Berita Terkini

SOSIALISASI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 UNTUK PEMILIH PEREMPUAN

Kubu Raya- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Rabu, (4/10/18) Memenuhi Undangan dari Yayasan PEKKA (Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) untuk menjadi Nara Sumber terkait Pemilu Cerdas dalam kegiatan Pertemuan Alumni Akademi Paradigta Kecamatan Sungai Raya, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Musa SE serta Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kubu Raya yaitu Heri Darmawan, ST memenuhi undangan sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, menyampaikan bahwa Perempuan wajib mendapatkan sosialisasi terkait Pendidikan Pemilih agar perempuan tau dan paham bagaimana menggunakan dan menentukan hak pilihannya di pemilu 2019 agar dapat dilaksanakan secara cerdas dan bertanggung jawab, kàrena perempuan tidak hanya memiliki hak pilih tetapi perempuan juga berhak dipilih pada pemilu 2019 apalagi pada pemilu 2019  undang-undang dan peraturan KPU me dorong unsur keterwakilan perempuan wajib diakomodir 30% di legeslatif. KPU Kabupaten Kubu Raya juga mengucapkan terima kasih kepada yayasan PEKKA Kecamatan Sungai Raya bahwa Selain memenuhi undangan sebgai nara sumber, kegiatan ini merupakan dari program Pendidikan Pemilih Pemilu, Pendidikan Pemilih Disabilitas, Pemilih Pemula Dan Perempuan yang tertuang di dalam rencana kegiatan pemilu 2019.                           

LAUNCHING GERAKAN MELINDUNGI HAK PILIH

kpu-kuburayakab.go.id Senin (1/10/2018) KPU Kabupaten Kubu Raya melaunching Gerakan Melindungi Hak Pilih Pemilihan Umum 2019 atau yang kemudian disingkat GMHP. GMHP merupakan kegiatan sosialisasi untuk menggencarkan pemutakhiran data pemilih yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum secara Nasional. Launching dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya setelah kegiatan Upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2018 di pagi hari. Dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kubu Raya ditandai dengan Pengguntingan Pita oleh Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya. Dengan Pengguntingan Pita tersebut menandakan dimulainya kegiatan pencermatan data pemilih yang diselenggarakan mulai 1 oktober hingga 28 Oktober 2018, masyarakat dapat mengakses Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.   Gerakan ini diadang-gadang untuk memastikan seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Kubu Raya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2019. Dari hasil Pencermatan bersama terhadap Pemilih Tetap Hasil Perbaikan pertama (DPTHP I) yang melibatkan Bawaslu, Partai Politik dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kubu Raya masih ada warga yang belum masuk dalam daftar pemilih serta pemilih ganda, pada kegiatan GMHP ini merupakan momen yang penting untuk memastikan kembali data pemilih tersebut secara bersama-sama oleh semua jajaran baik di penyelenggara maupun masyarakat dapat berpartisipasi.  

SOSIALISASI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

Kubu Raya-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Disabilitas pada Kamis (30/9/2018) di rumah Pak Yovi Gg. Hartani Sungai Raya Kab. Kubu Raya. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bagian dari pendidikan politik untuk meningkatkan partisiasi pemilih dengan sasaran Pemilih Pemilu, Pemilih Disabilitas, dan Pemilih Perempuan yang tertuang di dalam rencana kegiatan anggaran pemilu 2019. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pukul 08.00 wib sampai dengan 12.00 WIB di rumah Pak Yovi Gg. Hartani dengan peserta berjumlah 24 orang. Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Heri Darmawan, ST. Dalam kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya berterimakasih kepada Bapak Yovi yang telah memberikan kesempatan dan fasilitasi kegiatan sosialisasi pemilih pemula ini. Kegiatan sosialisasi disabilitas pemilu Tahun 2019 ini Materi yang disampaikan meliputi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Juga disampaikan bahwa Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu.

Pengumuman DCT Anggota DPRD Kubu Raya Pemilu 2019

PENGUMUMAN  NOMOR : 18/PL.01.4-Pu/6112/kpu-Kab/IX/2018 TENTANG DAFTAR CALON TETAP (DCT) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN 2019 Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya, sebagai berikut : 1. Daerah Pemilihan Kubu Raya 1 2. Daerah Pemilihan Kubu Raya 2 3. Daerah Pemilihan Kubu Raya 3 4. Daerah Pemilihan Kubu Raya 4 5. Daerah Pemilihan Kubu Raya 5 6. Daerah Pemilihan Kubu Raya 6 berikut di sampaikan juga Salinan Surat Keputusan KPU Kab. Kubu Raya Tentang Pentapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 D I S I N I Rekap DCT serta Keterwakilan Perempuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 - D I S I N I Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian Bersama.

Dokumen Pakta Integritas Pimpinan Partai Politik Kabupaten Kubu Raya

Dokumen Pakta Integritas (Form B.3 DPR) yang berisi Pernyataan Pimpinan Partai Politik berupa komitmen tidak akan mencalonkan mantan terpidana tindak pidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, Pakta Integritas ini dibuat dengan sesungguhnya oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten Kubu Raya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya sesuai ketentuan yang berlaku   1.  PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)   2.  PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)   3.  PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN)   4.  PARTAI GOLONGAN KARYA (PARTAI GOLKAR)   5. PARTAI NASDEM   6.  PARTAI GERAKAN PERUBAHAN INDONESIA (GARUDA)   7.  PARTAI BERKARYA   8. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)   9.  PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) 10. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) 11.  PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) 12.  PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) 13.  PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) 14.  PARTAI DEMOKRAT 19.  PARTAI BULAN BINTANG (PBB) 20.  PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)