
SYARAT PINDAH MEMILIH
#TemanPemilih, Yuk Simak Syarat Pindah Memilih.
Layanan Pindah Memilih Sampai H-30 (15 Januari 2024) Sisa 4 Hari Lagi bagi Pemilih yang :
1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara;
2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani Perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas;
4. Menjalani Rehabilitas Narkoba;
5. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan;
6. Tugas Belajar atau Menempuh Pendidikan Menengah/Tinggi;
7. Pindah Domisili;
8. Tertimpa Bencana Alam, dan/atau;
9. Bekerja di Luar Domisilinta.
Layanan Pindah Memilih Sampai H-7 (7 Februari 2024) Sisa 28 Hari Bagi Pemilih yang :
1. Menjalankan Tugas di tempat lain pada Hari Pemungutan Suara;
2. Menjalani Rawat Inap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Keluarga yang mendampingi;
3. Menjalani Tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau Terpidana yang sedang menjalani Hukuman Penjara atau Kurungan;
4. Tertimpa Bencana Alam.
Untuk Informasi Layanan Pindah Memilih dapat menghubungi WhatsApp : 0857-5046-4693
Segera Melapor untuk Mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani
#KPUKabKubuRaya