Berita Terkini

Ketua KPU RI: Pertanggungjawaban Harus Linier dengan Penggunaan Anggaran

Jakarta, kpu.go.id – Kinerja laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin hari harus semakin baik. Laporan pertanggungjawaban keuangan harus linier dengan kecepatan penggunaan dan penyerapan anggaran. Pada akhir tahun nanti, KPU akan mendapatkan tambahan anggaran yang cukup besar, selain anggaran rutin, nantinya ada anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi yang menyelenggarakan pilkada dan anggaran tambahan untuk tahapan Pemilu 2019. Untuk itu dibutuhkan kreasi dan inovasi kegiatan dalam penyerapan anggaran tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan KPU Periode Semester I Tahun 2017 dan Persiapan Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2018, Senin (17/7) di Hotel JS Luwansa Jakarta. “Penting diperhatikan, orang-orang yang didudukkan dalam pengelola laporan pertanggungjawaban keuangan harus orang yang tepat dan kredibel. Tahun depan mudah-mudahan KPU bisa mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dalam pelaporan keuangan, sehingga opini BPK bisa meningkat dari WDP ke WTP,” tutur Arief dalam sambutannya. Terkait RKBMN, KPU harus fokus pada tiga hal, tambah Arief, yaitu tanah dan bangunan kantor, kemudian alat dan kendaraan operasional, kemudian bagaimana merawat semua itu. Arief juga mengungkapkan, KPU telah membuat perencanaan dan pengusulan kendaraan operasional bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung kinerja dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. “Pada Pemilu 2014 yang lalu, KPU tidak diperbolehkan melakukan pengadaan kendaraan operasional, meski telah diajukan, sehingga pada akhirnya proses pencairan hanya bisa untuk belanja sewa,” ujar Arief yang hadir bersama Komisioner KPU RI lainnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menekankan pentingnya menyelesaikan hasil pemeriksaan BPK. Ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya, antara lain dampak kebijakkan eksternal yang menambah beban laporan pertanggungjawaban, yaitu dalam tata kelola hibah pilkada. “Kalau dulu hibah, sekarang swa kelola, sehingga KPU hanya semacam Event Organizer, dan Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja, hal ini dampaknya merepotkan. Untuk itu, terkait SDM, ke depan akan dilakukan pelatihan-pelatihan dan setiap satker di KPU Provinsi harus ada pegawai dengan latar belakang akuntan,” ujar Arif di depan peserta dari Sekretaris KPU dan Operator dari 34 KPU Provinsi. Arif juga mengingatkan, Presiden RI sudah memberikan petunjuk bagi kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP dari BPK agar membentuk taskforce. Pada rakor penyusunan laporan keuangan ini Arif berharap dapat dimanfaatkan dalam merumuskan rencana aksi dan komitmen bersama untuk mewujudkan WTP tersebut. (Arf/red. Foto Dosen/Humas KPU)  

Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 di Kecamatan Batu Ampar

kpu-kuburayakab.go.id-Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, pada 27 April 2017 mengikuti dan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilkada yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pukul 10.00 wiba di Aula Serbaguna Kecamatan Batu Ampar di Desa Padang Tikar 2 ini merupakan kerjasama Kantor Kesbangpol dan KPU Kab. Kubu Raya dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Pilkada sekaligus persiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serentak pada tahun 2018. Hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur masyarakat seperti Kepala Desa, Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat, Pemilih pemula, kelompok perempuan, unsur pemerintah kecamatan yang diwakili Sekcam Batu Ampar dan perwakilan dari Kapolsek dan Dandim Batu Ampar. Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan akan dilaksanakan di 9 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya ini menghadirkan pemateri dari KPU KKR dan akademisi Universitas Tanjungpura. Untuk Sosialisasi di Kecamatan Batu Ampar, hadir pemateri dari Untan yang konsen mendalami perilaku politik di Indonesia dan khususnya Kalbar Hardi Alunazah SD, S.IP, M.HI serta dari KPU Kabupaten Kubu Raya Musa, SE Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memaparkan materi Undang-Undang Pilkada beserta PKPU yang menjadi dasar pada tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih,  perekrutan penyelenggara serta teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilakada oleh Kesbangpol dan KPU Kabupaten Kubu Raya ini diharapkan berbagai pihak yang terlibat baik sebagai peserta pemilihan, pemegang hak pilih maupun penyelenggara pemilihan dapat lebih memahami tentang prosedur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta perubahan PKPU mengenai pelaksanaan Pilkada tahun 2018.  

Audiensi Pemutakhiran Data Pemilih di Desa Durian Kec. Sungai Ambawang KKR

kpu-kuburayakab.go.id - Mei 2017 tepatnya di minggu pertama sekali lagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, melakukan audiensi ke salah satu Desa di Kecamatan Sungai Ambawang yaitu Desa Durian dalam rangka koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sekaligus pengumpulan data penduduk yang telah meninggal dunia, menjadi anggota/pensiun  TNI/Polri dan pindah domisili baik masuk maupun keluar dari status sebagai warga Desa Durian. Heri Darmawan salah satu komisioner KPU KKR beserta Kasubbag Data dan Program Fitrie berikut 3 staf KPU Kabupaten Kubu Raya, mengapresiasi sambutan dari pihak Desa Durian yang telah dengan proaktif menindaklanjuti permohonan data penduduk dari KPU Kubu Raya. Dimana dalam kesempatan ini dilakukan pencocokan data yang disediakan dengan form pemutakhiran data yang dimiliki KPU untuk mempermudah pekerjaan saat memasuki tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Pihak Desa Durian yang diwakili Sekretaris Desa Marsodik menyambut baik adanya kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, pihaknya mengharapkan agar aparat desa kedepannya seperti RT maupun RW dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya dan menyampaikan data kependudukan secara rutin setiap bulan, berupa penduduk yang telah meninggal dunia dan pindah domisili agar data kependudukan yang ada ditingkat desa menjadi valid sesuai kondisi di lapangan.

Peningkatan Akses Dalam Pemilihan Bagi Kaum Disabilitas

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23 Mei 2017) mengikuti kegiatan Workshop Formulir Alat Bantu Periksa untuk mewujudkan Pemilu Akses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan oleh AGENDA bekerjasama dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Agenda/jaringan pemilihan umum akses disabilitas merupakan sebuah konsersium organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi penyandang disabilitas (OPD) di Asia Tenggara, di Indonesia dimotori oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES) yang bertujuan untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas pada pemenuhan hak politik dan partisipasi dalam pemilu.  Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang menangani Divisi Teknis, dan Divisi Program dan Data Pemilih. Sementara sebagai narasumber dari Agenda masing-masing M. Zaid dan Erlina dari JPPR serta Syamsiar dan  Jona Damanik dari PPDI. Melalui kegiatan ini disampaikan tentang pemahaman masyarakat mengenai penyandang cacat yang selama ini keliru. Cacat merupakan pemberian Tuhan dan mereka juga berhak untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Cacat bukanlah penyakit dan dengan penyediaan sarana yang tepat mereka juga dapat memberikan suaranya dalam pemilihan. Sarana dan prasarana ini misalnya; pada saat pembuatan TPS luasnya minimal 10 x 8 m, meja coblos harus memiliki kolong dengan tinggi 70 – 100 cm dan diletakkan pada posisi yang memungkinkan untuk manuver kursi roda, tinggi meja tempat kotak suara dari lantai ≤ 35 cm, jalan menuju TPS yang tidak bertingkat serta alat bantu template braile. Untuk membantu KPU dalam memenuhi kewajiban memberikan akses yang baik bagi kaum disabilitas pada pelaksanaan pemilihan, AGENDA  telah membuat Formulir Alat Bantu Periksa yang juga telah di akomodir dalam Surat Edaran KPU RI No.7 Tahun 2016 tentang Formulir Alat Bantu Periksa yang terdiri dari Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses bagi pemilih penyandang disabilitas untuk PPDP,KPPS,PPS,PPK,KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi.

Kursus Lanjutan KPP dalam menghadapi Pilkada dan Pemilu serentak di Kalbar

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya 18 Mei 2017, mengikuti kegiatan Kursus Lanjutan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Mercure. Kegiatan ini merupakan pelatihan lanjutan bagi teman-teman yang telah tergabung dalam komunitas peduli pemilu yang telah dibentuk oleh KPU Kalbar setahun yang lalu. Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan hari kamis pukul 09.00 wb, sebagai peserta teman-teman yang tergabung dalam komunitas peduli pemilu yang terdiri dari berbagai segmen masyarakat mulai dari Mahasiswa, wiraswasta, ibu rumah tangga, Ormas, OKP, dan penyiar radio serta anggota KPU KKR dan KPU Kota Pontianak. Sementara sebagai narasumber hadir Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Divisi Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih dan SDM. Kegiatan kursus lanjutan yang dilaksanakan dalam bentuk diskusi ini sebagai bentuk penguatan sekaligus untuk membangkitkan semangat Komunitas Peduli Pemilu di Kalbar guna persiapan menghadapi pilkada serentak di 5 Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 serta pemilu legislatif dan Presiden serentak di tahun 2019. “Komunitas Peduli Pemilu akan menghadapi perjuangan berat melawan musuh yang lebih kuat dari pada Israel yaitu money politik yang menjadi ulat yang menjijikan sebelum pemilu tetapi menjadi kupu-kupu yang indah disaat pemilu “ungkap Wahyu Setiawan. Perjuangan ini memang berat karna kita mungkin akan berhadapan ayah, ibu, saudara, tokoh masyarakat yang telah terlanjur menganggap hal ini baik sepanjang untuk kepentingan pribadi atau orang banyak. Namun apakah kita akan memberikan cek kosong kepada pemimpin yang terpilih dan membiarkannya mengisi sesuai keinginannya sendiri ? padahal kita tau melalui kebijakan politiknya akan sangat mempengaruhi setiap sisi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu peran Komunitas Peduli Pemilu menjadi sangat penting untuk membantu KPU memberikan pemahaman yang benar tentang demokrasi, politik dan pemilu yang bersih dan berintegritas.  

Bappeda Asistensi Anggaran KPU Kabupaten Kubu Raya

kpu-kuburayakab.go.id - KPU Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan dari Bappeda Kab. Kubu Raya di ruang rapat Bappeda di kantor Bupati Kab. Kubu Raya untuk membahasan usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Kab.Kubu Raya tahun 2018. Rapat Kamis (19 Mei 2016) pukul 09.00 – 12.00 wiba dipimpin langsung sekretaris Bappeda KKR  Drs. Khairun,M.Si. serta dihadiri  oleh Faisal  (Kabid Bappeda Bid.Sosbud),  NA. Pramudi (Kabid Anggaran DPPKAD) dan Raisan (Kasi Politik) dari Kesbangpolinmas. Sementara dari pihak KPU Kab.Kubu Raya dihadiri oleh 5 orang komisioner KPU KKR beserta Sekretaris. “Sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk mensukseskan Pilkada sebagai tahapan suksesi kepemimpinan di KKR”, point penting yang di sampaikan oleh Bapak Faisal. Sementara itu sekretaris Bappeda Kubu Raya Drs. Khairun, M.Si juga menjelaskan adanya defisit anggaran APBD Kab.Kubu Raya tahun 2016 sehingga KPU Kubu Raya diharapkan bisa melakukan rasionalisasi dalam mengajukan anggara Pilkada agar dapat terpenuhi dengan   tetap memperhatikan nilai urgensi dari kegiatan setiap tahapan Pilkada serta kemampuan Pemerintah Daerah Kubu Raya. Ketua KPU Kab. Kubu Raya Gustiar,S.P.dI menyampaikan bahwa Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Kubu Raya Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018, Tahun Anggaran 2017-2018. Disusun berdasarkan Permendagri Nomor 51 yang secara teknis tertuang pada Keputusan KPU No 43 Tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa  Dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. “KPU KKR siap untuk melaksanakan Pilkada 2018 sesuai dengan amanah yang telah di berikan kepada KPU” ujar ketua KPU Kubu Raya ini. Pertemuan tersebut menghasilkan point kesapakatan antara KPU dan Pihak Pemerintah Daerah, bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya mesti melakukan beberapa penyesuaian di beberapa post Anggaran yang di ajukan dengan mempertimbangkan pola penganggaran di tahun 2017 dan 2018.