Berita Terkini

Kunjungi Batu Ampar, KPU Kubu Raya Gelar Sosialisasi Pemilu

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, KPU  Kabupaten Kubu Raya terus mengintensifkan Sosialisasi yang pada kesempatan kali ini dilakukan di Kecamatan Batu Ampar (29/9). Adapun materi sosialisasi adalah seputar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor camat Batu Ampar (Batam)  tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Batu Ampar, pegawai dilingkungan kantor Camat Batu Ampar dan para Kades/Perangkat Desa se-Kecamatan Batu Ampar. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 Wib tersebut diawali dengan sambutan dari Camat Batu Ampar Fajri Muslim, SP., MM. Dalam sambutannya ia menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa sangat antusias bahwa acara sosialisasi Pemilu tersebut dapat dilaksanakan di kantornya dikarenakan ia merupakan Camat yang baru menjabat selama kurang lebih delapan bulan,  sehingga dirasa masih perlu banyak belajar tentang Kepemiluan, dimana ada peran pemerintah kecamatan didalamnya. Sementara itu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kubu Raya Syaiful Maulana, dalam sambutannya mengatakan bahwa: "Berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU berkewajiban sosialisasi kepada masyarakat. Sehubungan saat ini bangsa Indonesia sudah memasuki tahapan Pemilu 2024 yang pada 14 Februari 2024 nanti akan dilaksanakan pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. Selanjutnya, pada tahun yang sama juga akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tepatnya pada tanggal 27 November 2024. Nah, demi suksesnya agenda besar tersebut,  KPU tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerja sama kita semua termasuk Muspika dan pemerintah desa" jelasnya. 

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh Anggota KPU Kabupaten Kubu Raya Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Syarifah Nuraini. Adapun materi yang disampaikan terkait PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Jadwal tahapan jika Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dua putaran. Disamping itu, ia juga mengajak para peserta sosialisasi untuk mengecek apakah terdaftar dalam keanggotaan Parpol melalui 
melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan juga mengecek apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih melalui aplikasi mobile Lindungihakmu yang dapat di download pada Google Playstore. Selanjutnya ia juga memberikan informasi tentang rekrutmen badan adhoc (PPK dan PPS)  yang menurutnya akan dilaksanakan pada bulan November 2022, untuk itu ia mengajak Kades yang hadir untuk mempersiapkan warga terbaiknya untuk mengikuti proses seleksi tersebut yang akan dilakukan secara terbuka. Usai pemaparan materi, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Encep Endan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan, bahwa berdasarkan UU Pemilu, Jadwal Pemilu 2024 terdiri dari sebelas tahapan. "Untuk saat ini kita telah memasuki tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, dimana saat ini ada 24 Parpol yang lulus pendaftaran, dari jumlah tersebut ada 23 Parpol yang memiliki kepengurusan dan anggota di Kabupaten Kubu Raya. Inilah yang saat ini sedang kami kerjakan verifikasi administrasi keanggotaannya, selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2022 nanti akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual bagi partai non parlemen di 2019 dan parpol baru. Verifikasi faktual tersebut akan dilakukan terhadap keanggotaan, kepengurusan dan kantor tetap parpol. Jika ada anggota parpol yang menjadi sampel di desa Bapak/Ibu Kades, tentu kami akan datang kembali kesini dan membutuhkan dukungan Bapak/Ibu Muspika maupun Kades" jelasnya. Encep menambahkan bahwa pada tahun ini juga akan ada penetapan Daerah Pemilihan (Dapil),  dimana Kecamatan Batu Ampar yang dulunya masuk Dapil Kuburaya 3, bersama kecamatan Kubu dan Terentang. Kemungkinan Dapil ini akan bertambah satu kecamatan yaitu kecamatan baru hasil pemekaran kecamatan Batu Ampar, yaitu kecamatan Teluk Air jika kecamatan baru tersebut sudah mendapatkan nomor induk dari Kemendagri. Akan tetapi, hal ini kecil kemungkinan akan berdampak pada jumlah kursi di Dapil ini. Hanya saja hal ini akan berimplikasi pada penambahan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Raj).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 764 kali