Berita Terkini

RDP Antara DPRD dengan KPU Kabupaten Kubu Raya

kpu-kuburayakab.go.id - Selasa, 18 Juli 2017, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya menghadiri undangan rapat dengar pendapat dari DPRD Kabupaten Kubu Raya di Gedung DPRD Kabupaten Kubu Raya Jl. Supadio Gang. Wonodadi II Sungai Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pukul  13.00 wiba ini diikuti oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Kubu Raya beserta Kasubbag Teknis, Kasubbag Hukum dan Staf sekreatriat KPU KKR.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban KPU yang diamanatkan oleh Undang-undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota untuk berkonsultasi dengan DPRD dalam rapat dengar pendapat guna penyusunan peraturan dan pedoman teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam pembukaan rapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kubu Raya Agus Sudarmansyah menyampaikan ucapan selamat atas telah ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah antara Pemda Kabupaten Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya. Pada kesempatan sama disampaikan pula keinginan DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk ikut membantu dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kubu Raya, “Untuk itu DPRD mengharapkan agar KPU KKR dapat menyampaikan bagaimana persiapan sekaligus beberapa hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya tahun 2018 ?”.

“Untuk menghadapi pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serentak 27 Juni 2018, yang penyelenggaraannya bersamaan dengan 4 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat serta total 171 daerah diseluruh Indonesia KPU RI telah menerbitkan 5 buah PKPU. PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, PKPU No. 2 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan, PKPU No. 4 tahun 2017 tentang Kampanye serta PKPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye” ungkap Gustiar.

Dalam kesempatan ini Ketua KPU KKR juga menyampaikan program dan jadwal pelaksanaan tahapan Sosialisasi yang telah dilakukan KPU KKR, jadwal Pembentukan dan Pendaftaran  badan Ad-hoc PPK dan PPS, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, persyaratan dukungan pencalonan dari perseorangan, waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, Pengumuman pendaftaran, Penetapan Peserta Pemilihan, Jadwal pelaksanaan Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten. (her/yun/an)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 776 kali