
Pengumuman Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024
#Teman Pemilih, Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Download Pengumuman Lengkap Disini