Sosialisasi

PINDAH MEMILIH DALAM DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) TINGKAT KABUPATEN KUBU RAYA PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih, Pemilih dapat mengurus Dokumen Pindah Memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari Pemungutan Suara, pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu.

 

Cek Nama Anda di Web Portal DPT Online dengan memasukan link https://cekdptonline.kpu.go.id/   . Apabila Pemilih ingin Pindah Memlih, segera melapor untuk mendapatkan Model A-Surat Pindah Memilih.

Berikut adalah Persyaratan dan Prosedur untuk Pindah Memilih, yuk disimak infografiknya. 

 

 

#PemiluSerentak2024

#KPUMelayani

#KPUKabKubuRaya

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 450 kali