Berita Terkini

KPU Kubu Raya Tandatangani Anggaran Pilkada 2018

kpu-kuburayakab.go.id - Senin, 17 Juli 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2018. Penandatanganan NPHD antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya di ruangan kerja Bupati ini terasa lebih special karena dilaksanakan bertepatan dengan peringatan HUT Pengkab. Kubu Raya yang ke-10. Bagi KPU KKR Penandatanganan NPHD ini merupakan bagian penting dari tahapan persiapan menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di 171 daerah seluruh Indonesia yang telah di Launching oleh KPU RI pada tanggal 14 Juni 2017. Penandatanganan NPHD ini, disaksikan oleh unsur TAPD Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari Sekda KKR, Kepala Bapeda dan Kepala DPPKAD, Kabag. Hukum dan Kabag. Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya. Sementara dari KPU Kabupaten Kubu Raya disaksikan oleh 5 komisioner KPU beserta Kasubbag Program dan Data, Kasubbag Teknis dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kubu Raya. “Ditandatanganinya NPHD antara KPU Kabupaten Kubu Raya dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tanggal 17-7-2017 ini merupakan pertanda baik Kubu Raya. Penandatanganan NPHD ini merupakan bagian penting dari tahapan yang mesti kami sampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU RI sebagai syarat dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak putaran ke 3 yang diikuti oleh Kabupaten Kubu Raya, Insyaallah anggaran ini akan kami manfaatkan untuk pelaksanaan semua tahapan pemilihan mulai dari persiapan hingga penyelenggaraan pemilihan”. Ungkap Gustiar selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. Sementara Bupati Kubu Raya Rusman Ali menyampaikan “Alhamdulilah kita harus bersyukur anggaran yang diajukan oleh KPU Kubu Raya telah disetujui Pemda. Mudah-mudahan anggaran ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun Kubu Raya kedepan”. (her/yun/an)

RDP Antara DPRD dengan KPU Kabupaten Kubu Raya

kpu-kuburayakab.go.id - Selasa, 18 Juli 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kabupaten Kubu Raya di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya Jl. Supadio Gang. Wonodadi II Sungai Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pukul  13.00 wiba ini diikuti oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya beserta Kasubbag Teknis, Kasubbag Hukum dan Staf sekreatriat KPU KKR. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban KPU yang diamanatkan oleh Undang-undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk berkonsultasi dengan DPRD dalam rapat dengar pendapat guna penyusunan peraturan dan pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyampaikan ucapan selamat atas telah ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah antara Pemda Kabupaten Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya. Pada kesempatan sama disampaikan pula keinginan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk ikut membantu dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya, “Untuk itu DPRD mengharapkan agar KPU KKR dapat menyampaikan bagaimana persiapan sekaligus beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018 ?”. “Untuk menghadapi pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serentak 27 Juni 2018, yang penyelenggaraannya bersamaan dengan 4 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat serta total 171 daerah diseluruh Indonesia KPU RI telah menerbitkan 5 buah PKPU. PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye serta PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye” ungkap Gustiar. Dalam kesempatan ini Ketua KPU KKR juga menyampaikan program dan jadwal pelaksanaan tahapan Sosialisasi yang telah dilakukan KPU KKR, jadwal Pembentukan dan Pendaftaran  badan Ad-hoc PPK dan PPS, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, persyaratan dukungan pencalonan dari perseorangan, waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Pengumuman pendaftaran, Penetapan Peserta Pemilihan, Jadwal pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten. (her/yun/an)  

Koordinasi Polda Kalbar dan KPU KKR Terkait Persiapan Pilkada Tahun 2018

kpu-kuburayakab.go.id - Rabu, 19 Juli 2017 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menerima kunjungan dari Polda Kalbar dalam rangka koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018. Tim dari kepolisian ini terdiri dari 5 orang masing-masing AKP Yansyah, IPDA Rubi, AIPTU Wahyu, AIPDA Bowo dan BRIPDA Ervind diterima di ruang rapat Kantor KPU Kab. Kubu Raya Jl. Adi Sucipto KM.15,2 Sungai Raya. Dalam kesempatan ini disampaikan beberapa hal terkait persiapan KPU Kabupaten Kubu Raya dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seperti telah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 17 Juli 2017. Sedangkan untuk proses regulasi KPU RI telah menerbitkan PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran data dan Daftar Pemilih, PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye serta PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye yang selanjutnya menjadi dasar KPU KKR dalam menyusun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pemilihan. Selain persiapan KPU KKR, juga disampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi KPU terutama terkait pengamanan dan potensi rawan yang mungkin dihadapi termasuk anggaran untuk pengamanan yang telah dipersiapkan oleh KPU KKR. (div/sosialisasi)  

KPU dan BPPT Tandatangani Nota Kesepahaman

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Unggul Priyanto, Senin (17/07) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Menunjung Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Kerjasama yang dituangan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut digelar yang dilaksanakan di Gedung II BPPT Jl. MH Thamrin no. 8 Jakarta. Nota Kesepahaman ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan SDM. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi strategis untuk meningkatkan kinerja KPU dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Nupati, dan/atau walikota dan Wakil Walikota. Arief Budiman mengatakan bahwa Mou KPU dengan BPPT untuk kali ini adalah bukan MoU yang pertamama, KPU sudah lama menjalin kerjasama, yang kedua pelaksanaan pemilu kita dari hari-kehari, dari pemilu kepemilu semakin baik dan semakin berkualitas, salah satunya adalah karena dukungan penggunaan teknologi informasi. KPU makin dipercaya, bukan hanya di dalam negeri tapi juga oleh beberapa lembaga internasional, karena dukungan penggunaan teknologinya. Jadi, karena penggunaan teknologi, maka semua hal tentang pemilu mudah diakses oleh pihak dari manapun, maka mereka bukan hanya melihat, menyaksikan perjalanan pemilu tapi juga ikut mengawasi, mengontrol bukan hanya hasilnya tapi juga proses selama pemilu berlangsung. KPU sudah menggunakan teknologi informasi untuk beberapa hal, terutama yang menjadi perhatian publik adalah yang pertama adalah yang terkait dengan sistem informasi penghitungan (Situng), jadi bapak/ibu sekalian bisa mengecek hasil pemilu bukan hanya ditingkat akhir rekap nasional tapi sejak dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa disaksikan. Yang kedua, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang penggunaannya untuk mengecek, apakah dirinya sudah terdaftar apa belum dengan akses online yang sudah dibuka melalui website kpu. KPU juga mempunyai sistem informasi logistik (Silog), dan sekarang yang sedang disempurnakan bekerjasama dengan tim BPPT adalah penggunaan sistem informasi partai politik (sipol), jadi nanti akan diketahui, partai politik yang akan daftar sebagai peserta pemilu itu benar-benar lolos memenuhi syarat. Bukan hanya KPU yang dapat mengontrol, publik juga dapat mengontrol/mengakses, ujar Arief. KPU juga mempunyai Silog, dimana untuk mengetahui informasi berapa surat suara yang digunakan dalam pemilu, kotak suara yang digunakan dalam pemilu, semua kebutuhan yang diperlukan dalam pemilu. Oleh karena itu, kerjasama dengan BPPT sangat penting karena bukan hanya untuk menjaga supaya sistem teknologi informasi yang kita gunkan berjalan dengan baik tapi juga pelatihannya sumber daya manusianya. Penandatangan Nota Kesepahaman yang seharusnya dijadwalkan pada pada hari Selasa, tanggal dua , bulan Mei, tahun dua ribu tujuh belas, pada kesempatan ini baru dapat dilakukan pada hari ini bersamaan dengan kegiatan Kongres Teknologi Nasional “Inovasi Teknologi Untuk daya Saing dan Kemandirian Bangsa” yang diadakan oleh BPPT. Nota Kesepahaman yang tertuamg dalam nomor 01/KB/KPU/Tahun 2017 dan nomor 36/NK/BPPT-KPU/2017. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ketua KPU RI: Pertanggungjawaban Harus Linier dengan Penggunaan Anggaran

Jakarta, kpu.go.id – Kinerja laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin hari harus semakin baik. Laporan pertanggungjawaban keuangan harus linier dengan kecepatan penggunaan dan penyerapan anggaran. Pada akhir tahun nanti, KPU akan mendapatkan tambahan anggaran yang cukup besar, selain anggaran rutin, nantinya ada anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi yang menyelenggarakan pilkada dan anggaran tambahan untuk tahapan Pemilu 2019. Untuk itu dibutuhkan kreasi dan inovasi kegiatan dalam penyerapan anggaran tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan KPU Periode Semester I Tahun 2017 dan Persiapan Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2018, Senin (17/7) di Hotel JS Luwansa Jakarta. “Penting diperhatikan, orang-orang yang didudukkan dalam pengelola laporan pertanggungjawaban keuangan harus orang yang tepat dan kredibel. Tahun depan mudah-mudahan KPU bisa mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dalam pelaporan keuangan, sehingga opini BPK bisa meningkat dari WDP ke WTP,” tutur Arief dalam sambutannya. Terkait RKBMN, KPU harus fokus pada tiga hal, tambah Arief, yaitu tanah dan bangunan kantor, kemudian alat dan kendaraan operasional, kemudian bagaimana merawat semua itu. Arief juga mengungkapkan, KPU telah membuat perencanaan dan pengusulan kendaraan operasional bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung kinerja dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada. “Pada Pemilu 2014 yang lalu, KPU tidak diperbolehkan melakukan pengadaan kendaraan operasional, meski telah diajukan, sehingga pada akhirnya proses pencairan hanya bisa untuk belanja sewa,” ujar Arief yang hadir bersama Komisioner KPU RI lainnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menekankan pentingnya menyelesaikan hasil pemeriksaan BPK. Ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya, antara lain dampak kebijakkan eksternal yang menambah beban laporan pertanggungjawaban, yaitu dalam tata kelola hibah pilkada. “Kalau dulu hibah, sekarang swa kelola, sehingga KPU hanya semacam Event Organizer, dan Pemerintah Daerah sebagai pemberi kerja, hal ini dampaknya merepotkan. Untuk itu, terkait SDM, ke depan akan dilakukan pelatihan-pelatihan dan setiap satker di KPU Provinsi harus ada pegawai dengan latar belakang akuntan,” ujar Arif di depan peserta dari Sekretaris KPU dan Operator dari 34 KPU Provinsi. Arif juga mengingatkan, Presiden RI sudah memberikan petunjuk bagi kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP dari BPK agar membentuk taskforce. Pada rakor penyusunan laporan keuangan ini Arif berharap dapat dimanfaatkan dalam merumuskan rencana aksi dan komitmen bersama untuk mewujudkan WTP tersebut. (Arf/red. Foto Dosen/Humas KPU)  

Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 di Kecamatan Batu Ampar

kpu-kuburayakab.go.id-Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, pada 27 April 2017 mengikuti dan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilkada yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pukul 10.00 wiba di Aula Serbaguna Kecamatan Batu Ampar di Desa Padang Tikar 2 ini merupakan kerjasama Kantor Kesbangpol dan KPU Kab. Kubu Raya dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Pilkada sekaligus persiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serentak pada tahun 2018. Hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur masyarakat seperti Kepala Desa, Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat, Pemilih pemula, kelompok perempuan, unsur pemerintah kecamatan yang diwakili Sekcam Batu Ampar dan perwakilan dari Kapolsek dan Dandim Batu Ampar. Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan akan dilaksanakan di 9 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya ini menghadirkan pemateri dari KPU KKR dan akademisi Universitas Tanjungpura. Untuk Sosialisasi di Kecamatan Batu Ampar, hadir pemateri dari Untan yang konsen mendalami perilaku politik di Indonesia dan khususnya Kalbar Hardi Alunazah SD, S.IP, M.HI serta dari KPU Kabupaten Kubu Raya Musa, SE Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memaparkan materi Undang-Undang Pilkada beserta PKPU yang menjadi dasar pada tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih,  perekrutan penyelenggara serta teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilakada oleh Kesbangpol dan KPU Kabupaten Kubu Raya ini diharapkan berbagai pihak yang terlibat baik sebagai peserta pemilihan, pemegang hak pilih maupun penyelenggara pemilihan dapat lebih memahami tentang prosedur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta perubahan PKPU mengenai pelaksanaan Pilkada tahun 2018.