Berita Terkini

Sosialisasi Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 di Kecamatan Batu Ampar

kpu-kuburayakab.go.id-Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya, pada 27 April 2017 mengikuti dan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilkada yang dilaksanakan oleh Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan yang dilaksanakan pukul 10.00 wiba di Aula Serbaguna Kecamatan Batu Ampar di Desa Padang Tikar 2 ini merupakan kerjasama Kantor Kesbangpol dan KPU Kab. Kubu Raya dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Pilkada sekaligus persiapan dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serentak pada tahun 2018.

Hadir dalam kegiatan ini sebagai peserta berbagai elemen masyarakat, mulai dari unsur masyarakat seperti Kepala Desa, Ketua RT/RW, Tokoh masyarakat, Pemilih pemula, kelompok perempuan, unsur pemerintah kecamatan yang diwakili Sekcam Batu Ampar dan perwakilan dari Kapolsek dan Dandim Batu Ampar.

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan akan dilaksanakan di 9 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya ini menghadirkan pemateri dari KPU KKR dan akademisi Universitas Tanjungpura.

Untuk Sosialisasi di Kecamatan Batu Ampar, hadir pemateri dari Untan yang konsen mendalami perilaku politik di Indonesia dan khususnya Kalbar Hardi Alunazah SD, S.IP, M.HI serta dari KPU Kabupaten Kubu Raya Musa, SE Divisi Teknis Penyelenggaraan yang memaparkan materi Undang-Undang Pilkada beserta PKPU yang menjadi dasar pada tahapan pencalonan, pemutakhiran data pemilih,  perekrutan penyelenggara serta teknis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pilakada oleh Kesbangpol dan KPU Kabupaten Kubu Raya ini diharapkan berbagai pihak yang terlibat baik sebagai peserta pemilihan, pemegang hak pilih maupun penyelenggara pemilihan dapat lebih memahami tentang prosedur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Pilkada No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta perubahan PKPU mengenai pelaksanaan Pilkada tahun 2018.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 912 kali