
Bappeda Asistensi Anggaran KPU Kabupaten Kubu Raya
kpu-kuburayakab.go.id - KPU Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan dari Bappeda Kab. Kubu Raya di ruang rapat Bappeda di kantor Bupati Kab. Kubu Raya untuk membahasan usulan anggaran pelaksanaan Pilkada Kab.Kubu Raya tahun 2018. Rapat Kamis (19 Mei 2016) pukul 09.00 – 12.00 wiba dipimpin langsung sekretaris Bappeda KKR Drs. Khairun,M.Si. serta dihadiri oleh Faisal (Kabid Bappeda Bid.Sosbud), NA. Pramudi (Kabid Anggaran DPPKAD) dan Raisan (Kasi Politik) dari Kesbangpolinmas. Sementara dari pihak KPU Kab.Kubu Raya dihadiri oleh 5 orang komisioner KPU KKR beserta Sekretaris.
“Sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk mensukseskan Pilkada sebagai tahapan suksesi kepemimpinan di KKR”, point penting yang di sampaikan oleh Bapak Faisal. Sementara itu sekretaris Bappeda Kubu Raya Drs. Khairun, M.Si juga menjelaskan adanya defisit anggaran APBD Kab.Kubu Raya tahun 2016 sehingga KPU Kubu Raya diharapkan bisa melakukan rasionalisasi dalam mengajukan anggara Pilkada agar dapat terpenuhi dengan tetap memperhatikan nilai urgensi dari kegiatan setiap tahapan Pilkada serta kemampuan Pemerintah Daerah Kubu Raya.
Ketua KPU Kab. Kubu Raya Gustiar,S.P.dI menyampaikan bahwa Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kabupaten Kubu Raya Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2018, Tahun Anggaran 2017-2018. Disusun berdasarkan Permendagri Nomor 51 yang secara teknis tertuang pada Keputusan KPU No 43 Tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. “KPU KKR siap untuk melaksanakan Pilkada 2018 sesuai dengan amanah yang telah di berikan kepada KPU” ujar ketua KPU Kubu Raya ini.
Pertemuan tersebut menghasilkan point kesapakatan antara KPU dan Pihak Pemerintah Daerah, bahwa KPU Kabupaten Kubu Raya mesti melakukan beberapa penyesuaian di beberapa post Anggaran yang di ajukan dengan mempertimbangkan pola penganggaran di tahun 2017 dan 2018.