kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kubu Raya (KKR), Kamis (6/7/2017) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pemilu di Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda KPU KKR bersama dengan Kantor Kesbangpol Kab. Kubu Raya guna memberikan edukasi seputar demokrasi dan UU Pemilu bagi masyarakat di KKR menyongsong pesta demokrasi pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula gedung serbaguna Kecamatan Kubu ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pemilih perempuan, tokoh masyarakat, perangkat desa, tokoh agama dan ormas yang ada di Kecamatan Kubu. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Kubu Rustam Efendi, perwakilan dari Polsek serta Koramil Kecamatan Kubu.
Virjha Juliansyah dosen sekaligus pengamat sosial dan kepemiluan dari Universitas Tanjungpura sebagai narasumber pembuka pada kegiatan ini menyampaikan, betapa perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak positif sekaligus negatif bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Metode sosialisasi dan kampanye yang sebelumnya begitu mahal dan rentan gesekan langsung dimasyarakat sekarang berpindah dengan memanfaatkan media sosial yang lebih efektif dan efisien menjangkau setiap ruang pribadi calon pemilih. Sementara itu dampak negatifnya juga bisa dirasakan dengan melihat bagaimana isu sara begitu mudah disebarkan dan digunakan untuk menarik simpati atau sebaliknya bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan agar tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu negatif untuk kepentingan sesaat yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara Komisioner KPU KKR Widarno menekankan betapa pentingnya kegiatan sosialisasi UU Pemilu ini bukan hanya bagi masyarakat yang nantinya akan berperan aktif baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota penyelenggara terutama badan adhoc PPK, PPS, KPPS dan PPDP guna mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di KKR. Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang tahapan, program dan jadwal pilkada tahun 2018 yang meliputi tahapan persiapan dan penyelenggaraan yang ada di Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017.