
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kubu Raya membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2019
kpu-kuburayakab.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2019. Selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3 s/d 16 Oktober 2017. Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00 s/d 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00 s/d 24.00 WIB.
KPU Kabupaten Kubu Raya memberikan perlakukan yang sama kepada pendaftaran, baik parpol baru maupun lama, sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sebelum mendaftar, parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL. Dokumen hasil print out SIPOL tersebut yang digunakan parpol untuk mendaftar.