Berita Terkini

Kegiatan Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Senin 9 Oktober 2017 melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dari proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilaksanakan secara serentak pengumuman pendaftarannya ditanggal 12 Oktober 2017 di 9 kecamatan dan 117 desa di Kabupaten Kubu Raya.

Rapat Kerja sekaligus koordinasi Persiapan pembentukan badan Adhoc ini dilaksanakan di Gardenia Resort and Spa Jl. Adi Sucipto II dengan peserta dari unsur instansi pemerintah daerah seperti Camat dari 9 Kecamatan (Kec. Sungai Raya, Kec. Sungai Ambawang, Kec. Kuala Mandor B, Kec. Kakap, Kec. Rasau Jaya, Kec. Teluk Pakedai, kec. Kubu, Kecamatan terentang dan Kec. Batu Ampar), selain itu sebagai peserta hadir pula Panwas Kabupaten Kubu Raya, Kabag. Hukum Kabupaten Kubu Raya, Kesbangpol, Dukcapil, Pemdes (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Kubu Raya.

Kegiatan Rapat Kerja dimulai pukul 09.00 Wiba dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Gustiar yang bertindak sebagai Narasumber materi Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018. Pada sesi kedua juga dilaksanakan diskusi tentang persyaratan calon anggota PPK dan PPS serta kesiapan pihak Kecamatan untuk mendukung proses pembentukan PPK dan PPS. Dari hasil diskusi antara KPU dengan peserta Rapat Kerja ini terdapat beberapa point penting diantaranya kesiapan pihak kecamatan untuk membantu proses penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPS di sekretariat sementara yang akan ditunjuk oleh Camat, lokasi seleksi tertulis calon anggota PPS yang akan di fasilitasi oleh pihak kecamatan melalui surat permohonan KPU Kubu Raya serta Sekretariat PPK yang akan di pinjam pakaikan oleh Kecamatan melalui surat permintaan resmi KPU Kubu Raya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,255 kali