Berita Terkini

KPU Gelar Evaluasi Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Penetapan Hasil Pilkada 2017

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan Bawaslu RI, DKPP RI, LSM pegiat pemilu, serta Ditjen Polpum Kemendagri menggelar focus group discussion (FGD) evaluasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada tahun 2017 di ruang rapat utama gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (11/7). Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk penyempurnaan cara kerja KPU baik dari segi penyusunan regulasi, maupun penerapan regulasi tersebut di lapangan. “KPU terus memperbaiki proses penyelenggaraan pemilu dalam tiap tahapnnya. Salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Maka catatan evaluasi kita hari ini terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara itu menjadi penting bagi penyempurnaan KPU, bukan hanya dalam proses pembuat regulasinya, tetapi juga dalam implementasi di lapangan,” tutur Arief. Selain penyempurnaan, FGD itu juga bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, serta sebagai sarana mempersiapkan regulasi dalam menghadapi tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. “FGD ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemungutan, pemghitungan dan rekapitulasi pada pemilu sebelumnya. Kedua sebagai masukan bagi kita untuk mempersiapkan regulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, dan Pemilu Serentak 2019,” terang Arief.  FGD yang berlangsung satu hari tersebut akan membahas isu-isu mengenai tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, diantaranya meliputi overview tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2017; Diskusi tentang mekanisme dan permasalahan yang muncul dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017, serta usulan dan masukan untuk pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan Pilkada 2018; dan Diskusi tentang mekanisme dan permasalahan yang muncul dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2017, serta usulan dan masukan untuk pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2018. Dalam overview penyelenggaraan pemilihan serentak 2017 yang disampaikan Komisioner KPU RI yang membidangi Teknis Kepemiluan, Ilham Saputra, terdapat sejumlah persoalan dalam pemilihan serentak 2017 baik yang mengakibatkan pemungutan suara ulang (PSU) maupun bentuk pelanggaran lainnya. Sejumlah pelanggaran yang berdampak pada PSU, yaitu pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, surat suara yang ditandai,  pemilih memilih lebih dari satu kali di satu tempat pemungutan suara (TPS), pemilih memilih lebih dari satu kali di TPS yang berbeda dan masalah lainnya. Sementara pelanggaran yang tidak berdampak pada PSU, yaitu ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, terdapat pemilih di bawah umur yang belum berstatus kawin, pemilih memilih dengan menggunakan formulir C6 orang lain, kotak suara yang dilarikan masyarakat, selisih penggunaan hak pilih dengan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara, pemungutan suara tidak dihadiri saksi pasangan calon dan pengawas pemilu di TPS dan lainnya. KPU juga mencatat pada pemilihan serentak 2017, terdapat kekurangan surat suara akibat membludaknya pemilih tambahan, pelayanan terhadap pemilih di rumah sakit, rutan, rumah sakit jiwa belum maksimal, terdapat daerah seperti DKI Jakarta yang membuat aturan tambahan dalam pelayanan hak pilih untuk pemilih tambahan sebagai fungsi kontrol tetapi pada akhirnya menghambat pelayanan kepada pemilih dan lain sebagainya. Untuk menyiasati kekurangan surat suara akibat membludaknya pemilih tambahan, peraturan KPU sebenarnya sudah mengantisipasi dengan cara mengarahkan pemilih tersebut untuk menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Tetapi dalam implementasinya di lapangan, pengaturan tersebut belum cukup efektif dalam menjamin pelayanan hak pilih warga. Komisioner KPU DKI Jakarta, M Fadlilah yang menjadi peserta aktif dalam FGD tersebut mengungkapkan adanya sejumlah problem dalam penyelenggaraan pilkada di DKI, salah satunya problem untuk mendapatkan formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih di TPS lain bagi saksi pasangan calon. “Peraturan KPU menyebutkan pengurusan pindah memilih di PPS asal paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, sementara penunjukan saksi pasangan calon terkadang baru dilakukan oleh pasangan calon pada H-1,” ujarnya. Komisioner Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin mengatakan Bawaslu masih mendapati adanya anggota KPPS yang kebingungan dalam memahami tentang waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Akibatnya terdapat pemilih yang sudah datang ke TPS sebelum pukul 13.00 tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena panjangnya antrian pemilih yang akan menggunakan hak pilih pada jam terakhir tersebut. Komisioner KPU RI Periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay yang juga hadir dalam FGD tersebut menyarankan perlunya dibuat TPS khusus di rumah sakit agar hak pilih pasien maupun keluarga pasien dapat terlayani dengan baik. Untuk pengurusan formulir A5, menurut Hadar untuk masyarakat umum tetap harus ada batasan. “Pengurusan pada H-1 itu sebaiknya hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di rumah sakit,” ujarnya. Sementara pelayanan hak pilih bagi pemilih tambahan di TPS terdekat akibat kehabisan surat suara di TPS asal, menurut Hadar pengaturannya harus diperbaiki. Hadar menyarankan bukan pemilih yang mendatangi TPS terdekat, tetapi petugas yang memintakan kebutuhan surat suara ke TPS terdekat. Selain itu permintaan surat suara itu harus disertai berita acara sehingga perpindahan surat suara tersebut terkontrol dan teradministrasi dengan baik.  Prof Syamsudin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menekankan pentingnya meningkatkan kualitas tata kelola pemilu di TPS. Salah satunya dengan memastikan ketua dan anggota KPPS memiliki pemahaman yang sama dan benar terhadap regulasi pemungutan dan penghitungan suara. Kaka Suminta dari KIPP Indonesia menyarankan untuk memastikan distribusi formulir C6 sampai ke tangan pemilih, maka pengirimannya dilakukan melalui pos. “Dalam surat yang dikirimkan itu selain berisi formulir C6 juga disertakan bahan-bahan untuk kebutuhan voter education atau pendidikan pemilih,” ujarnya. (gb/rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sidalih Pilkada 2018 Kembali Dibuka, Arief Minta Masyarakat Aktif Cek Data Pemilih

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membuka kembali aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 kepada publik, Selasa (11/7). Peresmian itu menandai bahwa proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2018 yang dilakukan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota sudah dapat diakses oleh masyarakat luas. “Masyarakat sudah bisa mengecek juga datanya. Apakah namanya sudah masuk atau belum, atau ejaannya salah atau enggak,” kata Arief saat ditemui pewarta media paska peresmian Sidalih. Secara khusus ia meminta masyarakat untuk aktif mencermati data pemilih hasil pemutakhiran. Bagi masyarakat yang menemukan kesalahan, Arief meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada KPU setempat untuk mempercepat proses penyempurnaan data. “Nah kalau menemukan seperti itu, masyarakat perlu keaktifannya. Jadi mereka bisa melapor ke KPU, supaya KPU bisa mempercepat proses pemutakhiran datanya,” lanjut Arief. Arief menyatakan, sebelum dibuka kembali, seluruh satuan kerja (satker) KPU melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. “Sidalih ini sudah kita gunakan dalam beberapa kali pemilu. Setelah Pilkada 2017, 15 Februari itu kita off kan dulu. Lalu kita minta seluruh daerah 514 kabupaten/kota untuk melakukan pemutakhiran (data pemilih). dia koordinasi dengan Dukcapil, aparat desa, aparat setempat, bahkan tadi dari laporan Jambi dia koordinasi juga dengan dinas pemakaman,” terang dia. Ia melanjutkan, pemutakhiran tersebut meliputi perbaikan data-data yang berimpikasi kepada perubahan status kependudukan seseorang. “Pokoknya yang memungkinkan data itu berubah itu harus di-update. Misalnya karena meninggal dunia, karena pernikahan, karena usia sudah mencapai 17 tahun, atau karena perubahan status, dulu tentara, dulu polisi sekarang tidak lagi, atau dulu sipil sekarang tentara,” tutur Arief. Untuk pengoptimalan pemutakhiran data pemilih, Arief mengatakan, KPU berencana akan melakukan proses tersebut secara berkala. “Kita berencana untuk memutakhirkan itu tiap 3 bulan. Jadi teman-teman di kabupaten/kota harus merilis datanya kalau bisa tiap 3 bulan, atau sekurang-kurangnya 6 bulan sekali jumlah pemilih mereka per hari itu seperti apa,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 di Kecamatan Kubu

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kubu Raya (KKR), Kamis (6/7/2017) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pemilu di Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda KPU KKR bersama dengan Kantor Kesbangpol Kab. Kubu Raya guna memberikan edukasi seputar demokrasi dan UU Pemilu bagi masyarakat di KKR menyongsong pesta demokrasi pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018. Kegiatan yang dilaksanakan di aula gedung serbaguna Kecamatan Kubu ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pemilih perempuan, tokoh masyarakat, perangkat desa, tokoh agama dan ormas yang ada di Kecamatan Kubu. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Kubu Rustam Efendi, perwakilan dari Polsek serta Koramil Kecamatan Kubu. Virjha Juliansyah dosen sekaligus pengamat sosial dan kepemiluan dari Universitas Tanjungpura sebagai narasumber pembuka pada kegiatan ini menyampaikan, betapa perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak positif sekaligus negatif bagi pelaksanaan pemilu di Indonesia. Metode sosialisasi dan kampanye yang sebelumnya begitu mahal dan rentan gesekan langsung dimasyarakat sekarang berpindah dengan memanfaatkan media sosial yang lebih efektif dan efisien menjangkau setiap ruang pribadi calon pemilih. Sementara itu dampak negatifnya juga bisa dirasakan dengan melihat bagaimana isu sara begitu mudah disebarkan dan digunakan untuk menarik simpati atau sebaliknya bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan agar tidak mudah dipengaruhi oleh isu-isu negatif untuk kepentingan sesaat yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Sementara Komisioner KPU KKR Widarno menekankan betapa pentingnya kegiatan sosialisasi UU Pemilu ini bukan hanya bagi masyarakat yang nantinya akan berperan aktif baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota penyelenggara terutama badan adhoc PPK, PPS, KPPS dan PPDP guna mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di KKR. Dalam kesempatan ini juga disampaikan tentang tahapan, program dan jadwal pilkada tahun 2018 yang meliputi tahapan persiapan dan penyelenggaraan yang ada di Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017.