Berita Terkini

Studi Banding KPU Kabupaten Kubu Raya ke KPU Kabupaten Ketapang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Selasa 25 Juli 2017 melakukan kegiatan kunjungan ke KPU Kab. Ketapang Dalam Rangka Study Banding terkait persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018. Kegiatan ini merupakan salah satu program guna menambah wawasan penyelenggara terutama terkait permasalahan yang mungkin dihadapi baik pada proses pencalonan kepala daerah dari partai politik, gabungan partai politik maupun dari calon perseorangan. KPU Kabupaten Ketapang yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2015 menjadi salah satu tujuan yang tepat karena pernah menghadapi pendaftaran calon baik melalui partai politik maupun dari perseorangan. Kegiatan diskusi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor KPUD Kabupaten Ketapang Rabu, 26 Juli 2017 ini dihadiri oleh ke-5 Komisioner beserta sekretaris dan Kasubbag Hukum KPUD Kabupaten Ketapang, sementara dari KPU Kab. Kubu Raya diwakili oleh Musa Divisi Teknis dan Heri Darmawan Divisi Sosialisasi serta Indrayati Kasubbag Hukum KPU Kab. Kubu Raya. Dalam kesempatan ini KPU Kab. Ketapang menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Ketapang tahun 2015 seperti tahap pencalonan, verifikasi faktual, Penetapan calon, sengketa TUN pada pencalonan, kampanye, Sosialisasi dan penyusunan data pemilih.

KPU Kubu Raya Tandatangani Anggaran Pilkada 2018

kpu-kuburayakab.go.id - Senin, 17 Juli 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018. Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya di ruangan kerja Bupati ini terasa lebih special karena dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT Pengkab. Kubu Raya yang ke-10. Bagi KPU KKR Penandatanganan NPHD ini merupakan bagian penting dari tahapan persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 171 daerah seluruh Indonesia yang telah di Launching oleh KPU RI pada tanggal 14 Juni 2017. Penandatanganan NPHD ini, disaksikan oleh unsur TAPD Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari Sekda KKR, Kepala Bapeda dan Kepala DPPKAD, Kabag. Hukum dan Kabag. Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Sementara dari KPU Kabupaten Kubu Raya disaksikan oleh 5 komisioner KPU beserta Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Teknis dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya. “Ditandatanganinya NPHD antara KPU Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tanggal 17-7-2017 ini merupakan pertanda baik Kubu Raya. Penandatanganan NPHD ini merupakan bagian penting dari tahapan yang mesti kami sampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI sebagai syarat dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak putaran ke 3 yang diikuti oleh Kabupaten Kubu Raya, Insyaallah anggaran ini akan kami manfaatkan untuk pelaksanaan semua tahapan pemilihan mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan pemilihan”. Ungkap Gustiar selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. Sementara Bupati Kubu Raya Rusman Ali menyampaikan “Alhamdulilah kita harus bersyukur anggaran yang diajukan oleh KPU Kubu Raya telah disetujui Pemda. Mudah-mudahan anggaran ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun Kubu Raya kedepan”. (her/yun/an)

RDP Antara DPRD dengan KPU Kabupaten Kubu Raya

kpu-kuburayakab.go.id - Selasa, 18 Juli 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kabupaten Kubu Raya di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya Jl. Supadio Gang. Wonodadi II Sungai Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pukul  13.00 wiba ini diikuti oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya beserta Kasubbag Teknis, Kasubbag Hukum dan Staf sekreatriat KPU KKR. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban KPU yang diamanatkan oleh Undang-undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk berkonsultasi dengan DPRD dalam rapat dengar pendapat guna penyusunan peraturan dan pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyampaikan ucapan selamat atas telah ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah antara Pemda Kabupaten Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya. Pada kesempatan sama disampaikan pula keinginan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk ikut membantu dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya, “Untuk itu DPRD mengharapkan agar KPU KKR dapat menyampaikan bagaimana persiapan sekaligus beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018 ?”. “Untuk menghadapi pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serentak 27 Juni 2018, yang penyelenggaraannya bersamaan dengan 4 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat serta total 171 daerah diseluruh Indonesia KPU RI telah menerbitkan 5 buah PKPU. PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye serta PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye” ungkap Gustiar. Dalam kesempatan ini Ketua KPU KKR juga menyampaikan program dan jadwal pelaksanaan tahapan Sosialisasi yang telah dilakukan KPU KKR, jadwal Pembentukan dan Pendaftaran  badan Ad-hoc PPK dan PPS, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, persyaratan dukungan pencalonan dari perseorangan, waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Pengumuman pendaftaran, Penetapan Peserta Pemilihan, Jadwal pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten. (her/yun/an)