
PINDAH MEMILIH DALAM DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) TINGKAT KABUPATEN KUBU RAYA PEMILU TAHUN 2024
#TemanPemilih, Pemilih dapat mengurus Dokumen Pindah Memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari Pemungutan Suara, pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu.
Cek Nama Anda di Web Portal DPT Online dengan memasukan link https://cekdptonline.kpu.go.id/ . Apabila Pemilih ingin Pindah Memlih, segera melapor untuk mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.
Berikut adalah Persyaratan dan Prosedur untuk Pindah Memilih, yuk disimak infografiknya.
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani
#KPUKabKubuRaya
Bagikan:
Telah dilihat 450 kali