Berita Terkini

Studi Banding KPU Kabupaten Kubu Raya ke KPU Kabupaten Ketapang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Selasa 25 Juli 2017 melakukan kegiatan kunjungan ke KPU Kab. Ketapang Dalam Rangka Study Banding terkait persiapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018. Kegiatan ini merupakan salah satu program guna menambah wawasan penyelenggara terutama terkait permasalahan yang mungkin dihadapi baik pada proses pencalonan kepala daerah dari partai politik, gabungan partai politik maupun dari calon perseorangan. KPU Kabupaten Ketapang yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2015 menjadi salah satu tujuan yang tepat karena pernah menghadapi pendaftaran calon baik melalui partai politik maupun dari perseorangan. Kegiatan diskusi yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor KPUD Kabupaten Ketapang Rabu, 26 Juli 2017 ini dihadiri oleh ke-5 Komisioner beserta sekretaris dan Kasubbag Hukum KPUD Kabupaten Ketapang, sementara dari KPU Kab. Kubu Raya diwakili oleh Musa Divisi Teknis dan Heri Darmawan Divisi Sosialisasi serta Indrayati Kasubbag Hukum KPU Kab. Kubu Raya. Dalam kesempatan ini KPU Kab. Ketapang menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Ketapang tahun 2015 seperti tahap pencalonan, verifikasi faktual, Penetapan calon, sengketa TUN pada pencalonan, kampanye, Sosialisasi dan penyusunan data pemilih.

KPU Kubu Raya Tandatangani Anggaran Pilkada 2018

kpu-kuburayakab.go.id - Senin, 17 Juli 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018. Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya di ruangan kerja Bupati ini terasa lebih special karena dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT Pengkab. Kubu Raya yang ke-10. Bagi KPU KKR Penandatanganan NPHD ini merupakan bagian penting dari tahapan persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 171 daerah seluruh Indonesia yang telah di Launching oleh KPU RI pada tanggal 14 Juni 2017. Penandatanganan NPHD ini, disaksikan oleh unsur TAPD Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari Sekda KKR, Kepala Bapeda dan Kepala DPPKAD, Kabag. Hukum dan Kabag. Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Sementara dari KPU Kabupaten Kubu Raya disaksikan oleh 5 komisioner KPU beserta Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Teknis dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya. “Ditandatanganinya NPHD antara KPU Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tanggal 17-7-2017 ini merupakan pertanda baik Kubu Raya. Penandatanganan NPHD ini merupakan bagian penting dari tahapan yang mesti kami sampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI sebagai syarat dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak putaran ke 3 yang diikuti oleh Kabupaten Kubu Raya, Insyaallah anggaran ini akan kami manfaatkan untuk pelaksanaan semua tahapan pemilihan mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan pemilihan”. Ungkap Gustiar selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. Sementara Bupati Kubu Raya Rusman Ali menyampaikan “Alhamdulilah kita harus bersyukur anggaran yang diajukan oleh KPU Kubu Raya telah disetujui Pemda. Mudah-mudahan anggaran ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun Kubu Raya kedepan”. (her/yun/an)

RDP Antara DPRD dengan KPU Kabupaten Kubu Raya

kpu-kuburayakab.go.id - Selasa, 18 Juli 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kabupaten Kubu Raya di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya Jl. Supadio Gang. Wonodadi II Sungai Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pukul  13.00 wiba ini diikuti oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya beserta Kasubbag Teknis, Kasubbag Hukum dan Staf sekreatriat KPU KKR. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban KPU yang diamanatkan oleh Undang-undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk berkonsultasi dengan DPRD dalam rapat dengar pendapat guna penyusunan peraturan dan pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyampaikan ucapan selamat atas telah ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah antara Pemda Kabupaten Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya. Pada kesempatan sama disampaikan pula keinginan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk ikut membantu dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya, “Untuk itu DPRD mengharapkan agar KPU KKR dapat menyampaikan bagaimana persiapan sekaligus beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018 ?”. “Untuk menghadapi pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serentak 27 Juni 2018, yang penyelenggaraannya bersamaan dengan 4 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat serta total 171 daerah diseluruh Indonesia KPU RI telah menerbitkan 5 buah PKPU. PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye serta PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye” ungkap Gustiar. Dalam kesempatan ini Ketua KPU KKR juga menyampaikan program dan jadwal pelaksanaan tahapan Sosialisasi yang telah dilakukan KPU KKR, jadwal Pembentukan dan Pendaftaran  badan Ad-hoc PPK dan PPS, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, persyaratan dukungan pencalonan dari perseorangan, waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Pengumuman pendaftaran, Penetapan Peserta Pemilihan, Jadwal pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten. (her/yun/an)  

Koordinasi Polda Kalbar dan KPU KKR Terkait Persiapan Pilkada Tahun 2018

kpu-kuburayakab.go.id - Rabu, 19 Juli 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menerima kunjungan dari Polda Kalbar dalam rangka koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018. Tim dari kepolisian ini terdiri dari 5 orang masing-masing AKP Yansyah, IPDA Rubi, AIPTU Wahyu, AIPDA Bowo dan BRIPDA Ervind diterima di ruang rapat Kantor KPU Kab. Kubu Raya Jl. Adi Sucipto KM.15,2 Sungai Raya. Dalam kesempatan ini disampaikan beberapa hal terkait persiapan KPU Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 17 Juli 2017. Sedangkan untuk proses regulasi KPU RI telah menerbitkan PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran data dan Daftar Pemilih, PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye serta PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye yang selanjutnya menjadi dasar KPU KKR dalam menyusun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemilihan. Selain persiapan KPU KKR, juga disampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi KPU terutama terkait pengamanan dan potensi rawan yang mungkin dihadapi termasuk anggaran untuk pengamanan yang telah dipersiapkan oleh KPU KKR. (div/sosialisasi)  

KPU dan BPPT Tandatangani Nota Kesepahaman

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Unggul Priyanto, Senin (17/07) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Menunjung Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Kerjasama yang dituangan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut digelar yang dilaksanakan di Gedung II BPPT Jl. MH Thamrin no. 8 Jakarta. Nota Kesepahaman ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan SDM. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi strategis untuk meningkatkan kinerja KPU dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Nupati, dan/atau walikota dan Wakil Walikota. Arief Budiman mengatakan bahwa Mou KPU dengan BPPT untuk kali ini adalah bukan MoU yang pertamama, KPU sudah lama menjalin kerjasama, yang kedua pelaksanaan pemilu kita dari hari-kehari, dari pemilu kepemilu semakin baik dan semakin berkualitas, salah satunya adalah karena dukungan penggunaan teknologi informasi. KPU makin dipercaya, bukan hanya di dalam negeri tapi juga oleh beberapa lembaga internasional, karena dukungan penggunaan teknologinya. Jadi, karena penggunaan teknologi, maka semua hal tentang pemilu mudah diakses oleh pihak dari manapun, maka mereka bukan hanya melihat, menyaksikan perjalanan pemilu tapi juga ikut mengawasi, mengontrol bukan hanya hasilnya tapi juga proses selama pemilu berlangsung. KPU sudah menggunakan teknologi informasi untuk beberapa hal, terutama yang menjadi perhatian publik adalah yang pertama adalah yang terkait dengan sistem informasi penghitungan (Situng), jadi bapak/ibu sekalian bisa mengecek hasil pemilu bukan hanya ditingkat akhir rekap nasional tapi sejak dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa disaksikan. Yang kedua, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang penggunaannya untuk mengecek, apakah dirinya sudah terdaftar apa belum dengan akses online yang sudah dibuka melalui website kpu. KPU juga mempunyai sistem informasi logistik (Silog), dan sekarang yang sedang disempurnakan bekerjasama dengan tim BPPT adalah penggunaan sistem informasi partai politik (sipol), jadi nanti akan diketahui, partai politik yang akan daftar sebagai peserta pemilu itu benar-benar lolos memenuhi syarat. Bukan hanya KPU yang dapat mengontrol, publik juga dapat mengontrol/mengakses, ujar Arief. KPU juga mempunyai Silog, dimana untuk mengetahui informasi berapa surat suara yang digunakan dalam pemilu, kotak suara yang digunakan dalam pemilu, semua kebutuhan yang diperlukan dalam pemilu. Oleh karena itu, kerjasama dengan BPPT sangat penting karena bukan hanya untuk menjaga supaya sistem teknologi informasi yang kita gunkan berjalan dengan baik tapi juga pelatihannya sumber daya manusianya. Penandatangan Nota Kesepahaman yang seharusnya dijadwalkan pada pada hari Selasa, tanggal dua , bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, pada kesempatan ini baru dapat dilakukan pada hari ini bersamaan dengan kegiatan Kongres Teknologi Nasional “Inovasi Teknologi Untuk daya Saing dan Kemandirian Bangsa” yang diadakan oleh BPPT. Nota Kesepahaman yang tertuamg dalam nomor 01/KB/KPU/Tahun 2017 dan nomor 36/NK/BPPT-KPU/2017. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)