Berita Terkini

Peningkatan Akses Dalam Pemilihan Bagi Kaum Disabilitas

kpu-kuburayakab.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, Selasa (23 Mei 2017) mengikuti kegiatan Workshop Formulir Alat Bantu Periksa untuk mewujudkan Pemilu Akses pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan ini dilaksanakan oleh AGENDA bekerjasama dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Agenda/jaringan pemilihan umum akses disabilitas merupakan sebuah konsersium organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi penyandang disabilitas (OPD) di Asia Tenggara, di Indonesia dimotori oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan International Foundation for Electoral Systems (IFES) yang bertujuan untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas pada pemenuhan hak politik dan partisipasi dalam pemilu. 

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang menangani Divisi Teknis, dan Divisi Program dan Data Pemilih. Sementara sebagai narasumber dari Agenda masing-masing M. Zaid dan Erlina dari JPPR serta Syamsiar dan  Jona Damanik dari PPDI.

Melalui kegiatan ini disampaikan tentang pemahaman masyarakat mengenai penyandang cacat yang selama ini keliru. Cacat merupakan pemberian Tuhan dan mereka juga berhak untuk mendapatkan hak-hak sebagai warga negara. Cacat bukanlah penyakit dan dengan penyediaan sarana yang tepat mereka juga dapat memberikan suaranya dalam pemilihan. Sarana dan prasarana ini misalnya; pada saat pembuatan TPS luasnya minimal 10 x 8 m, meja coblos harus memiliki kolong dengan tinggi 70 – 100 cm dan diletakkan pada posisi yang memungkinkan untuk manuver kursi roda, tinggi meja tempat kotak suara dari lantai ≤ 35 cm, jalan menuju TPS yang tidak bertingkat serta alat bantu template braile.

Untuk membantu KPU dalam memenuhi kewajiban memberikan akses yang baik bagi kaum disabilitas pada pelaksanaan pemilihan, AGENDA  telah membuat Formulir Alat Bantu Periksa yang juga telah di akomodir dalam Surat Edaran KPU RI No.7 Tahun 2016 tentang Formulir Alat Bantu Periksa yang terdiri dari Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilu Akses bagi pemilih penyandang disabilitas untuk PPDP,KPPS,PPS,PPK,KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 701 kali