaran KPU RI No.7 Tahun 2016 tentang Formulir Alat Bantu Periksa yang terdiri dari Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses bagi pemilih penyandang disabilitas untuk PPDP,KPPS,PPS,PPK,KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi.

Kursus Lanjutan KPP dalam menghadapi Pilkada dan Pemilu serentak di Kalbar

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya 18 Mei 2017, mengikuti kegiatan Kursus Lanjutan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Mercure. Kegiatan ini merupakan pelatihan lanjutan bagi teman-teman yang telah tergabung dalam komunitas peduli pemilu yang telah dibentuk oleh KPU Kalbar setahun yang lalu. Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan hari kamis pukul 09.00 wb, sebagai peserta teman-teman yang tergabung dalam komunitas peduli pemilu yang terdiri dari berbagai segmen masyarakat mulai dari Mahasiswa, wiraswasta, ibu rumah tangga, Ormas, OKP, dan penyiar radio serta anggota KPU KKR dan KPU Kota Pontianak. Sementara sebagai narasumber hadir Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Divisi Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih dan SDM. Kegiatan kursus lanjutan yang dilaksanakan dalam bentuk diskusi ini sebagai bentuk penguatan sekaligus untuk membangkitkan semangat Komunitas Peduli Pemilu di Kalbar guna persiapan menghadapi pilkada serentak di 5 Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 serta pemilu legislatif dan Presiden serentak di tahun 2019. “Komunitas Peduli Pemilu akan menghadapi perjuangan berat melawan musuh yang lebih kuat dari pada Israel yaitu money politik yang menjadi ulat yang menjijikan sebelum pemilu tetapi menjadi kupu-kupu yang indah disaat pemilu “ungkap Wahyu Setiawan. Perjuangan ini memang berat karna kita mungkin akan berhadapan ayah, ibu, saudara, tokoh masyarakat yang telah terlanjur menganggap hal ini baik sepanjang untuk kepentingan pribadi atau orang banyak. Namun apakah kita akan memberikan cek kosong kepada pemimpin yang terpilih dan membiarkannya mengisi sesuai keinginannya sendiri ? padahal kita tau melalui kebijakan politiknya akan sangat mempengaruhi setiap sisi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu peran Komunitas Peduli Pemilu menjadi sangat penting untuk membantu KPU memberikan pemahaman yang benar tentang demokrasi, politik dan pemilu yang bersih dan berintegritas.  

Bappeda Asistensi Anggaran KPU Kabupaten Kubu Raya

kpu-kuburayakab.go.id - KPU Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan dari Bappeda Kab. Kubu Raya di ruang rapat Bappeda di kantor Bupati Kab. Kubu Raya untuk membahasan usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Kab.Kubu Raya tahun 2018. Rapat Kamis (19 Mei 2016) pukul 09.00 – 12.00 wiba dipimpin langsung sekretaris Bappeda KKR  Drs. Khairun,M.Si. serta dihadiri  oleh Faisal  (Kabid Bappeda Bid.Sosbud),  NA. Pramudi (Kabid Anggaran DPPKAD) dan Raisan (Kasi Politik) dari Kesbangpolinmas. Sementara dari pihak KPU Kab.Kubu Raya dihadiri oleh 5 orang komisioner KPU KKR beserta Sekretaris. “Sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk mensukseskan Pilkada sebagai tahapan suksesi kepemimpinan di KKR”, point penting yang di sampaikan oleh Bapak Faisal. Sementara itu sekretaris Bappeda Kubu Raya Drs. Khairun, M.Si juga menjelaskan adanya defisit anggaran APBD Kab.Kubu Raya tahun 2016 sehingga KPU Kubu Raya diharapkan bisa melakukan rasionalisasi dalam mengajukan anggara Pilkada agar dapat terpenuhi dengan   tetap memperhatikan nilai urgensi dari kegiatan setiap tahapan Pilkada serta kemampuan Pemerintah Daerah Kubu Raya. Ketua KPU Kab. Kubu Raya Gustiar,S.P.dI menyampaikan bahwa Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Kubu Raya Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018, Tahun Anggaran 2017-2018. Disusun berdasarkan Permendagri Nomor 51 yang secara teknis tertuang pada Keputusan KPU No 43 Tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa  Dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. “KPU KKR siap untuk melaksanakan Pilkada 2018 sesuai dengan amanah yang telah di berikan kepada KPU” ujar ketua KPU Kubu Raya ini. Pertemuan tersebut menghasilkan point kesapakatan antara KPU dan Pihak Pemerintah Daerah, bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya mesti melakukan beberapa penyesuaian di beberapa post Anggaran yang di ajukan dengan mempertimbangkan pola penganggaran di tahun 2017 dan 2018.

KPU Gelar Evaluasi Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Penetapan Hasil Pilkada 2017

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Bawaslu RI, DKPP RI, LSM pegiat pemilu, serta Ditjen Polpum Kemendagri menggelar focus group discussion (FGD) evaluasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada tahun 2017 di ruang rapat utama gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (11/7). Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk penyempurnaan cara kerja KPU baik dari segi penyusunan regulasi, maupun penerapan regulasi tersebut di lapangan. “KPU terus memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu dalam tiap tahapnnya. Salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Maka catatan evaluasi kita hari ini terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara itu menjadi penting bagi penyempurnaan KPU, bukan hanya dalam proses pembuat regulasinya, tetapi juga dalam implementasi di lapangan,” tutur Arief. Selain penyempurnaan, FGD itu juga bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, serta sebagai sarana mempersiapkan regulasi dalam menghadapi tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. “FGD ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemungutan, pemghitungan dan rekapitulasi pada pemilu sebelumnya. Kedua sebagai masukan bagi kita untuk mempersiapkan regulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, dan Pemilu Serentak 2019,” terang Arief.  FGD yang berlangsung satu hari tersebut akan membahas isu-isu mengenai tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, diantaranya meliputi overview tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2017; Diskusi tentang mekanisme dan permasalahan yang muncul dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017, serta usulan dan masukan untuk pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan Pilkada 2018; dan Diskusi tentang mekanisme dan permasalahan yang muncul dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2017, serta usulan dan masukan untuk pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2018. Dalam overview penyelenggaraan pemilihan serentak 2017 yang disampaikan Komisioner KPU RI yang membidangi Teknis Kepemiluan, Ilham Saputra, terdapat sejumlah persoalan dalam pemilihan serentak 2017 baik yang mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU) maupun bentuk pelanggaran lainnya. Sejumlah pelanggaran yang berdampak pada PSU, yaitu pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, surat suara yang ditandai,  pemilih memilih lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara (TPS), pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda dan masalah lainnya. Sementara pelanggaran yang tidak berdampak pada PSU, yaitu ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, terdapat pemilih di bawah umur yang belum berstatus kawin, pemilih memilih dengan menggunakan formulir C6 orang lain, kotak suara yang dilarikan masyarakat, selisih penggunaan hak pilih dengan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara, pemungutan suara tidak dihadiri saksi pasangan calon dan pengawas pemilu di TPS dan lainnya. KPU juga mencatat pada pemilihan serentak 2017, terdapat kekurangan surat suara akibat membludaknya pemilih tambahan, pelayanan terhadap pemilih di rumah sakit, rutan, rumah sakit jiwa belum maksimal, terdapat daerah seperti DKI Jakarta yang membuat aturan tambahan dalam pelayanan hak pilih untuk pemilih tambahan sebagai fungsi kontrol tetapi pada akhirnya menghambat pelayanan kepada pemilih dan lain sebagainya. Untuk menyiasati kekurangan surat suara akibat membludaknya pemilih tambahan, peraturan KPU sebenarnya sudah mengantisipasi dengan cara mengarahkan pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Tetapi dalam implementasinya di lapangan, pengaturan tersebut belum cukup efektif dalam menjamin pelayanan hak pilih warga. Komisioner KPU DKI Jakarta, M Fadlilah yang menjadi peserta aktif dalam FGD tersebut mengungkapkan adanya sejumlah problem dalam penyelenggaraan pilkada di DKI, salah satunya problem untuk mendapatkan formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih di TPS lain bagi saksi pasangan calon. “Peraturan KPU menyebutkan pengurusan pindah memilih di PPS asal paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, sementara penunjukan saksi pasangan calon terkadang baru dilakukan oleh pasangan calon pada H-1,” ujarnya. Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin mengatakan Bawaslu masih mendapati adanya anggota KPPS yang kebingungan dalam memahami tentang waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Akibatnya terdapat pemilih yang sudah datang ke TPS sebelum pukul 13.00 tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena panjangnya antrian pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada jam terakhir tersebut. Komisioner KPU RI Periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay yang juga hadir dalam FGD tersebut menyarankan perlunya dibuat TPS khusus di rumah sakit agar hak pilih pasien maupun keluarga pasien dapat terlayani dengan baik. Untuk pengurusan formulir A5, menurut Hadar untuk masyarakat umum tetap harus ada batasan. “Pengurusan pada H-1 itu sebaiknya hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di rumah sakit,” ujarnya. Sementara pelayanan hak pilih bagi pemilih tambahan di TPS terdekat akibat kehabisan surat suara di TPS asal, menurut Hadar pengaturannya harus diperbaiki. Hadar menyarankan bukan pemilih yang mendatangi TPS terdekat, tetapi petugas yang memintakan kebutuhan surat suara ke TPS terdekat. Selain itu permintaan surat suara itu harus disertai berita acara sehingga perpindahan surat suara tersebut terkontrol dan teradministrasi dengan baik.  Prof Syamsudin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menekankan pentingnya meningkatkan kualitas tata kelola pemilu di TPS. Salah satunya dengan memastikan ketua dan anggota KPPS memiliki pemahaman yang sama dan benar terhadap regulasi pemungutan dan penghitungan suara. Kaka Suminta dari KIPP Indonesia menyarankan untuk memastikan distribusi formulir C6 sampai ke tangan pemilih, maka pengirimannya dilakukan melalui pos. “Dalam surat yang dikirimkan itu selain berisi formulir C6 juga disertakan bahan-bahan untuk kebutuhan voter education atau pendidikan pemilih,” ujarnya. (gb/rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sidalih Pilkada 2018 Kembali Dibuka, Arief Minta Masyarakat Aktif Cek Data Pemilih

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membuka kembali aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 kepada publik, Selasa (11/7). Peresmian itu menandai bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2018 yang dilakukan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota sudah dapat diakses oleh masyarakat luas. “Masyarakat sudah bisa mengecek juga datanya. Apakah namanya sudah masuk atau belum, atau ejaannya salah atau enggak,” kata Arief saat ditemui pewarta media paska peresmian Sidalih. Secara khusus ia meminta masyarakat untuk aktif mencermati data pemilih hasil pemutakhiran. Bagi masyarakat yang menemukan kesalahan, Arief meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada KPU setempat untuk mempercepat proses penyempurnaan data. “Nah kalau menemukan seperti itu, masyarakat perlu keaktifannya. Jadi mereka bisa melapor ke KPU, supaya KPU bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya,” lanjut Arief. Arief menyatakan, sebelum dibuka kembali, seluruh satuan kerja (satker) KPU melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. “Sidalih ini sudah kita gunakan dalam beberapa kali pemilu. Setelah Pilkada 2017, 15 Februari itu kita off kan dulu. Lalu kita minta seluruh daerah 514 kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran (data pemilih). dia koordinasi dengan Dukcapil, aparat desa, aparat setempat, bahkan tadi dari laporan Jambi dia koordinasi juga dengan dinas pemakaman,” terang dia. Ia melanjutkan, pemutakhiran tersebut meliputi perbaikan data-data yang berimpikasi kepada perubahan status kependudukan seseorang. “Pokoknya yang memungkinkan data itu berubah itu harus di-update. Misalnya karena meninggal dunia, karena pernikahan, karena usia sudah mencapai 17 tahun, atau karena perubahan status, dulu tentara, dulu polisi sekarang tidak lagi, atau dulu sipil sekarang tentara,” tutur Arief. Untuk pengoptimalan pemutakhiran data pemilih, Arief mengatakan, KPU berencana akan melakukan proses tersebut secara berkala. “Kita berencana untuk memutakhirkan itu tiap 3 bulan. Jadi teman-teman di kabupaten/kota harus merilis datanya kalau bisa tiap 3 bulan, atau sekurang-kurangnya 6 bulan sekali jumlah pemilih mereka per hari itu seperti apa,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)