Berita Terkini

Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018, Tanggal 5 Okt 2017

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Kamis 5 Oktober 2017 melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi kepada Partai Politik dan Calon Perseorangan yang ingin mendaftar menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tentang persyaratan pencalonan dan syarat calon yang harus terpenuhi. diikuti peserta dari berbagai lapisan masyarakat seperti Pimpinan daerah Kabupaten Kubu Raya (Wakil Bupati dan DPRD Kab. Kubu Raya)  Partai Politik, Instansi terkait (Kejari, Kejati, Panwas, Kejati, Kejari, Polres Mpw, Polresta, Dandim 1207, Angkasapura, Lanud), Forkompimda di lingkungan Kabupaten Kubu Raya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuka Adat, Ormas serta OKP. Yang berlangsung di Gardenia Resort and Spa Jl. A. Yani II pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB. Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Pemilihan di bagi menjadi dua sesi dengan 4 orang narasumber. Gustiar, Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya sebagai pemateri pertama menyampaikan materi tentang Simulasi Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dan Simulasi penentapan paling sedikit Jumlah Kursi atau Akumulasi Perolehan Suara Sah Pemilu Terakhir sebagai Syarat Pencalonan yang diajukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018. Untuk Calon pereorangan yang ingin maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya minimal harus didukung oleh 34.974 pemilih yang terdaftar dalam DPT pada Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden tahun 2014 yang tersebar di 5 kecamatan di kabupaten Kubu Raya. Sedangkan bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang ingin mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018 harus memenuhi syarat memperoleh dukungan paling sedikit 9 kursi di DPRD Kabupaten Kubu Raya atau memperoleh dukungan paling sedikit 72.834  suara sah dari akumulasi perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2014, dan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dimulai tanggal 25 Nopember s/d 29 Nopember 2017. Sedangkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya dimulai tanggal 8 s/d 10 Januari 2018. Materi kedua di sampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Delpinus dengan pemaparan tentang Tata Cara Pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota  dan Wakil Walikota. Sesi Kedua dimulai pukul 12.45 wiba sebagai narasumber Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya Ardiansyah materi tentang Perkembangan Data Kependudukan dan Upaya Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Masyarakat.  Kegiatan  sosialisasi ditutup dengan materi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018 oleh anggota Panwas Kabupaten Kubu Raya Uray Juliansyah.

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Rabu 4 Oktober 2017 Melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pemilihan guna memberikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Serentak gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan Bupati Kabupaten Kubu Raya agar partisipasi masyarakat dapat maksimal pada Rabu 27 Juni 2018 nanti, tahapan pemilihan seperti rekrutmen anggota panitia penyelenggara di tingkat Kecamatan (PPK) dan di tingkat Desa (PPS) serta KPPS yang akan mulai dibuka pendaftarannya tanggal 12 Oktober s/d 11 Nopember 2017. Kegiatan yang dilaksanakan di Gardenia Resort and Spa Jl. A. Yani II dimulai pukul 09.00 wib dan berakhir pukul 14.00, diikuti peserta dari Masyarakat Umum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuka Adat, Kelompok Perempuan dan PKK, Ormas, OKP, Instansi terkait dan Forkompimda yang ada di lingkungan Pemkab. Kubu Raya serta Kelompok Media Massa. KPU Kabupaten Kubu Raya menghadirkan 4 orang narasumber yang berasal dari Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya, Akademisi dan Panwas Kabupaten Kubu Raya. Ketua KPU Kab. Kubu Raya Gustiar menyampaikan materi Kesiapan KPU Kab. Kubu Raya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018, serta Theresia M. Mungaris Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat yang menyampaikan materi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018. Sesi pertama dari kedua narasumber ini juga disertai tanya jawab seputar pelaksanaan tahapan pemilihan. Sesi kedua materi Etika Berpolitik  yang di sampaikan oleh Viza Juliansyah Akademisi sekaligus pengamat Perilaku Politik Masyarakat dari Universitas Tanjungpura. Etika dalam berpolitik inilah yang merupakan salah satu bagian penting yang sering terlupakan disaat pesta demokrasi untuk memperebutkan kursi kepemimpinan. Masyarakat diharapkan dapat lebih jeli dalam menerima dan menyampaikan informasi agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan aman, damai, tertib dan lancar. Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan ini di akhiri dengan penyampaian materi Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018 oleh Ketua Panwas Kabupaten Kubu Raya Ahmad Darwis.

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten kubu Raya

kpu-kuburayakab.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, pada tanggal 30 September 2017 melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut  dilaksanakan di Hotel Gardenia Resort and Spa pada pukul 13.30 wib yang hadiri saat itu yaitu Partai Politik : Partai Nasdem Partai Hati Nurani Rakyat Partai Keadilan Sejahtera Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDIP) Partai Demokrat Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Partai Persatuan Indonesia Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Garuda. Sedangkan partai politik yang tidak bisa hadir pada saat acara Sosialiasi Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kubu Raya adalah : Partai Bulan dan Bintang Partai Republik Nusantara Partai Idaman Partai Indonesia Kerja (PIKA). Acara Sosialiasi Pendaftaran Dan Verifikasi Partai Politik Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Kubu Raya diisi oleh pemateri Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya yang menyampaikan tentang cara pendaftaran partai politik, tugas KPU Pada saat pendaftaran partai politik serta Dokumen persyaratan yang wajib di serahkan kepada KPU kabupaten Kubu Raya. Serta di adakannya Tanya jawab bagi partai politik yang masih ingin memperdalam penjelasan isi tata cara pendaftaran dan verifikasin partai politik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2019

kpu-kuburayakab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2019. Selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3 s/d 16 Oktober 2017. Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00 s/d 24.00 WIB. KPU Kabupaten Kubu Raya memberikan perlakukan yang sama kepada pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftar.