Berita Terkini

Pengumuman DCT Anggota DPRD Kubu Raya Pemilu 2019

PENGUMUMAN  NOMOR : 18/PL.01.4-Pu/6112/kpu-Kab/IX/2018 TENTANG DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2019 Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, sebagai berikut : 1. Daerah Pemilihan Kubu Raya 1 2. Daerah Pemilihan Kubu Raya 2 3. Daerah Pemilihan Kubu Raya 3 4. Daerah Pemilihan Kubu Raya 4 5. Daerah Pemilihan Kubu Raya 5 6. Daerah Pemilihan Kubu Raya 6 berikut di sampaikan juga Salinan Surat Keputusan KPU Kab. Kubu Raya Tentang Pentapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 D I S I N I Rekap DCT serta Keterwakilan Perempuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 - D I S I N I Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian Bersama.

Dokumen Pakta Integritas Pimpinan Partai Politik Kabupaten Kubu Raya

Dokumen Pakta Integritas (Form B.3 DPR) yang berisi Pernyataan Pimpinan Partai Politik berupa komitmen tidak akan mencalonkan mantan terpidana tindak pidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, Pakta Integritas ini dibuat dengan sesungguhnya oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten Kubu Raya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya sesuai ketentuan yang berlaku   1.  PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)   2.  PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)   3.  PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN)   4.  PARTAI GOLONGAN KARYA (PARTAI GOLKAR)   5. PARTAI NASDEM   6.  PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA)   7.  PARTAI BERKARYA   8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)   9.  PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) 11.  PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) 12.  PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) 13.  PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) 14.  PARTAI DEMOKRAT 19.  PARTAI BULAN BINTANG (PBB) 20.  PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Negeri 2 Sungai Ambawang

Kubu Raya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Rabu, (5/9/18) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Negeri 2 Sungai Ambawang Desa Pancaroba. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Pemilih Pemilu, Pendidikan Pemilih Disabilitas, Pemilih Pemula Dan Perempuan yang tertuang di dalam rencana kegiatan anggaran pemilu 2019. Kegiatan dilaksanakan di ruang kelas SMA Negeri 2 Sungai Ambawang Siswa dengan dihadiri oleh siswa-siswi kelas XII yang pada bulan April 2019 akan mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya selaku narasumber Disivi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Heri Darmawan, ST dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi terhadap pemilih pemula ini merupakan program yang wajib dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya dan bukan hanya terhadap pemilih pemula tetapi juga segmen pemilih lainnya di Kabupaten Kubu Raya.Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa aturan dalam pelaksanaan pemilihan yang mengalami perubahan sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi pemilu 2019 ini masyarakat yang telah memiliki hak pilihnya dapat menggunakannya dengan baik dan benar sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan penjabaran teknis dari UU No. 7 Tahun 2017.

Majelis Taklim Perempuan Desa Sui. Ambawang Kuala

Kubu Raya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Jumat, (31/8/18) mmelaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Perempuan di Majelis Taklim Perempuan Desa Sui. Ambawang Kuala Jl. Parit Meliau Darat Kecamatan Sungai Ambawang. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Perempuan ini merupakan upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya untuk meningkatkan partisipasi pemilih Perempuan yang tertuang di dalam rencana kegiatan anggaran pemilu 2019. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Perempuan dimulai pukul 14.00 wib dengan pembacaan surah Yasin. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Disivi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Heri Darmawan, ST menyampaikan materi tentang sosialisasi peran perempuan dalam pemilu 2019. Sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945 menghendaki adanya persamaan derajat dan hak bagi kaum laki-laki dan perempuan baik untuk menggunakan hak pilih maupun dipilih sebagai wakil rakyat. Adanya kuota 30% keterwakilan perempuan di masa pendaftaran calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Kuota 30% keterwakilan perempuan merupakan kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh kaum perempuan agar dapat berperan aktif dalam pemilu 2019. Potensi kaum perempuan dari sisi jumlah, juga harus dimaksimalkan untuk dapat berpartisipasi sebagai pemilih agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan sukses dengan meningkatnya partisipasi pemilih.

SMA Tunas Bangsa

Kubu Raya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula pada Kamis (30/8/2018) di SMA Tunas Bangsa Jl. Soekarno Hatta Sungai Raya Kab. Kubu Raya.  Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bagian dari pendidikan politik untuk meningkatkan partisiasi pemilih dengan sasaran Pemilih Pemilu, Pemilih Disabilitas, dan Pemilih Perempuan yang tertuang di dalam rencana kegiatan anggaran pemilu 2019. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pukul 08.30 wib di aula pertemuan SMA Tunas Bangsa dengan peserta siswa kelas XII dan XI berjumlah 50 orang. Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Heri Darmawan, ST.  Dalam kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya berterimakasih kepada pihak sekolah yang telah memberikan kesempatan dan fasilitasi kegiatan sosialisasi pemilih pemula ini. Kegiatan sosialisasi pemilih pemula ini berlangsung selama 90 menit dan juga di isi dengan tanya jawab. Dalam pertemuan sosialisasi ini siswa-siswi bertanya seputar syarat untuk bisa menggunakan hak pilih, bentuk partisipasi pemilih pemula dalam pemilu 2019, Money politik dan hal lainnya.

SMA Taman Mulia

Kubu Raya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Rabu, (29/8/18) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Taman Mulia Jl. Soekarno Hatta Sungai Raya.  Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pendidikan Pemilih Pemilu, Pendidikan Pemilih Disabilitas, Pemilih Pemula Dan Perempuan yang tertuang di dalam rencana kegiatan anggaran pemilu 2019. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 wib di ruang kelas SMA Taman Siswa dengan dihadiri oleh siswa-siswi kelas XII yang pada bulan April 2019 akan mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2019.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya selaku narasumber Disivi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Heri Darmawan, ST dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi terhadap pemilih pemula ini merupakan program yang wajib dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya dan bukan hanya terhadap pemilih pemula tetapi juga segmen pemilih lainnya di Kabupaten Kubu Raya. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa aturan dalam pelaksanaan pemilihan yang mengalami perubahan sehingga diharapkan dengan adanya sosialisasi pemilu 2019 ini masyarakat yang telah memiliki hak pilihnya dapat menggunakannya dengan baik dan benar sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan penjabaran teknis dari UU No. 7 Tahun 2017.